Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Rencanakan Pembunuhan Pedagang Cilok, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 9 Jun 2026 18:30 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Rencanakan Pembunuhan Pedagang Cilok, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

KONFERENSI PERS KASUS PEMBUNUHAN: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo bersama jajaran saat melakukan konferensi pers di Mapolresta Tangerang, terkait kasus pembunuhan pedagang cilok, Senin (8/6). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap pedagang cilok bernama Pahri di Cikupa terancam hukuman mati. MS (17) dan ayahnya BT (41) dijerat pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan pembunuhan ini dilakukan oleh MS dan BT terhadap Pahri (33) di sebuah kontrakan di Kampung Pasirgadung, Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa itu pada Senin (1/6) malam lalu.

“Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, (1/6/2026) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Aksi keji ini dilakukan para tersangka saat korban sedang dalam kondisi tertidur nyenyak, ” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (8/6).

Sebelum melakukan aksi kejinya, MS sedang berada di kontrakan BT. Dia menceritakan tentang intimidasi dan pemalakan yang dilakukan Pahri terhadap MS.  Setelah selesai bercerita, keduanya berangkat menuju kontrakan Pahri yang berada di Kampung Pasirgadung, Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa. Setibanya di lokasi, keduanya langsung masuk ke kontrakan dan didapati korban sedang tertidur lelap.

“Mereka masuk ke kontrakan yang dalam keadaan terkunci namun hanya kunci grendel atau slot yang mudah dibuka dari luar. Saat itu, korban sedang tertidur lelap, ” katanya.

Begitu masuk ke dalam kontrakan Pahri, tersangka MS langsung membekap wajah korban menggunakan bantal. Di saat bersamaan, tersangka BT menyayat leher korban menggunakan sebilah pisau cutter. Tidak berhenti di situ, BT juga menghantam kepala korban menggunakan tabung gas 3 kilogram sebanyak empat kali untuk memastikan korban benar-benar tidak bernyawa.

Baca Juga: Pilar Tinjau Kesiapan Bus Sekolah Gratis Tangsel, Penambahan Armada Masih Ditunggu

“Setelah memastikan korban meninggal, kedua tersangka menyeret jasad korban dari ruang depan ke ruang belakang kontrakan, sehingga di lantai kontrakan ditemukan banyak jejak darah. Setelah itu keduanya meninggalkan lokasi dan berusaha melarikan diri,” papar Kapolresta.

Indra menegaskan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun.

BeritaTerbaru

Bupati Tangerang Genjot Digitalisasi hingga Desa, Target Pajak dan Retribusi Makin Optimal

Bupati Tangerang Genjot Digitalisasi hingga Desa, Target Pajak dan Retribusi Makin Optimal

Sabtu, 25 Jul 2026 08:38 WIB
Genjot Pendapatan Pajak, Pemkab Tangerang Luncurkan Moling QRIS

Genjot Pendapatan Pajak, Pemkab Tangerang Luncurkan Moling QRIS

Sabtu, 25 Jul 2026 08:26 WIB
DPRD Tangsel Sidak Pabrik Es Kristal Usai Sumur Warga Serpong Mengering

DPRD Tangsel Sidak Pabrik Es Kristal Usai Sumur Warga Serpong Mengering

Sabtu, 25 Jul 2026 08:18 WIB
Prajurit TNI AD Tewas Usai Rebutan Sate Taichan di Gading Serpong, Polisi Ungkap Kronologi dan Tetapkan 7 Tersangka

Prajurit TNI AD Tewas Usai Rebutan Sate Taichan di Gading Serpong, Polisi Ungkap Kronologi dan Tetapkan 7 Tersangka

Sabtu, 25 Jul 2026 08:11 WIB

“Tersangka terancam hukuman mati atau kurungan 20 tahun penjara, ” tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut dalam kondisi psikologis yang sadar sepenuhnya dan didasari oleh motif sakit hati. MS merasa selalu diintimidasi dan dimintai uang oleh Pahri, karena korban mengklaim sebagai sebagai senior dalam profesi pedagang cilok.

