SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mulai tahun ajaran 2027, siswa berpotensi tidak lagi otomatis naik kelas setelah menyelesaikan satu tahun pembelajaran. Pemerintah tengah mengkaji perubahan mekanisme kenaikan kelas itu untuk memastikan siswa yang melanjutkan ke kelas berikutnya benar-benar memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, pemerintah masih menunggu hasil kajian akademik dan masukan para ahli sebelum menentukan penerapannya.
”Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan,” ujar Mu’ti dalam siaran pers, Kamis (8/10/2026).
Gagasan agar kenaikan kelas tidak lagi otomatis tersebut merupakan rekomendasi Dewan Pendidikan. Jika disepakati, kebijakan itu berpotensi diterapkan mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya.
Mu’ti mengatakan perubahan itu diperlukan untuk mengembalikan kesungguhan siswa dalam belajar. Ia menyoroti apa yang disebutnya sebagai ”rumus RMS”, yakni ”rajin malas sama saja”, yang dinilainya tidak sehat jika berkembang menjadi budaya dalam pendidikan.
”Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS, rajin malas sama saja,” ucapnya.
Menurut Mu’ti, siswa yang rajin belajar, memiliki motivasi, dan menunjukkan perkembangan kompetensi harus mendapat apresiasi. Sebaliknya, siswa yang belum memenuhi kompetensi tidak semestinya otomatis dianggap siap melanjutkan pembelajaran.
Baca Juga: Pemerintah dan Dunia Usaha Perkuat Sinergi, KPBU Jadi Motor Pembiayaan Infrastruktur
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tinggal kelas bukan dimaksudkan sebagai bentuk hukuman. Kebijakan itu diarahkan untuk membangun karakter dan budaya belajar sekaligus membiasakan siswa menghadapi standar pencapaian yang jelas.
Mu’ti mengaitkan gagasan tersebut dengan arahan Presiden Prabowo Subianto tentang perlunya membangun sumber daya manusia yang tangguh. Sekolah, menurut dia, tidak cukup hanya menghasilkan siswa dengan kemampuan akademik, tetapi juga harus menumbuhkan daya juang dan kesiapan menghadapi kompetisi.
Karena itu, ia mendukung pembiasaan siswa memiliki ”jiwa kelas”—semangat untuk belajar, berusaha mencapai prestasi, dan siap berkompetisi.
”Saya setuju, mereka harus kita biasakan punya jiwa kelas. Yang rajin belajar, kemudian siap untuk berkompetisi, dan anak-anak yang tangguh seperti yang sering disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto,” kata Mu’ti.
Dalam pandangan Mu’ti, kenaikan kelas tidak semestinya berhenti sebagai prosedur administratif pada akhir tahun ajaran. Keputusan itu harus mencerminkan apakah seorang siswa telah memiliki bekal yang diperlukan untuk mengikuti pembelajaran pada tingkat berikutnya.
Jika kebijakan tersebut diterapkan, sekolah perlu memiliki mekanisme evaluasi yang lebih kuat. Guru juga perlu memberikan pendampingan selama proses pembelajaran, sehingga siswa yang mengalami kesulitan dapat memperoleh bantuan yang dibutuhkan sebelum keputusan kenaikan kelas dibuat.
Baca Juga: DPRD Tangsel Minta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di ICM Diusut Tuntas
Pemerintah belum akan mengambil keputusan secara terburu-buru. Kemendikdasmen masih membutuhkan kajian akademik dan masukan para ahli.
”Kalau rekomendasi itu bisa berasal dari pertemuan ini, saya kira langkah kami untuk menerapkan kebijakan itu akan semakin mantap karena dukungan dari para ahli,” kata Mu’ti.
Gagasan tersebut bukan berarti konsep tinggal kelas sama sekali baru dalam sistem pendidikan Indonesia. Dalam Kurikulum Merdeka yang digagas Menteri Pendidikan sebelumnya, Nadiem Makarim, siswa yang belum memenuhi kompetensi tetap dapat dinyatakan tidak naik kelas.
Tinggal kelas ditempatkan sebagai pilihan terakhir. Guru harus mempertimbangkan laporan kemajuan belajar seluruh mata pelajaran, projek penguatan Profil Pelajar Pancasila, kegiatan ekstrakurikuler, serta prestasi lain.
Keputusan juga harus melalui musyawarah antarpendidik dengan melihat keseluruhan proses belajar dan pendampingan yang telah diberikan sejak awal tahun ajaran. (rmg/xan)





















