SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Sejak awal dilaksanakan hingga awal Agustus 2026, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menelan anggaran Rp 101,1 triliun untuk menjangkau 63,13 juta penerima manfaat.
Di saat bersamaan, Badan Gizi Nasional (BGN) terus membenahi tata kelola MBG dengan memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran di lapangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, APBN memiliki tiga fungsi utama, yakni sebagai shock absorber, agent of development, dan pelindung masyarakat miskin. Salah satu implementasinya adalah melalui Program MBG.
“Sebagai agent of development, APBN diarahkan untuk mengakselerasi pelaksanaan program prioritas, termasuk MBG yang telah merealisasikan anggaran Rp 101,1 triliun untuk 63,13 juta penerima manfaat,” ujar Purbaya.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Senin (3/8/2026).
Selain MBG, pemerintah juga mengalokasikan Rp 13,1 triliun untuk pembangunan 104 Sekolah Rakyat permanen. Sementara di bidang perlindungan sosial, pemerintah tetap melanjutkan berbagai program bantuan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Baca Juga: Anggaran untuk PPPK Guru Kota Tangerang Berpotensi Direalokasi
Realisasi anggaran Program Keluarga Harapan (PKH) mencapai Rp 14,5 triliun, Kartu Sembako sebesar Rp 19,7 triliun, dan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 8,8 triliun.
“Fungsi perlindungan sosial masyarakat miskin dan rentan juga terus dijalankan melalui berbagai program seperti PKH, Kartu Sembako, dan PIP,” jelas Purbaya.
Di tengah pelaksanaan program, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Putusan tersebut mulai berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Menanggapi hal itu, Kepala BGN Sudaryono menegaskan lembaganya akan menjalankan seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Sudaryono, hasil kajian hukum BGN menyimpulkan putusan MK tidak membatalkan maupun menghentikan Program MBG.
Putusan tersebut hanya mengatur mekanisme penganggaran agar tidak lagi dihitung sebagai bagian dari mandatory spending pendidikan. “Yang perlu digarisbawahi, Putusan MK justru menegaskan bahwa Program MBG merupakan program yang konstitusional,” ujar Sudaryono dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga: Komnas HAM Bongkar Tujuh Masalah MBG
Ia menjelaskan, substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun dasar hukum Program MBG. Pemerintah hanya diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk menyesuaikan mekanisme penganggarannya.
Dia berpendapat, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Sehingga yang berubah hanyalah norma mengenai penganggaran, bukan keberadaan program itu sendiri.
“Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Dari sisi kelembagaan, putusan tersebut juga tidak mengubah kedudukan, tugas, fungsi, maupun kewenangan BGN sebagai penyelenggara Program MBG. BGN, terus melakukan pembenahan internal guna memperkuat tata kelola program. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kasus keracunan maupun penyimpangan.
“Per hari ini, saya telah mencopot 137 Kepala Dapur di seluruh Indonesia,” tegas Mas Dar.
Dari jumlah tersebut, 49 Kepala SPPG berasal dari Jawa Barat, 26 dari Lampung, 11 dari Jawa Timur, 10 dari Sumatera Utara, 10 dari Banten, dan 5 dari Jawa Tengah.
Pencopotan dilakukan terhadap Kepala SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun memiliki rekam jejak yang bertentangan dengan standar operasional dan integritas penyelenggaraan Program MBG.
“Yang lima itu termasuk yang kemarin dapurnya bikin keracunan di SMK Negeri 6 Semarang, Jawa Tengah,” ungkap dia. (rmg)

















