SATELITNEWS.COM, SERANG – Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Serang, akan melaporkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak punya itikad baik untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) terhadap Badan Gizi Nasional (BGN). Hal ini bertujuan, sebagai upaya perbaikan layanan.
“Kalau ada dapur mitra SPPG, yang tidak punya itikad baik untuk meningkatkan layanan termasuk pengurusan SLHS, kita akan sampaikan ke BGN untuk tidak lanjut berikutnya sesuai ketentuan, diantaranya adalah suspend atau suspend mayor, penutupan permanen,” kata Ketua Satgas Pengawasan MBG Kabupaten Serang, Najib Hamas, Selasa (9/6/2026).
Diakui Najib, dari 210 dapur MBG di Kabupaten Serang yang sudah beroperasi, baru 85 dapur yang sudah memiliki SLHS. Oleh karena itu dirinya mendorong terhadap dapur MBG yang sudah beroperasi lebih dari tiga bulan untuk segera mengurus SLHS.
“Satgas mengharapkan, sampai Agustus atau September yang sudah beroperasi lebih dari tiga bulan sudah pegang SLHS,” tuturnya.
Najib meyakini, semua mitra SPPG mempunya itikad untuk memperbaiki layanan dan mengurus kewajiban sertifikasi sesuai dengan ketentuan. Karena mereka sudah investasi program anggaran, sehingga sudah pasti memikirkan program jangka panjang.
Najib mengaku meskipun ditengah dinamika yang terjadi belakangan ini di BGN pusat, pihaknya sesuai dengan tugasnya tetap fokus meningkatkan pelayanan SPPG di Kabupaten Serang.
Baca Juga: DPRD Banten Minta Evaluasi Semua SPPG Dan Pastikan Sesuai SOP
“Pertama seluruh SPPG agar tetap disiplin menjaga SOP sesuai ketentuan BGN. Kedua sejak 2 Juni fokus meningkatkan lafana kepada penerima manfaat ibu hamil, ibu menyusui dan balita, termasuk memastikan SLHS harus dimiliki oleh semua dapur,” tuturnya.
Disinggung soal target SPPG di Kabupaten Serang, Najib mengungkapkan bahwa target pemerintah adalah semua penerima manfaat terlayani, seperti sekolahan, ibu hamil, ibu menyusui dan balita.
“Tapi memang kekurangannya adalah desa desa yang berbatasan dipinggir pinggir itu sebagian belum terlayani. Karena transportasi dan jarak tempuh kita tidak bisa mengatur, penetuan lokasi (Dapur MBG) itu kewenangan BGN. Data kita ada 65.000 penerima manfaat yang belum terlayani, itu pinggiran kecamatan,” pungkasnya. (sidik)
