SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG — Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pandeglang, Farid Sukur menyatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) harus mengedepankan transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan lelang terbuka 4 jabatan Esselon II.
Karena katanya, itu merupakan jabatan strategis dan berkaitan dengan pelayanan publik. Sehingga, kedepannya harus berintegritas dan mampu mendorong percepatan dan peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pejabatnya harus berintegritas dan profesional, prosesnya harus transparan. Agar publik turut menilai dan mengawasi,” kata Farid, Kamis (11/6/2026).
Katanya, pejabat juga harus kreatif dan dapat berinovasi menjalankan program di instansi yang di pimpinnya. Terlebih, manajerial di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus berjalan baik dan optimal.
Farid juga berharap, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat, harus berdampak positif terhadap pelayanan kepada masyarakat. Artinya, jangan hanya mengedepankan kepentingan pribadi atau kelompokmya saja.
“Tumbuhkan lingkungan kerja yang kondusif dan baik, jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan pelayanan dengan baik,” tambahnya.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan, Politisi Golkar Pandeglang Polisikan Oknum Pengusaha
Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 4 jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang, di lelang terbuka (Open Biding).
Melalui surat Nomor: 800/03-Pansel.JPTP/2026, Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), mengumumkan tahapan lelang terbuka tersebut.
Diketahui, jabatan yang dilelangkan diantaranya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) – JPT Pratama/Eselon II.b.
Lalu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) – JPT Pratama/Esselon II.b. Kemudian, Direktur RSUD Berkah – JPT Pratama/Esselon II.b, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) – JPT Pratama/Esselon II.b.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat menyatakan, hal itu dilakukan, dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Pandeglang, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang, Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dengan ini, diberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan, untuk mendaftar dan mengikuti seleksi terbuka dengan ketentuan tertentu,” kata Asep, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga: Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lebak Segera Digelar
Persyaratan umum yang harus dipenuhi, katanya, berstatus PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kab/Kota dalam Wilayah Provinsi Banten, diutamakan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Selain itu, berusia maksimal 56 Tahun 0 (nol) bulan pada saat pelantikan, yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
“Syarat umum lainnya, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV. Pada saat mendaftar, sedang menduduki Jabatan Administrator (Esselon III.a) atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya, paling singkat 2 tahun atau memiliki penilaian SKP sangat baik,” tambahnya.
Menurutnya, calon peserta juga harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Ditambahkannya pula, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik,
memiliki pangkat/golongan ruang serendah–rendahnya Pembina (IV/a).
“Diutamakan, bagi pendaftar yang memiliki sertifikat Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA)/Diklat PIM Tk. III. Juga, mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat yang Berwenang (PyB),” ujarnya.
Baca Juga: Habibi Tegaskan Soal Kebersamaan dan Keseriusan Membangun Pandeglang
Semua unsur penilaian sasaran kerja pegawai, sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Menurutnya lagi tidak dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/ lberat dalam 3 tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
“Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah,
memiliki e-KTP, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak terakhir, serta telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN),” paparnya.
Surat lamarannya tambah Asep, diketik atau tulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar di atas meterai Rp. 10.000, yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Paratama Kabupaten Pandeglang, sesuai format Lampiran I.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Didin Pahrudin menambahkan, calon peserta juga harus membuat Daftar Riwayat Hidup (DRH), sesuai format Lampiran II.
“Isinya memuat, Fotokopi Akta Kelahiran (dilegalisir), Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Fotokopi Bukti Penyerahan LHKPN atau LHKASN, Fotokopi Bukti Pembayaran SPT tahun terakhir,Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Administrator (Esselon III.a) atau Jabatan Fungsional Ahli Madya (golongan IV.a), yang dilegalisir oleh pejabat yang mengurusi kepegawaian pada unit kerja pelamar,” paparnya.
Baca Juga: Lelang Jabatan Eselon II, Wabup Najib Pastikan Jika Terendus Saudara Wabup Tidak Akan Lulus
Lalu, Fotokopi SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang mengurusi kepegawaian, pada unit kerja pelamar, Fotokopi Hasil Penilaian Prestasi Kerja (SKP) tahun 2024 dan 2025, Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir, Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
“Serta persyaratan lainnya. Agar lebih jelas, dapat langsung mendatangi Sekretariat Pansel di Kantor BKPSDM Kabupaten Pandeglang,” tuturnya. (mardiana)
