SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdananya pada kasus dugaan korupsi dalam pengurusan kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Selasa (11/8/2026), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam persidangan, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perbuatan Yaqut dilakukan bersama sejumlah pihak dan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar.
Dalam perkara ini, Yaqut duduk sebagai terdakwa. Sementara tiga terdakwa lainnya disidangkan secara terpisah. Mereka yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan. Jaksa mengungkapkan, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023–2024 dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut jaksa, langkah tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut juga diduga disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah.
Jaksa menyebut, Yaqut telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 menjadi 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis. Atas perbuatan Yaqut bersama para terdakwa lainnya, jaksa menduga terjadi tindakan memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 4,8 miliar. Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga memperkaya pihak lain, yakni sebanyak 313 PIHK. (rm)

















