SATELITNEWS. COM, TANGERANG—Pemerintah Kabupaten Tangerang menunda penertiban tempat penampungan pedagang sementara (TPPS) Pasar Cisoka yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis (18/6). Penundaan dilakukan lantaran pemilik lahan dan bangunan eks TPPS melakukan protes serta meminta ganti rugi.
Ratusan personel gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, dan Kepolisian sebenarnya telah dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penertiban kemarin pagi. Dua unit alat berat bahkan sudah didatangkan untuk membongkar bangunan semi permanen yang berada di Jalan Raya Megu Cisoka tersebut. Pemkab Tangerang juga telah meminta PLN untuk memutus aliran listrik ke lokasi.
Namun, rencana itu tertunda lantaran sejumlah orang melakukan protes menolak penertiban di lokasi. Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja yang memimpin penertiban kemudian mengajak para pedagang untuk bermusyawarah di kantor Camat Cikupa.
Para pedagang yang berada di eks TPPS kemudian menyampaikan unek-uneknya.
Mereka merasa rugi jika harus pindah ke Pasar Tradisional Cisoka karena sudah membayar uang sewa kepada pemilik eks TPPS terlebih dahulu.
Pemkab Tangerang kemudian menawarkan solusi.
Para pedagang boleh menempati Pasar Tradisional Cisoka tanpa harus membayar uang sewa, senilai dengan uang yang telah diberikan kepada eks TPPS.
Baca Juga: Rencanakan Pembunuhan Pedagang Cilok, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati
Secara keseluruhan, ada 81 pedagang yang berjualan di eks TPPS tersebut. Sebagian di antaranya menyetujui usulan tersebut.
Selanjutnya mereka kembali ke eks TPPS untuk membongkar barang dagangan dan memindahkannya ke Pasar Tradisional Cisoka.
Para petugas yang dikerahkan turut membantu pemindahan barang tersebut Meski demikian, belum seluruh pedagang telah pindah ke lokasi baru.
Salah satu pedagang bumbu dapur, Hikmat mengaku siap pindah. Namun, dia berharap semua pedagang yang berada di eks TPPS dan Jalan Raya Megu juga melakukannya. Dia tidak ingin lokasi barunya sepi pembeli.
Hikmat mengaku selama ini dia membayar sewa sebesar 1 juta rupiah untuk berdagang di eks TPPS Jalan Raya Megu.
“Di sini juga bayar sebetulnya dan kurang lebih sama dengan kios yang di pasar tradisional harga sewanya. Jadi, kami siap berpindah kalau semuanya berpindah,” katanya.
Pedagang lainnya Leni mengaku siap pindah asalkan keinginan mereka direalisasikan. Di antaranya biaya sewa yang murah dan dihilangkannya aturan biaya parkir. Katanya, biaya sewa di kios pasar terbilang terlalu mahal bila dibandingkan biaya sewa di lokasi eks TPPS.
Baca Juga: Pedagang Cilok Tewas Bersimbah Darah di Cikupa
“Kami tidak menolak kalau harus pindah, asalkan biaya sewa dimurahkan. Minimal sama dengan biaya sewa di eks TPPS, kurang lebih sekitar Rp 1 juta, selain itu hilangkan biaya retribusi parkir, yang membuat pelanggan enggan masuk ke dalam pasar,” katanya.
Setelah para pedagang bersedia pindah, musyawarah dibubarkan. Namun, kemudian datang pemilik bangunan eks TPPS Pasar Cisoka yang memprotes. Tiga orang pemilik bangunan meminta ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Sehingga, rapat mediasi kembali dilakukan.
Musyawarah itu sendiri berlangsung hingga Kamis malam. Dengan demikian, penertiban eks TPPS Pasar Cisoka dipastikan tertunda.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menjelaskan sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Selain juta juga sudah menyerahkan surat peringatan 1 hingga SP 3.
“Tadi kita undang kembali di Aula Kecamatan Cisoka untuk diberikan sosialisasi agar mereka para pedagang paham bahwa mereka bukan dilarang berjualan, hanya dipindahkan tempat berdagangnya,” katanya.
Camat Cisoka, Sumartono mengatakan berdasar hasil keputusan rapat, para pedagang siap berpindah ke Pasar Tradisional Cisoka. Pemindahan dilakukan hingga Jumat (19/6) mendatang.
“Malam ini kita terus bergerak, entah malam ini selesai atau sampai besok. Intinya, kita berproses memindahkan para pedagang agar masuk ke Pasar Tradisional Cisoka, ” katanya.
Dia juga menjelaskan, perihal pedagang dan pemilik lahan adalah hal yang berbeda. Terkait tuntutan para pedagang bisa dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Sedangkan tuntutan pemilik lahan kemungkinan besar tidak akan dipenuhi karena memang tidak ada aturan untuk melakukan biaya ganti rugi.
“Terkait dengan tuntutan pemilik lahan, ya, sudah dikatakan bahwa di dalam penertiban tidak ada biaya ganti rugi, ” katanya.
Saat disinggung apakah akan tetap dilakukan penertiban bangunan atau disegel, Sumartono mengatakan bahwa hal utama yang dilakukan adalah pemindahan para pedagang ke Pasar Tradisional Cisoka. Sementara, untuk menertibkan bangunan liar akan dilihat berdasarkan situasi dan kondisi ke depan.
“Kita lihat kondisi besok, tapi yang kita amankan kan para pedagang dulu, para pedagang. Karena jangan sampai para pedagang merasa dirugikan, gitu, ya, ” tegasnya.
Sementara itu, salah satu pemilik lahan Nur dalam rapat koordinasi mengaku ingin meminta biaya ganti rugi sebesar Rp 2 miliar apabila ingin menghancurkan lapak yang dia sewakan kepada para pedagang.
“Silahkan bongkar kalau mau ganti rugi Rp 2 miliar, ” singkatnya. (alfian)

















