SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan oknum guru laki-laki berinisial NA (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa Insan Cendikia Madani (ICM).
Tersangka sudah dalam penahanan aparat kepolisian.
“Untuk inisial dari tersangka NA, kita tetapkan (tersangka) sejak tanggal 1 Oktober kemarin,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo dalam konferensi pers, Jumat (2/10/2026).
Boy mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan orang tua korban.
Saat ditanya mengenai motif atau alasan tersangka melakukan dugaan perbuatan tersebut, Boy mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan yang diberikan dalam proses pemeriksaan.
“Terkait dengan keterangan yang bersangkutan, nanti sambil lebih lanjut nanti disampaikan. Karena sudah masuk kepada substansi perkara. Nanti lebih lanjut nanti perkembangan, kita masih melakukan proses penyidikan,” jelasnya.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 2 Oktober 2026, Cek Lokasinya
“Sambil berjalan nanti apa motifnya atau apa yang menjadi dasar dari pelaku, nanti sambil berjalan. Kita baru satu kemarin baru diperiksa dan kita tetapkan tersangka. Lebih lanjut nanti sambil berjalan proses penyidikan,” sambung Boy.
Adapun mengenai pasal yang dikenakan terhadap tersangka, Boy belum merincinya. Ia mengatakan pihak kepolisian akan menyampaikan ketentuan pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Polres Tangerang Selatan. Dalam proses yang berjalan hingga ditetapkan tersangka, Boy menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi termasuk juga keluarga dari korban dan ibu bapak. Saksi juga kita periksa untuk tersangka yang kita lakukan untuk pemeriksaan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru sekolah di Kota Tangerang Selatan dilaporkan ke Polres Tangsel, pada Selasa, 22 September 2026 atas dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu siswa perempuan. Laporan itu dibuat kuasa hukum korban Muhammad Fadhli, Selasa (22/9). (eko)



















