SATELITNEWS.COM, SERANG – Ombudsman Republik Indonesia, mengingatkan potensi terjadinya kecurangan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP dan SDN di Kabupaten Serang. Jangan sampai ada titip menitip, diluar sistem.
“SD dan SMP biasanya relatif aman yah, yang penting rombel (Rombongan Belajar), untuk SDN standarnya 28, SMP juga masih 34, Itu kan udah diatas standar yah, jangan sampai lebih dari itu. Kalau lebih dari itu curiganya lewat jalur tidak resmi,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Apriadi, usai penandatanganan komitmen bersama SPMB di Pendopo Bupati Serang, Kamis (11/6/2026) kemarin.
Menurut Fadli, penambahan rombel memang diperbolehkan kalau seizin Kementerian. Namun jangan sampai rombelnya sudah mencapai 36 masih saja dipaksakan nambah. Sehingga, memungkinkan masyarakat mendaftar diluar sistem
Meskipun memang diakuinya, penerimaan siswa baru ini sangat ketat dengan adanya sistem.
“Jadi diluar sistem ini perlu kita waspadai. Karena menurut saya, ini paling rawan. Ini harus kita jaga, jangan ada titip menitip,” tuturnya.
Fadli juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya terhadap orang yang menjanjikan bisa memasukan lewat jalur belakang.
Baca Juga: Antisipasi Polemik SPMB 2026/2027, Dindikbud Tangsel Komitmen Transparan, dan Akuntabel
“Kalau itu kejadian, khawatirnya justru tidak dapat sekolah,” pungkasnya. (sidik)
