SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG — Perilaku bejad seorang ayah yang menyetubuhi atau mencabuli anak tirinya, dikutuk keras olah anggota DPRD Kabupaten Pandeglang. Hal itu dianggap sebuah kejahatan berat, dan harus dituntaskan.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Pandeglang, M. Habibi Arafat menyatakan, hal yang sangat diluar nalar dan tidak masuk akal sampai peristiwa tersebut bisa terjadi.
Ia menduga, pelaku mengalami gangguan kejiwaan dan harus dibuktikan, dengan hasil tes psikologis atau diperiksa secara intensif oleh psikiater.
“Perilaku itu sangat bejad, bingung saya dan enggak masuk akal. Kasihan anaknya, dan kasusnya harus diusut tuntas,” tegas Habibi, Kamis (13/8/2026).
Senada, anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pandeglang Mulyadi menyatakan, para pihak terkait harus mengintensifkan pembinaan, penyuluhan atau sejenisnya. Guna, mengantisipasi hal serupa terus terjadi.
Menurutnya, masyarakat harus mendapat pemahaman dan pengetahuan yang detail terkait kejahatan asusila, pencabulan atau perilaku kejahatan serupa.
Baca Juga: Rapat Forkopimda Kabupaten Serang, Erupsi GAK dan Kasus Asusila Jadi Pembahasan
“Ini menyangkut masa depan anak, yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pembinaan yang baik dari orangtuanya. Jangan kemudian, malah jadi korban nafsu sesaat oknum orang tua walaupun ayah tiri,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bejad dan sangat tak patut ditiru, perilaku seorang pria berinisial CD (29), sungguh biadab. Ia tega mencabuli anak tirinya berinisial KF (15), di kamar kos atau kontrakan, di Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
Hal itu diperparah, perilaku CD diketahui atau terlihat langsung oleh istrinya (ibu korban) sepulang belanja dari pasar, Selasa (11/8), sekira pukul 07.30 WIB.
Istri CD yang memergokinya, sontak langsung berteriak histeris karena kaget. Hingga membuat tetangga dan warga sekitar berhamburan, menyambangi kamar kontrakan atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto mengatakan, Unit PPA Polres Pandeglang telah menerima pengaduan dari masyarakat yang mengamankan pelaku dugaan tindak asusila berinisial CD, Selasa (11/8) pukul 07.30 WIB.
“Korban berinisial KF (15), diduga digagahi atau disetubuhi ayah tirinya. Kejadian itu, tertangkap tangan atau terlihat langsung oleh ibunya sepulang dari pasar,” katanya kepada wartawan, Rabu (12/8).
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Pandeglang, Gapura Bambu jadi Sasaran Pembakaran
Melihat kejadian itu, ibunya korban langsung berteriak. Saat itu juga, masyarakat bergegas menyambangi kamar kontrakan dan mengamankan pelaku.
“Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, disebuah kosan sebanyak satu kali. Dan itupun langsung dipergokin oleh ibunya,” tandasnya.
Jadi, dari keterangan korban bahwa pelaku satu hari sebelumnya, sudah meminta kepada korban untuk melakukan hubungan badan, dengan alasan telah merawat selama 4 tahun.
Jadi pelaku ini, setelah merawat 4 tahun itu dia meminta imbalan terhadap korban, yaitu anak sambung pelaku untuk melakukan persetubuhan.
“Barang bukti telah berhasil diamankan, berupa baju korban dan keterangan dari korban. Pasal yang disangkakan yaitu, KUHP-nya persetubuhan anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak dan juga TPKS tentang, kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Ditegaskannya, pihaknya akan melanjutkan proses hukum perkara tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mardiana)




















