Rabu, 10 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Rencanakan Pembunuhan Pedagang Cilok, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 9 Jun 2026 18:30 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Rencanakan Pembunuhan Pedagang Cilok, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

KONFERENSI PERS KASUS PEMBUNUHAN: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo bersama jajaran saat melakukan konferensi pers di Mapolresta Tangerang, terkait kasus pembunuhan pedagang cilok, Senin (8/6). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap pedagang cilok bernama Pahri di Cikupa terancam hukuman mati. MS (17) dan ayahnya BT (41) dijerat pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan pembunuhan ini dilakukan oleh MS dan BT terhadap Pahri (33) di sebuah kontrakan di Kampung Pasirgadung, Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa itu pada Senin (1/6) malam lalu.

“Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, (1/6/2026) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Aksi keji ini dilakukan para tersangka saat korban sedang dalam kondisi tertidur nyenyak, ” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (8/6).

Sebelum melakukan aksi kejinya, MS sedang berada di kontrakan BT. Dia menceritakan tentang intimidasi dan pemalakan yang dilakukan Pahri terhadap MS.  Setelah selesai bercerita, keduanya berangkat menuju kontrakan Pahri yang berada di Kampung Pasirgadung, Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa. Setibanya di lokasi, keduanya langsung masuk ke kontrakan dan didapati korban sedang tertidur lelap.

“Mereka masuk ke kontrakan yang dalam keadaan terkunci namun hanya kunci grendel atau slot yang mudah dibuka dari luar. Saat itu, korban sedang tertidur lelap, ” katanya.

Begitu masuk ke dalam kontrakan Pahri, tersangka MS langsung membekap wajah korban menggunakan bantal. Di saat bersamaan, tersangka BT menyayat leher korban menggunakan sebilah pisau cutter. Tidak berhenti di situ, BT juga menghantam kepala korban menggunakan tabung gas 3 kilogram sebanyak empat kali untuk memastikan korban benar-benar tidak bernyawa.

Baca Juga: Alami Trauma, Korban Pencabulan Guru Bimbel di Ciputat Dijadwalkan Konseling Psikologi

“Setelah memastikan korban meninggal, kedua tersangka menyeret jasad korban dari ruang depan ke ruang belakang kontrakan, sehingga di lantai kontrakan ditemukan banyak jejak darah. Setelah itu keduanya meninggalkan lokasi dan berusaha melarikan diri,” papar Kapolresta.

Indra menegaskan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun.

BeritaTerbaru

Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di Serpong Milik Jamaah Haji

Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di Serpong Milik Jamaah Haji

Selasa, 9 Jun 2026 18:38 WIB
Parkir Liar di Ruang Publik Kota Tangerang akan Ditata Bertahap

Parkir Liar di Ruang Publik Kota Tangerang akan Ditata Bertahap

Selasa, 9 Jun 2026 17:48 WIB
Kebijakan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen Direlaksasi, Begini Respons Wali kota Tangerang

Kebijakan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen Direlaksasi, Begini Respons Wali kota Tangerang

Selasa, 9 Jun 2026 16:04 WIB
Mitigasi Risiko Hukum, BUMD Kota Tangerang Gandeng Kejari

Mitigasi Risiko Hukum, BUMD Kota Tangerang Gandeng Kejari

Selasa, 9 Jun 2026 15:30 WIB

“Tersangka terancam hukuman mati atau kurungan 20 tahun penjara, ” tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut dalam kondisi psikologis yang sadar sepenuhnya dan didasari oleh motif sakit hati. MS merasa selalu diintimidasi dan dimintai uang oleh Pahri, karena korban mengklaim sebagai sebagai senior dalam profesi pedagang cilok.

“Kedua tersangka melakukan hal keji ini tentu dalam kondisi psikologis yang sadar, namun didasari rasa dendam akibat sakit hati kepada korban, ” tukasnya.

Septa juga mengatakan, bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu buah tabung gas 3 kg, sebilah pisau cutter, serta beberapa helai pakaian, sepatu, dan topi milik pelaku.

Baca Juga: Hasil Autopsi Pedagang Cilok di Cikupa Tangerang: Alami Luka Memar dan 8 Sabetan Sajam

“Kita juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu sepeda motor, pisau cutter, tabung gas 3kg, serta beberapa helai pakaian dan sepatu, ” katanya.

Sebelumnya diberitakan Satelit News, warga Kampung Pasirgadung, Desa Pasirgadung Kecamatan Cikupa digegerkan dengan penemuan sesosok jenazah bersimbah darah didalam sebuah kontrakan, pada Selasa (2/6/2026) lalu. (alfian)

Tags: anakayahcilokHukuman Matipedagang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

5 Orang Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota
Headline

5 Orang Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota

Selasa, 9 Jun 2026 15:12 WIB
Pemilihan Ketua RW 01 Cikokol Masih Berpolemik, Warga Demo ke Kelurahan
Headline

Pemilihan Ketua RW 01 Cikokol Masih Berpolemik, Warga Demo ke Kelurahan

Senin, 8 Jun 2026 20:05 WIB
Dua Motor Raib dalam Semalam di Karang Tengah Kota Tangerang
Headline

Dua Motor Raib dalam Semalam di Karang Tengah Kota Tangerang

Senin, 8 Jun 2026 18:27 WIB
Toko Elektronik Ludes Terbakar di Pondok Aren, Kerugian Ditaksir Capai Rp700 Juta
Headline

Toko Elektronik Ludes Terbakar di Pondok Aren, Kerugian Ditaksir Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026 18:19 WIB
Usai Isi BBM, Motor Bertangki Besar Tiba-Tiba Terbakar di SPBU Neroktog
Kota Tangerang

Usai Isi BBM, Motor Bertangki Besar Tiba-Tiba Terbakar di SPBU Neroktog

Senin, 8 Jun 2026 17:54 WIB
Puluhan Paspor Bekas Berserakan di Halte BSD, Imigrasi Tangerang Lakukan Penyelidikan
Kota Tangsel

Puluhan Paspor Bekas Berserakan di Halte BSD, Imigrasi Tangerang Lakukan Penyelidikan

Senin, 8 Jun 2026 16:08 WIB
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG-20260606-WA0014

Satu Pelajar SMP Tewas Dalam Tawuran di Sindang Jaya, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku

Sabtu, 6 Jun 2026 08:21 WIB
Langgar Sportivitas, KONI Banten Diminta Revisi Pasal 9 Peraturan Porprov

Langgar Sportivitas, KONI Banten Diminta Revisi Pasal 9 Peraturan Porprov

Senin, 8 Jun 2026 07:29 WIB
Tarif Transjabodetabek Blok M-Soetta Bakal Naik

Tarif Transjabodetabek Blok M-Soetta Bakal Naik

Sabtu, 6 Jun 2026 07:00 WIB
Ini Prakiraan Cuaca di Kota Tangerang Sepekan Mendatang

Ini Prakiraan Cuaca di Kota Tangerang Sepekan Mendatang

Senin, 8 Jun 2026 14:10 WIB
Diberitakan Masuk Daftar Artis Terkaya Tiap Tahun, Inul Daratista: Saya Tidak Nyaman Dan Tidak Senang

Diberitakan Masuk Daftar Artis Terkaya Tiap Tahun, Inul Daratista: Saya Tidak Nyaman Dan Tidak Senang

Senin, 8 Jun 2026 13:10 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.