SATELITNEWS.COM, LEBAK–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mulai memperketat pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah sembarangan. Masyarakat yang kedapatan membuang sampah liar terancam dikenakan denda hingga Rp2,5 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menekan maraknya titik pembuangan sampah liar yang masih ditemukan di sejumlah ruas jalan maupun lahan kosong. Selain merusak pemandangan, tumpukan sampah juga dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta mengganggu kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, mengatakan, pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi faktor utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Perda sudah mengatur dengan jelas larangan membuang sampah sembarangan beserta sanksinya. Kami berharap masyarakat semakin disiplin menjaga kebersihan lingkungan karena persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Irvan, Kamis (6/8).
Ia menegaskan, penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak menutup kemungkinan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Kita harap masyarakat bisa sadar bahwa membuang sampah sembarangan itu banyak dampaknya selain menimbulkan sarang penyakit juga dapat menyebabkan potensi banjir,” imbuhnya.
Di sisi lain, warga berharap kebijakan tersebut diimbangi dengan penyediaan sarana pengelolaan sampah yang memadai. Yanto, warga Kelurahan Kalanganyar, Kecamatan Rangkasbitung, menilai langkah pemerintah memberikan efek jera kepada pembuang sampah liar patut diapresiasi. Namun, menurutnya, masyarakat juga membutuhkan fasilitas pendukung agar tidak kesulitan membuang sampah.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis 8–9 September
“Kalau memang mau ditindak tegas, kami mendukung. Tapi pemerintah juga harus menyediakan sarana pendukung, seperti bak atau tempat penampungan sampah. Di Kalanganyar sekarang sudah tidak ada lagi bak sampah. Yang dulu ada di Kampung Kaum juga sudah ditiadakan, sehingga warga bingung harus membuang sampah ke mana,” kata Yanto.
Ia berharap pemerintah daerah kembali menyediakan fasilitas penampungan sampah di titik-titik strategis agar masyarakat lebih mudah membuang sampah pada tempatnya. Dengan begitu, penegakan aturan tidak hanya mengedepankan sanksi, tetapi juga dibarengi dengan solusi yang memudahkan masyarakat menjaga kebersihan lingkungan.
“Keberadaan fasilitas yang memadai dinilai menjadi salah satu kunci keberhasilan pengelolaan sampah. Dengan sinergi antara ketegasan pemerintah dan meningkatnya kesadaran masyarakat. Jadi saya harap fasilitas dilengkapi agar masyarakat tidak kesusahan dalam membuang sampah,” tandasnya.(mulyana)




