“Kedua tersangka melakukan hal keji ini tentu dalam kondisi psikologis yang sadar, namun didasari rasa dendam akibat sakit hati kepada korban, ” tukasnya.

Septa juga mengatakan, bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu buah tabung gas 3 kg, sebilah pisau cutter, serta beberapa helai pakaian, sepatu, dan topi milik pelaku.

Baca Juga: Penertiban Eks TPPS Pasar Cisoka Ditunda, Pedagang Tetap Dipindahkan

“Kita juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu sepeda motor, pisau cutter, tabung gas 3kg, serta beberapa helai pakaian dan sepatu, ” katanya.

Sebelumnya diberitakan Satelit News, warga Kampung Pasirgadung, Desa Pasirgadung Kecamatan Cikupa digegerkan dengan penemuan sesosok jenazah bersimbah darah didalam sebuah kontrakan, pada Selasa (2/6/2026) lalu. (alfian)

Tags: anakayahcilokHukuman Matipedagang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Satu Prajurit TNI Dibunuh di Kelapa Dua, 4 Orang Ditangkap Polres Tangsel
Headline

Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangerang Bertambah Jadi 7 Orang

Jumat, 24 Jul 2026 16:29 WIB
Gerakan Langit Biru, Demokrat Kabupaten Tangerang Bersihkan Kali dan Tanam Pohon
Kabupaten Tangerang

Gerakan Langit Biru, Demokrat Kabupaten Tangerang Bersihkan Kali dan Tanam Pohon

Jumat, 24 Jul 2026 15:47 WIB
BKPSDM Kabupaten Tangerang Bekali Ribuan ASN Lewat Seminar Penguatan Karakter dan Kesadaran Diri
Kabupaten Tangerang

BKPSDM Kabupaten Tangerang Bekali Ribuan ASN Lewat Seminar Penguatan Karakter dan Kesadaran Diri

Jumat, 24 Jul 2026 15:32 WIB
Dinkes Kabupaten Tangerang Temukan 5.101 Kasus TBC, Warga Diminta Waspada Penularan
Kabupaten Tangerang

Dinkes Kabupaten Tangerang Temukan 5.101 Kasus TBC, Warga Diminta Waspada Penularan

Jumat, 24 Jul 2026 15:24 WIB
12 Putra-Putri Kabupaten Tangerang Raih Beasiswa Perguruan Tinggi di Bidang Transportasi
Edukasi

12 Putra-Putri Kabupaten Tangerang Raih Beasiswa Perguruan Tinggi di Bidang Transportasi

Jumat, 24 Jul 2026 15:20 WIB
Peringati HAN 2026, Pemkab Tangerang Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Kabupaten Tangerang

Peringati HAN 2026, Pemkab Tangerang Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak

Jumat, 24 Jul 2026 13:27 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Ini 3 Lokasi Nobar Gratis Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina di Kota Tangerang

Ini 3 Lokasi Nobar Gratis Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina di Kota Tangerang

Minggu, 19 Jul 2026 17:19 WIB

KNPI Kota Tangerang Perkuat Literasi Lewat Lesehan Sastra

Sabtu, 18 Jul 2026 12:58 WIB
4 Personel Satpol PP Lebak Terserang DBD, 1 Orang Meninggal, Fogging Digelar

4 Personel Satpol PP Lebak Terserang DBD, 1 Orang Meninggal, Fogging Digelar

Selasa, 21 Jul 2026 18:10 WIB

Besok, HWB Serang Resmi Diluncurkan, Tawarkan Hunian Mulai Rp101 Juta

Jumat, 24 Jul 2026 12:12 WIB
Pemkab Serang turun tangan, cari solusi bagi warga Cikeusal yang sulit masuk SR. (ISTIMEWA)

Warga Cikeusal Sulit Masuk SR, Pemkab Serang Turun Tangan

Senin, 20 Jul 2026 16:57 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.