SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Bupati Pandeglang Rd. Dewi Setiani, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) Tahun 2026, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kamis (11/6/2026).
Dalam kesempatannya, Bupati Pandeglang sekaligus menyerahkan dokumen lahan calon lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT), kepada Direktur Sekolah Dasar Kemendikdasmen, Mochamad Salim Somad.
Rapat koordinasi ini, membahas sejumlah agenda penting, diantaranya konfirmasi legalitas lahan, kesiapan lokasi, aksesibilitas, potensi peserta didik, hingga dukungan administrasi dari pemerintah daerah.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Direktur SD Ditjen PAUD Dikdas dan PNFI Kemendikdasmen, Mochamad Salim Somad, serta dihadiri oleh kepala daerah, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pendidikan, dan Dinas Perhubungan Umum dari sejumlah wilayah.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengajukan lahan seluas ±26,5 hektare, yang berada di kawasan Pasir Awi, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, sebagai lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi.
Berdasarkan hasil rapat, Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebagai salah satu lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi. Namun, penetapan resmi akan dilakukan setelah terbitnya hak pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah.
Dalam sambutannya, Bupati Pandeglang Rd. Dewi Setiani, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kemendikdasmen yang telah memberikan perhatian kepada Kabupaten Pandeglang melalui program pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi.
Menurutnya, lahan yang dipersiapkan tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang terhadap program strategis nasional Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya dalam peningkatan kualitas pendidikan.
“Lahan ini, kami persiapkan untuk mendukung hadirnya Sekolah Nasional Terintegrasi sebagai bagian dari program nasional pemerintah pusat dalam memajukan dunia pendidikan,” ujar Dewi Setiani, Kamis (11/6/2026).
Sementara, Direktur Sekolah Dasar Kemendikdasmen, Mochamad Salim Somad menjelaskan, proses hibah lahan beserta dokumen pendukung seperti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akan diproses setelah sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah terbit pada 30 Juni 2026.
Ia mengatakan, hak pakai Pemerintah Daerah diperkirakan dapat diterbitkan sekitar tiga bulan setelah adanya perjanjian pemanfaatan antara Badan Bank Tanah dan Pemerintah Daerah melalui mekanisme pelepasan hak serta kerja sama legalitas lahan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga diminta memastikan kesiapan pematangan lahan, baik dari sisi pelaksanaan.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga akan menyiapkan pemetaan potensi siswa, pemetaan sekolah di sekitar lokasi SNT, serta memastikan aksesibilitas menuju lokasi, seperti kondisi jalan, transportasi umum, ketersediaan listrik, dan air bersih.
“Seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan, juga diminta segera dilengkapi sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Adapun proses pengalihan aset kepada Pemerintah Pusat, akan dilakukan setelah tahapan hibah selesai. Jika proses hibah belum rampung hingga Juli 2026, maka pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Kabupaten Pandeglang akan dilaksanakan pada tahun 2027. (mardiana)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.
