SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan berinisial D (17) di wilayah Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, belum menemukan titik terang.
Pihak kuasa hukum korban mendesak Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat membekuk tersangka berinisial I yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kuasa hukum korban, Andu Harahap, menyebut hingga kini pihak keluarga belum menerima kabar terbaru dari pihak Kepolisian terkait perburuan tersangka.
“Kami tetap pada pendirian kami mengharapkan adanya keadilan yang didapatkan oleh korban,” tegas Andu saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).
Tak hanya mendesak penangkapan I, Andu meminta penyidik Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota tidak menutup mata terhadap dugaan keterlibatan pihak lain di lokasi kejadian. Dari hasil pengamatan saat olah TKP, terdapat sekitar empat orang dewasa yang berada di tempat berlangsungnya peristiwa tersebut.
Ia membeberkan, korban diduga sempat dicekoki minuman keras (miras) oleh beberapa orang. Selain itu, ada seseorang berinisial R yang diduga mendokumentasikan kejadian tersebut hingga berujung viral di media sosial.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Senin 5 Oktober, Cek Lokasinya
“Jangan hanya fokus kepada tersangka I ini. Jadi telusuri juga perannya masing-masing,” ujar Andu.
Ia juga menyoroti dugaan pembiaran yang dilakukan ibu tersangka, yang disinyalir mengetahui keberadaan korban di rumah tersebut. Pihaknya meminta polisi mendalami potensi unsur pidana terkait pembiaran ini.
Keberadaan tersangka I yang masih melenggang bebas turut dipertanyakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Instagram, tersangka diduga kuat masih berkeliaran di area Jabodetabek. Bahkan, tersangka disinyalir masih aktif mengakses media sosial dan bermain aplikasi OmeTV.
“Kami tidak meragukan kemampuan Polri, tapi kembali lagi, niat atau tidak untuk menangkap pelaku ini?” tanya Andu.
Masyarakat Dimbau Tak Sudutkan Korban
Saat ini, kondisi psikologis korban D dilaporkan masih amat terpukul. Pihak kuasa hukum meminta masyarakat berhenti menghakimi atau menyudutkan korban.
Baca Juga: Modus Perbaiki Tower BTS di Neglasari, Pencuri Gasak Perangkat Rp 481 Juta
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat supaya tidak menyudutkan korban karena korban sampai saat ini juga masih mengalami depresi,” imbaunya.
Hingga berita ini dimuat upaya konfirmasi oleh awak media telah dilakukan kepada Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Ronal Sianipar.
Namun, sampai saat ini belum ada penjelasan resmi yang diberikan pihak Kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (ari)





















