SATELITNEWS.COM, SERANG – Mencuatnya desakan audit dan evaluasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten, kembali mendapat perhatian serius. Kali ini, giliran Lembaga Independen Pemantau Pembangunan (LIPP) Banten, mendesak melakukan audit dan evaluasi.
Desakan itu muncul bukan tanpa alasan, lembaga tersebut mengklaim telah menemukan beberapa SPPG di Kabupaten Pandeglang yang diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), namun tetap beroperasi dan tanpa ada teguran dari pemerintah setempat.
Ketua LIPP Banten Suherman Pratama mengatakan, dirinya beberapa waktu lalu melakukan investigasi dan memeriksa beberapa SPPG di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Hasilnya, kata dia, ada lebih dari tiga SPPG yang diduga melanggar.
“Ada beberapa yang diduga melakukan pelanggaran, dan tidak sesuai SOP. Ini kan ada apa, melakukan pelanggaran tetapi masih beroperasi sampai saat ini,” katanya, saat menghubungi satelitnews.com, Selasa (9/6/2026).
Dia menceritakan, salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan SPPG itu yakni, terkait tempat atau dapur untuk mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Seharusnya, ada tempat khusus, namun yang terjadi di lapangan yaitu rumah pribadi, dijadikan sebagai dapur MBG.
“Ini kan tidak sesuai, karena dari tempatnya saja sudah enggak pas, kecil, enggak luas. Ini masih terjadi dan masih beroperasi,” ujarnya.
Baca Juga: Fantastis, Anggaran Revitalisasi Situ Cikedal Mencapai Rp9,7 Miliar
Kemudian, lanjutnya, bangunan tersebut tidak dilengkapi dengan Instalasai Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diamanatkan aturan perundang-undangan yang berlaku, pada program MBG tersebut.
“Bagaimana mau higienis, IPAL saja enggak ada, belum pelanggaran lainnya, banyaklah temuannya. Tapi anehnya, itu masih beroperasi sampai sekarang,” tandasnya.
Dia mendesak kepada pemerintah daerah atau instansi terkait, agar segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terkait keberadaan SPPG di Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Pandeglang.
“Audit semua, evaluasi semua, libatkan media supaya diberitakan, sehingga masyarakat juga tahu yang sebenarnya seperti apa. Kita tidak menyalahkan programnya, tapi kita menyayangkan pihak pelaksana yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, banyaknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dicabut izin operasionalnya mendapat perhatian serius Anggota Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta semua SPPG di Provinsi Banten dievaluasi guna memastikan semuanya memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Simpang Caringin Pandeglang Minim PJU Dan Rambu-rambu
Yeremia menegaskan, prosed evaluasi terhadap ribuan SPPG harus dilakukan secara profesional dan terbuka agar publik bisa menilai. Oleh karena, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto menyangkut hajat hidup orang banyak dan menelan biaya yang besar.
“Saya meminta agar evaluasi tidak berhenti pada aspek teknis semata. Harus ada identifikasi yang jelas mengenai siapa yang lalai, siapa yang bertanggung jawab, dan langkah korektif apa yang akan dilakukan. Program pelayanan publik tidak boleh dikelola dengan pendekatan coba-coba, apalagi jika dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat,” katanya, Senin (8/6/2026)
Anggota Fraksi PDIP DPRD Banten ini menilai, pemberhentian operasional 63 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten merupakan alarm serius yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
“Kita berbicara tentang program strategis Pemerintah. Kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam perencanaan, verifikasi, pengawasan, maupun koordinasi antarlembaga,” katanya. (adib)
