SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kemitraan bisnis yang sudah terjalin sekian lama, berujung perkara tindak pidana. Akibat, terjadinya dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Terbukti, seorang oknum pengusaha di Pandeglang berinisial AF, dilaporkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Ahmad Farid Sukur, ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Rabu (6/5/2026).
Farid mengatakan, pelaporan yang dibuatnya ke Mapolres Pandeglang itu, kaitan dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp400 juta, yang diberikan pelapor kepada terlapor pada tanggal 4 Oktober 2024 lalu.
Kurang lebih dua tahun lalu, katanya, terlapor meminjam modal untuk usaha granit dengan janji satu minggu sampai satu bulan akan melakukan pembayaran. Namun, sampai hari ini uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Sejak Oktober 2024 sampai Mei 2026, saya sudah melakukan upaya penagihan kepada yang bersangkutan, tetapi dia hanya membayar sebagian dan itupun dicicil seperti bukan meminjam uang buat proyek,” kata Farid, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, janjinya maksimal mengembalikan satu bulan dan waktu itu juga dia mengiming – imingi bonus dan sebagai hal, termasuk mobilnya. Tetapi sampai hari ini juga, tidak ada.
Baca Juga: Pemisahan Pengelolaan RKUD dengan Payroll, Anggota DPRD Pandeglang Angkat Bicara
Ia berharap, pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya, agar kejadian serupa tidak dialami oleh orang lain.
“Kalau inisialnya AF, bukti dilampirkan dalam laporan kepolisian berupa kwitansi, kemudian ada transfer dan ada bukti chatnya. Saya sudah menagihnya secara langsung bersama teman beberapa kali, sudah puluhan kali ya tapi tak ada jawaban pasti. Makanya saya bawa ke Polres, ada upaya mengembalikan tapi dicicil, ada Rp5 juta ada Rp10 juta, sisanya Rp200 juta lebih,” paparnya.
Politisi Partai Golkar ini juga menegaskan, sejauh ini pihaknya sudah berupaya melakukan pendekatan kekeluargaan. Namun, terlapor seolah menghindar dan tak ada niatan baik.
KBO Satreskrim Polres Pandeglang, IPTU Beni Sukirman membenarkan adanya pelaporan tersebut. Dan atas laporan itu, pihaknya segera menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Ya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Berita Acara Pelaporan (BAP) pelapor, ber Nomor STTPL/ 68 / V / 2026 / Satreskrim / Polres Pandeglang / Polda Banten.
Baca Juga: DPRD Pandeglang Minta Lelang Jabatan Transparan Dan Profesional
Ditambahkannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022, pasal 13, Polri sebagai pengayom, pelindung sekaligus penegakan hukum, selalu melayani dan melakukan penerimaan laporan tersebut dalam bentuk pengaduan.
Adapun setelah adanya laporan ini, pihaknya akan menelusuri, mendalami, pelaporan ini apakah ada peristiwa pidana atau tidak, terpenuhi atau tidak unsurnya, juga akan melakukan penyelidikan tentang peristiwa yang dilaporkan ini.
“Yang mana dari laporannya, pelapor merasa ketipu dan uangnya digelapkan, adapun uang yang merasa ditipu atau digelapkan kurang lebih sebesar Rp400 juta dan sementara ini kita belum bisa melakukan penyelidikan, masih perlu pendalaman apakah peristiwa ini berupa pidana atau bukan, kan kita harus melakukan penyelidikan. Kalau bukti baru memperlihatkan chating, pernah upaya ingin dikembalikan, tapi hanya janji belaka. Makanya kita memenuhi surat dukungan bukti TF, rekening koran, dan prinout bukti chatnya,” imbuhnya. (mardiana)
























