SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Serangkaian kasus keracunan yang diduga terkait makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat sistem keamanan pangan di sekolah. Mulai pekan depan, setiap wadah makanan atau ompreng MBG wajib mencantumkan batas waktu konsumsi, sementara sekolah diminta memastikan makanan hanya dikonsumsi dalam rentang waktu yang aman.
Kebijakan tersebut menandai perubahan pendekatan BGN dalam mengelola MBG. Fokus pengawasan kini tidak hanya berada di dapur penyedia makanan, tetapi juga pada distribusi, penyimpanan, dan konsumsi makanan di sekolah. Langkah itu diambil karena makanan MBG tidak menggunakan bahan pengawet dan umumnya hanya memiliki batas aman konsumsi sekitar empat jam setelah matang.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan makanan MBG sebaiknya langsung dikonsumsi di sekolah sesuai waktu yang telah ditentukan. Menurut dia, kebiasaan membawa pulang makanan meningkatkan risiko keracunan karena makanan dapat disimpan terlalu lama sebelum dikonsumsi.
“Sebisa mungkin tidak dibawa pulang. Pastikan makanan dikonsumsi di kelas pada jam yang diperbolehkan,” kata Sudaryono dalam rapat koordinasi penyelenggaraan MBG secara daring, Sabtu (8/8/2026), sebagaimana dikutip dari laman resmi BGN, Minggu (9/8/2026).
Ia mengungkapkan bahwa di beberapa lokasi, kasus keracunan tidak hanya menimpa siswa, tetapi juga anggota keluarga yang mengonsumsi makanan MBG yang dibawa pulang. Temuan tersebut menjadi dasar BGN memperketat pengendalian waktu konsumsi makanan.
Melalui kebijakan baru yang mulai berlaku pekan depan, setiap ompreng akan mencantumkan batas waktu konsumsi. Guru dan siswa diminta tidak mengonsumsi makanan apabila waktu yang tertera telah terlampaui.
Baca Juga: Kepala BGN Proses Pemecatan 66 Kepala SPPG
Sudaryono menjelaskan bahwa makanan MBG benar-benar dimasak segar dan tidak termasuk makanan ultra-proses, sehingga memiliki jendela waktu yang terbatas untuk tetap aman dikonsumsi. Karena itu, pencantuman batas waktu pada setiap wadah diharapkan menjadi acuan yang jelas bagi sekolah.
Pengawasan juga diperkuat di tingkat sekolah melalui penunjukan petugas penanggung jawab atau person in charge (PIC). Petugas ini berasal dari tenaga kependidikan, seperti staf administrasi atau tata usaha, dan bertugas menerima makanan dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta memeriksanya sebelum dibagikan kepada siswa.
Pemeriksaan dilakukan melalui uji organoleptik, yakni dengan membuka kemasan, mengambil sampel, kemudian memeriksa aroma, rasa, dan kondisi fisik makanan. Apabila ditemukan indikasi makanan tidak memenuhi standar, makanan tersebut tidak boleh dibagikan kepada siswa.
BGN menempatkan PIC sebagai lapisan pengawasan terakhir di sekolah sebelum makanan dikonsumsi peserta didik. Seluruh proses penerimaan dan pemeriksaan makanan juga akan tercatat dalam sistem pemantauan.
Di sisi hulu, BGN mewajibkan seluruh SPPG menggunakan sistem monitoring produksi. Saat ini terdapat 27.489 SPPG yang beroperasi, dan setiap dapur diwajibkan mencatat tahapan produksi mulai dari persiapan bahan, proses memasak, makanan matang, pengemasan, hingga pengiriman ke sekolah.
Data tersebut memungkinkan BGN menelusuri waktu produksi, distribusi, dan penyajian makanan apabila terjadi persoalan keamanan pangan. Dengan sistem itu, titik rawan dapat diidentifikasi lebih cepat, termasuk jika ditemukan keterlambatan distribusi atau penyimpanan makanan yang melampaui batas aman.
Baca Juga: Ada 6 Juta Data Ganda MBG, SPPG di Deadline 10 Agustus
Untuk memastikan pengawasan tidak berhenti pada level sekolah, BGN juga mengubah pola kerja organisasinya. Para pejabat eselon I dan eselon II kini diwajibkan bertanggung jawab langsung atas wilayah tertentu di daerah. Mereka diminta lebih banyak berkantor di wilayah tugas masing-masing untuk mengawasi pelaksanaan MBG dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, dinas kesehatan, serta koordinator program di lapangan.
Sudaryono menetapkan bahwa pejabat yang hendak kembali ke Jakarta harus terlebih dahulu melapor kepada kepala badan.
Menurut dia, pengawasan MBG tidak bisa dilakukan secara terpusat karena dapur dan satuan pelayanan berada di berbagai daerah. Dengan penanggung jawab wilayah, koordinasi dalam menangani kasus keracunan maupun persoalan distribusi diharapkan dapat berlangsung lebih cepat. (rmg/xan)

















