SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur ekosistem ojek online akan dirilis Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) hari ini, pada Kamis (8/10/2026).
Perpres tersebut mencakup ketentuan mengenai angkutan online roda dua, termasuk tarif angkutan orang, barang, dan makanan.
“Menteri UMKM sebagai pengampu, Menteri Perhubungan mengatur angkutan orang dan tarifnya, Menkomdigi mengatur barang dan makanan,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang turut hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan, seluruh aspirasi terkait Perpres tersebut telah disampaikan kepada DPR dan dibahas bersama berbagai pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojek online.
“Mudah-mudahan, kita punya harapan besar, Perpres ini bisa memberikan kemanfaatan yang positif dan besar kepada semua yang terlibat di ekosistem ini. Wabil khusus, selain para ojol, juga merchant-merchant atau UMKM yang terlibat,” ujar Maman. (rm)





















