Sabtu, 12 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Rencanakan Pembunuhan Pedagang Cilok, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 9 Jun 2026 18:30 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Rencanakan Pembunuhan Pedagang Cilok, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

KONFERENSI PERS KASUS PEMBUNUHAN: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo bersama jajaran saat melakukan konferensi pers di Mapolresta Tangerang, terkait kasus pembunuhan pedagang cilok, Senin (8/6). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap pedagang cilok bernama Pahri di Cikupa terancam hukuman mati. MS (17) dan ayahnya BT (41) dijerat pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan pembunuhan ini dilakukan oleh MS dan BT terhadap Pahri (33) di sebuah kontrakan di Kampung Pasirgadung, Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa itu pada Senin (1/6) malam lalu.

“Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, (1/6/2026) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Aksi keji ini dilakukan para tersangka saat korban sedang dalam kondisi tertidur nyenyak, ” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (8/6).

Sebelum melakukan aksi kejinya, MS sedang berada di kontrakan BT. Dia menceritakan tentang intimidasi dan pemalakan yang dilakukan Pahri terhadap MS.  Setelah selesai bercerita, keduanya berangkat menuju kontrakan Pahri yang berada di Kampung Pasirgadung, Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa. Setibanya di lokasi, keduanya langsung masuk ke kontrakan dan didapati korban sedang tertidur lelap.

“Mereka masuk ke kontrakan yang dalam keadaan terkunci namun hanya kunci grendel atau slot yang mudah dibuka dari luar. Saat itu, korban sedang tertidur lelap, ” katanya.

Begitu masuk ke dalam kontrakan Pahri, tersangka MS langsung membekap wajah korban menggunakan bantal. Di saat bersamaan, tersangka BT menyayat leher korban menggunakan sebilah pisau cutter. Tidak berhenti di situ, BT juga menghantam kepala korban menggunakan tabung gas 3 kilogram sebanyak empat kali untuk memastikan korban benar-benar tidak bernyawa.

Baca Juga: 620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

“Setelah memastikan korban meninggal, kedua tersangka menyeret jasad korban dari ruang depan ke ruang belakang kontrakan, sehingga di lantai kontrakan ditemukan banyak jejak darah. Setelah itu keduanya meninggalkan lokasi dan berusaha melarikan diri,” papar Kapolresta.

Indra menegaskan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun.

BeritaTerbaru

Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat

Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 19:41 WIB

Polisi Tangkap 2 Tersangka Curanmor di Kontrakan, 7 Motor Dicuri

Jumat, 11 Sep 2026 18:59 WIB
Buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. (ALFIAN/SATELIT NEWS)

Buruh Tangerang Kantongi Rekomendasi DPRD, Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Tenaga Kerja

Jumat, 11 Sep 2026 15:47 WIB

Doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Digelar di Islamic Center Tangsel

Jumat, 11 Sep 2026 15:42 WIB

“Tersangka terancam hukuman mati atau kurungan 20 tahun penjara, ” tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut dalam kondisi psikologis yang sadar sepenuhnya dan didasari oleh motif sakit hati. MS merasa selalu diintimidasi dan dimintai uang oleh Pahri, karena korban mengklaim sebagai sebagai senior dalam profesi pedagang cilok.

“Kedua tersangka melakukan hal keji ini tentu dalam kondisi psikologis yang sadar, namun didasari rasa dendam akibat sakit hati kepada korban, ” tukasnya.

Septa juga mengatakan, bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu buah tabung gas 3 kg, sebilah pisau cutter, serta beberapa helai pakaian, sepatu, dan topi milik pelaku.

Baca Juga: ‎Pengadilan Agama Tigaraksa Catat 52 Pernikahan Anak

“Kita juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu sepeda motor, pisau cutter, tabung gas 3kg, serta beberapa helai pakaian dan sepatu, ” katanya.

Sebelumnya diberitakan Satelit News, warga Kampung Pasirgadung, Desa Pasirgadung Kecamatan Cikupa digegerkan dengan penemuan sesosok jenazah bersimbah darah didalam sebuah kontrakan, pada Selasa (2/6/2026) lalu. (alfian)

Tags: anakayahcilokHukuman Matipedagang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gudang Shopee di Pakuhaji Tangerang Terbakar
Kabupaten Tangerang

Gudang Shopee di Pakuhaji Tangerang Terbakar

Jumat, 11 Sep 2026 08:31 WIB
Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, PJJ di Tangerang Diperpanjang hingga Jumat
Kabupaten Tangerang

Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, PJJ di Tangerang Diperpanjang hingga Jumat

Jumat, 11 Sep 2026 08:11 WIB
Iwan Firmansyah Pimpin Kwarcab Pramuka Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Iwan Firmansyah Pimpin Kwarcab Pramuka Kabupaten Tangerang

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB
Headline

Mahasiswa UIN Jakarta Demo, Desak Dugaan Korupsi Diusut

Kamis, 10 Sep 2026 22:58 WIB
Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik
Kabupaten Tangerang

Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik

Kamis, 10 Sep 2026 19:28 WIB
Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi

Kamis, 10 Sep 2026 19:23 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Sekolah Se-Lebak Terapkan PJJ Hingga 9 September

Sekolah Se-Lebak Terapkan PJJ Hingga 9 September

Senin, 7 Sep 2026 19:46 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim gabungan melakukan pencarian rombongan wartawan, yang dikabarkan hilang di Perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Hari Ketiga, Pencarian Wartawan Hilang di Banten Diperluas Menjadi Enam Sektor

Kamis, 10 Sep 2026 15:01 WIB
Inter Milan Lanjutkan Tren Positif, Bungkam Napoli

Inter Milan Lanjutkan Tren Positif, Bungkam Napoli

Minggu, 6 Sep 2026 17:14 WIB
Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit

Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit

Minggu, 6 Sep 2026 15:02 WIB
AUDIENSI -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani beserta jajarannya, menyampaikan usulan program ke Bapanas dan Kementan. (ISTIMEWA)

Bupati Pandeglang Usulkan Berbagai Program ke Kementan dan Bapanas

Selasa, 8 Sep 2026 11:24 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.