SATELITNEWS.COM, LEBAK–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Multatuli. Upaya tersebut ditempuh karena jaksa menilai putusan majelis hakim belum mencerminkan tuntutan yang diajukan dalam persidangan.
Banding diajukan setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Utama Perumdam Tirta Multatuli, Oya Masri. Sementara dua terdakwa lainnya, yakni mantan Ketua Dewan Pengawas Perumdam Tirta Multatuli Ade Nurhikmat dan Direktur PT Bintang Lima Perkasa, Anton Sugiyo Wardoyo, diputus bebas.
Kepala Seksie Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Agung Malik Rahman Hakim, mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan. Namun, sebagai penuntut umum, kejaksaan memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum apabila terdapat perbedaan penilaian terhadap putusan yang dijatuhkan. “Banding telah kami ajukan ke Pengadilan Tinggi Banten pada 8 Juni 2026. Langkah tersebut merupakan hak hukum yang dimiliki jaksa penuntut umum,” kata Agung, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan kepada Oya Masri jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Dalam persidangan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa. “Dalam tuntutan kami, terdakwa Oya Masri dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Namun putusan hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan,” ujarnya.
Selain itu, Kejari juga menyoroti putusan bebas terhadap Ade Nurhikmat dan Anton Sugiyo Wardoyo. Sebelumnya, kedua terdakwa tersebut dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara karena dinilai memiliki keterkaitan dalam perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Agung menegaskan, pengajuan banding dilakukan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang tersedia dalam sistem peradilan pidana. Melalui proses tersebut, kejaksaan berharap majelis hakim di tingkat banding dapat memberikan penilaian kembali terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Baca Juga: Sitaan Kasus Korupsi di Lebak Sepanjang 2025 Capai Lebih dari Rp4 Miliar
Kasus ini berawal dari pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lebak kepada Perumdam Tirta Multatuli sebesar Rp15 miliar yang dialokasikan melalui APBD Tahun 2020. Dana tersebut semestinya digunakan untuk memperkuat kinerja perusahaan daerah, meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, serta mendorong kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Namun dalam perjalanannya, penggunaan anggaran itu diduga tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian modal. Temuan tersebut kemudian memicu proses penyelidikan hingga penyidikan oleh Kejari Lebak.
Dari hasil penyidikan, kejaksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Dirut Perumdam Tirta Multatuli Oya Masri, mantan Ketua Dewan Pengawas Ade Nurhikmat, serta Direktur perusahaan rekanan berinisial AS. Perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Serang dan kini memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Banten.
Berdasarkan hasil perhitungan aparat penegak hukum, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 miliar. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan daerah yang bersumber dari anggaran pemerintah. (mulyana)
