SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap pedagang cilok bernama Pahri di Cikupa terancam hukuman mati. MS (17) dan ayahnya BT (41) dijerat pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan pembunuhan ini dilakukan oleh MS dan BT terhadap Pahri (33) di sebuah kontrakan di Kampung Pasirgadung, Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa itu pada Senin (1/6) malam lalu.
“Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, (1/6/2026) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Aksi keji ini dilakukan para tersangka saat korban sedang dalam kondisi tertidur nyenyak, ” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (8/6).
Sebelum melakukan aksi kejinya, MS sedang berada di kontrakan BT. Dia menceritakan tentang intimidasi dan pemalakan yang dilakukan Pahri terhadap MS. Setelah selesai bercerita, keduanya berangkat menuju kontrakan Pahri yang berada di Kampung Pasirgadung, Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa. Setibanya di lokasi, keduanya langsung masuk ke kontrakan dan didapati korban sedang tertidur lelap.
“Mereka masuk ke kontrakan yang dalam keadaan terkunci namun hanya kunci grendel atau slot yang mudah dibuka dari luar. Saat itu, korban sedang tertidur lelap, ” katanya.
Begitu masuk ke dalam kontrakan Pahri, tersangka MS langsung membekap wajah korban menggunakan bantal. Di saat bersamaan, tersangka BT menyayat leher korban menggunakan sebilah pisau cutter. Tidak berhenti di situ, BT juga menghantam kepala korban menggunakan tabung gas 3 kilogram sebanyak empat kali untuk memastikan korban benar-benar tidak bernyawa.
Baca Juga: Alami Trauma, Korban Pencabulan Guru Bimbel di Ciputat Dijadwalkan Konseling Psikologi
“Setelah memastikan korban meninggal, kedua tersangka menyeret jasad korban dari ruang depan ke ruang belakang kontrakan, sehingga di lantai kontrakan ditemukan banyak jejak darah. Setelah itu keduanya meninggalkan lokasi dan berusaha melarikan diri,” papar Kapolresta.
Indra menegaskan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun.
“Tersangka terancam hukuman mati atau kurungan 20 tahun penjara, ” tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut dalam kondisi psikologis yang sadar sepenuhnya dan didasari oleh motif sakit hati. MS merasa selalu diintimidasi dan dimintai uang oleh Pahri, karena korban mengklaim sebagai sebagai senior dalam profesi pedagang cilok.
“Kedua tersangka melakukan hal keji ini tentu dalam kondisi psikologis yang sadar, namun didasari rasa dendam akibat sakit hati kepada korban, ” tukasnya.
Septa juga mengatakan, bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu buah tabung gas 3 kg, sebilah pisau cutter, serta beberapa helai pakaian, sepatu, dan topi milik pelaku.
Baca Juga: Hasil Autopsi Pedagang Cilok di Cikupa Tangerang: Alami Luka Memar dan 8 Sabetan Sajam
“Kita juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu sepeda motor, pisau cutter, tabung gas 3kg, serta beberapa helai pakaian dan sepatu, ” katanya.
Sebelumnya diberitakan Satelit News, warga Kampung Pasirgadung, Desa Pasirgadung Kecamatan Cikupa digegerkan dengan penemuan sesosok jenazah bersimbah darah didalam sebuah kontrakan, pada Selasa (2/6/2026) lalu. (alfian)
