SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Jumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah terkait biro perjalanan umrah dan haji Hanania Travel terus bertambah. Sedikitnya tercatat 1.286 jamaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp35.342.293.500.
Data terbaru tersebut terungkap saat kuasa hukum korban menyerahkan laporan gelombang ketiga ke Polda Metro Jaya. Laporan teranyar menambah 620 pax atau jamaah yang diduga menjadi korban, setelah sebelumnya tercatat 568 jamaah menjadi korban dalam dua tahap laporan awal.
“Gelombang ketiga hari ini kami sudah merekap data korban yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kurang lebih sekitar 620 jamaah. Nominal kerugian untuk gelombang ketiga ini saja mencapai Rp16.768.745.500,” kata kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6).
Dengan tambahan tersebut, total jamaah yang telah memberikan kuasa hukum kepada timnya untuk membuat laporan mencapai 1.286 orang dengan nilai kerugian lebih dari Rp35,3 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, korban Hanania Travel ternyata tidak hanya berasal dari calon jamaah umrah, tetapi juga calon jamaah haji khusus atau ONH Plus.
“Per hari ini kami sudah memegang dokumen dari empat orang korban haji. Mereka sudah menabung dan menyerahkan uang muka (DP) kepada pihak Hanania, namun dana tersebut belum disetorkan oleh agensi ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” ujar Joddy.
Baca Juga: Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Kuasa hukum korban lainnya, Anny Rofi Sulistyani, menjelaskan bahwa dalam mekanisme pendaftaran haji khusus, dana calon jamaah seharusnya disetorkan terlebih dahulu agar jamaah memperoleh nomor porsi keberangkatan.
“Dananya belum disetorkan, jadi jemaah sudah bayar tetapi belum mendapatkan nomor porsi. Kalau sudah dapat nomor porsi, seharusnya jemaah tetap bisa klaim karena antreannya tetap terdaftar di BPKH. Jadi ketika Hanania bermasalah, bisa dialihkan melalui travel lain,” tutur Anny.
Ia menyebut empat calon jamaah haji tersebut telah menyetorkan dana tahap pertama sekitar 5.000 dolar AS per orang kepada Hanania Travel. Padahal, dana awal ONH Plus yang seharusnya disetorkan sebesar 4.000 dolar AS.
Selain menawarkan paket haji khusus, Hanania Travel diduga menggunakan skema promosi dengan menjanjikan paket umrah gratis pada bulan Syawal bagi masyarakat yang mendaftar haji dan membayar uang muka.
“Uang sudah masuk, janji umrah tidak terealisasi, dan nomor porsi haji pun tidak didapatkan,” kata Joddy.
Dalam laporan gelombang ketiga, kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah barang bukti fisik maupun digital untuk mendukung proses pemeriksaan yang berjalan di posko pengaduan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kasus Korupsi dan Pemerasan Sertifikasi K3, Noel Pasrah Dibui 4,5 Tahun
Barang bukti tersebut meliputi formulir penyerahan bukti kepada kepolisian, dokumen kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan paspor, bukti percakapan digital, bukti transfer pembayaran ke rekening Hanania Travel, invoice, hingga dokumen visa yang sempat diterbitkan.
Joddy menjelaskan, para korban memilih melapor secara kolektif melalui kuasa hukum karena sebagian besar jamaah tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Jamaah yang menjadi korban tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Papua hingga Makassar. Jarak yang jauh membuat mereka kesulitan datang langsung ke Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, pemberian kuasa ini mempermudah koordinasi,” ujarnya.
Sejumlah korban di daerah juga telah membuat laporan di kepolisian wilayah masing-masing. Laporan tersebut nantinya akan dikoordinasikan dan dipusatkan di Polda Metro Jaya untuk memudahkan pendataan serta proses hukum.
Kuasa hukum mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban Hanania Travel, baik jamaah umrah maupun haji, agar segera melapor kepada kepolisian atau melalui posko hukum yang tersedia.
“Polda saat ini masih terus mendalami dan mencari korban-korban lainnya, khususnya untuk klaster jamaah haji. Kami membuka pintu bagi korban lain agar penanganan kasus ini dapat berjalan transparan dan terpusat,” pungkas Joddy.
Baca Juga: Satgas Haji Tangani 59 Kasus Penipuan, 550 Calon Jemaah Jadi Korban
Kasus ini mencuat setelah sejumlah calon jamaah gagal diberangkatkan pada Mei 2026. Pemilik Hanania Travel, Farhan, mengakui ketidakmampuan memberangkatkan jamaah dan menawarkan opsi penjadwalan ulang atau refund cicilan, namun opsi tersebut ditolak oleh sebagian korban.
Farhan kini ditahan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan dana para jamaah digunakan untuk menutup persoalan keuangan perusahaan serta kepentingan lain di luar kebutuhan pemberangkatan umrah.
Sejumlah influencer diperiksa Polda Metro terkait kasus tersebut. Mereka adalah Keanu Angelo, komika Praz Teguh, Paula Verhoeven, hingga pasangan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Dara Arafah, serta influencer lainnya. (rmg/xan)
