SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pengamanan aset negara di sektor infrastruktur terus diperkuat. Kantor Pertanahan Kota Tangerang secara resmi menyerahkan 18 sertipikat tanah Barang Milik Negara (BMN) berupa aset jalan tol dengan luas total 129.667 meter persegi dan perkiraan nilai mencapai Rp729,53 miliar. Penyerahan berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II kepada Pengadaan Jalan Tol Wilayah I.
Penyerahan sertipikat tersebut diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN), yang meliputi ruas Jalan Tol Kunciran–Serpong serta Jalan Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung percepatan sertipikasi aset negara, mewujudkan tertib administrasi pertanahan, sekaligus mengamankan kekayaan negara di bidang infrastruktur.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, yang didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten, Kusuma Santi Wahyuningsih, beserta jajaran pejabat terkait dari BPN dan KPKNL Tangerang II.
Dalam sambutannya, Harison menegaskan pentingnya sertipikasi aset BMN untuk memberikan kepastian hukum atas tanah negara, terutama yang dimanfaatkan bagi pembangunan dan penyediaan infrastruktur publik, seperti jalan tol.
“Sertipikasi aset BMN ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah negara, khususnya yang dimanfaatkan bagi sarana infrastruktur publik seperti jalan tol. Kerja sama yang solid antara Kantah Kota Tangerang, Kanwil BPN Provinsi Banten, dan Kanwil DJKN Banten serta KPKNL Tangerang II menjadi kunci sukses terselenggaranya pengamanan aset ini,” ujar Harison dalam keterangan tertulis kepada Satelit News, Kamis (8/9/2026).
Baca Juga: BPKP dan Biro OrtalaMR ATR/BPN Evaluasi Maturitas SPIP Kantah Kabupaten Tangerang
Melalui proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat BMN tersebut, tata kelola aset negara diharapkan semakin transparan dan akuntabel. Kepastian hukum atas aset tanah juga diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional. (rs/dit)





















