SATELITNEWS.COM, LEBAK–Relokasi pedagang kaki lima (PKL) dari Jalan RM Nata Atmaja ke Jalan Abdi Negara mendapat sorotan Fraksi PKS DPRD Lebak. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji ulang lantaran pedagang dipindahkan dari kawasan zona merah ke kawasan lain yang juga berstatus zona merah.
Ketua Fraksi PKS DPRD Lebak, Yayan Ridwan, mengatakan pemerintah daerah seharusnya melakukan kajian yang matang sebelum memindahkan para pedagang. Menurutnya, kebijakan yang berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku dapat menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kalau memang dipindahkan dari zona merah ke zona merah, menurut saya itu tidak boleh dan perlu dikaji kembali. Jangan sampai terjadi tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada. Yang terpenting, kebijakan itu jangan sampai merugikan masyarakat,” kata Yayan melalu sambungan teleponnya belum lama ini.
Yayan mengaku sempat terkejut saat mengetahui lokasi relokasi yang ditempati pedagang juga masuk kawasan yang dilarang untuk aktivitas PKL. Ia menilai pemerintah daerah perlu lebih terbuka dalam menyampaikan rencana penataan kepada masyarakat sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
“Saya juga kaget ketika mengetahui dipindahkan dari zona merah ke zona merah. Harusnya pimpinan daerah melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat tidak kaget. Penataan kota memang penting, tetapi prosesnya juga harus dipersiapkan dengan baik,” ujarnya.
Menurut dia, Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL pada dasarnya merupakan instrumen yang baik untuk mendukung ketertiban dan keindahan kota. Namun, implementasinya harus tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat. “Penegakan perdanya bagus untuk penataan kota. Tapi saya berharap jangan sampai hak masyarakat untuk mencari nafkah menjadi terganggu karena kebijakan tersebut,” tuturnya.
Baca Juga: 8 Kades PAW Dilantik, Bupati Lebak Ingatkan Tata Kelola Dana Desa
Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Rully Edward, mengakui bahwa lokasi lama maupun lokasi relokasi sementara sama-sama berada di kawasan zona merah sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2018.
“Yang jelas kawasan sekitar alun-alun itu masuk zonasi yang tidak diperbolehkan untuk PKL. Memang kami akui pemindahan ini dari zona merah ke zona merah karena seluruh area di sekitar alun-alun masuk dalam kawasan tersebut,” katanya.
Meski demikian, Rully menjelaskan bahwa penempatan PKL di Jalan Abdi Negara hanya bersifat sementara sambil menunggu keputusan pemerintah daerah mengenai lokasi relokasi yang lebih permanen. “Ini sifatnya sementara. Untuk lokasi permanen kami masih menunggu kebijakan pemerintah daerah. Apakah nanti ke Balong Ranca Lentah atau lokasi lain, itu masih dibahas,” ujarnya.
Rully menambahkan, pemerintah daerah saat ini juga tengah merencanakan pembangunan kawasan pusat kuliner yang akan menjadi lokasi penataan PKL. Kawasan tersebut direncanakan berada di Bedeng, belakang Rabinza, dan terintegrasi dengan Stasiun Rangkasbitung. “Untuk pusat kuliner sudah direncanakan di kawasan Bedeng belakang Rabinza yang terintegrasi dengan stasiun. Saat ini masih dalam tahap perencanaan dan proses,” ucapnya.
Sebelumnya, kebijakan relokasi PKL dari Jalan RM Nata Atmaja ke Jalan Abdi Negara memunculkan tanda tanya di kalangan pedagang. Selain sama-sama berada di kawasan zona merah, para pedagang mengaku belum mendapat kepastian mengenai lokasi berjualan permanen maupun batas waktu penempatan di lokasi saat ini.
“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba kami diminta pindah ke sini. Sampai kapan berjualan di sini juga belum ada penjelasan,” ujar salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya. Menurut saya, versi ini sudah lebih menyatu antara judul dan lead karena sejak paragraf pertama pembaca langsung memperoleh tiga informasi utama sekaligus: PKS meminta kaji ulang, relokasi PKL, dan fakta dipindahkan dari zona merah ke zona merah. (mulyana)
Baca Juga: Kenaikan HET Belum Diumumkan, Harga MinyaKita di Lebak Sudah Rp 21 Ribu/Liter
