SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi dan Pajak Daerah. Dalam Perda tersebut, diatur mengenai penyesuaian tarif retribusi yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Serang, Ratu Racymatuzakiyah mengatakan, pihaknya menyampaikan terimakasih dan apresiasi terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Serang yang sudah membahas Raperda retribusi dan pajak daerah, secara tepat waktu hingga menjadi Perda.
Kata Zakiyah, Revisi Perda tersebut dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (APR).
“Dalam Perda itu, ada 7 poin yang diperbaiki, salah satunya adalah terkait penyempurnaan tarif retribusi pelayanan kesehatan, kemudian tarif pengujian air limbah. Kalau dulu tidak ada (retribusi), sekarang ada, dan penyesuaian tarif sampah industri,” kata Zakiyah, Rabu (10/6/2026).
Sedangkan untuk Pajak Daerah, Zakiyah memastikan tidak ada perubahan. Namun demikian, pihaknya berharap dengan adanya optimalisasi pendapatan daerah melalui revisi Perda, kedepan bisa membangun jalan hingga sekolah secara maksimal.
“Jadi saya mohon dukungan dari berbagai pihak, selanjutnya saya juga minta kepada OPD terkait untuk mensosialisasikan perubahan Perda ini kepada seluruh masyarakat, terutama wajib pajak,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Tiga Aset Pemkab Serang Yang Masih Bersengketa
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha menambahkan, memang dari 9 OPD penghasil retribusi hampir 90 persen mengusulkan tarif berbeda.
Kemudian pada tanggal 23 April tahun 2026, pihaknya mendapatkan surat dari Kemendegari yang dimana Perda 7 tahun 2023 harus di evaluasi.
“Jadi kita ada penyesuaian dibeberapa pasal, batang tubuh dan lampiran. Hanya memang tidak berpengaruh terhadap tarif pajak, sedangkan retribusi dari masing – masing OPD penghasil retribusi seperti LH, yang selama ini tidak ada uji lab terkait air limbah, udara dan lain sebagainya, sekarang diatur di Perda ini,” tuturnya.
Kemudian tarif sampah industri, sebelumnya dianggap oleh DLH masih belum sesuai apa yang menjadi potensi di wilayah itu sendiri, sehingga dalam Perda tersebut juga disesuaikan. (sidik)
