SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kota Tangerang berpeluang direalokasi ke pos belanja lain menyusul rencana pengalihan pembiayaan PPPK guru ke pemerintah pusat melalui APBN mulai tahun 2027.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo mengatakan, alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk pembiayaan PPPK guru menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menentukan penggunaan anggaran yang sebelumnya disiapkan untuk kebutuhan tersebut. “Kalau sudah dialokasikan di pusat, berarti ini sudah konfirm bahwa memang akan ada pengalihan PPPK guru ke APBN,” kata Arief kepada awak media.
Menurut Arief, pengalihan pembiayaan tersebut membuka peluang bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk mengalokasikan kembali anggaran yang sebelumnya disiapkan bagi PPPK ke pos belanja lainnya. Meski demikian, ia mendorong agar anggaran tersebut tetap digunakan untuk mendukung sektor pendidikan.
Hal itu dinilai penting sebagai bagian dari investasi jangka panjang dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. “Karena ini mengalokasikan anggaran pendidikan, saya tetap mendorong supaya dialokasikan ke pendidikan juga,” ujarnya.
Arief mengatakan, penentuan program yang akan dibiayai melalui realokasi anggaran tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut dalam pembahasan anggaran bersama pemerintah daerah dan DPRD.
“Bentuk programnya apa, saya kira nanti itu menjadi dialektika yang akan dilakukan saat pembahasan,” katanya.Di sisi lain, Arief menilai relaksasi ketentuan belanja pegawai dapat membantu mengurangi tekanan fiskal daerah di tengah pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD).
Baca Juga: Infrastruktur Dominasi Aspirasi Warga, DPRD Soroti Normalisasi Drainase hingga Layanan BPJS
Ia menyebut, relaksasi penerapan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) selama satu tahun memungkinkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai di atas 30 persen pada tahun depan.
Diketahui, Pemerintah pusat resmi mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah mulai 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, pemerintah dan DPR telah menyepakati alokasi anggaran khusus untuk menanggung gaji PPPK daerah, termasuk guru, tenaga kesehatan (nakes), serta honorarium tertentu yang selama ini menjadi beban pemerintah daerah. Nilai anggaran yang disiapkan untuk kebijakan tersebut mencapai Rp23 triliun.
Said menjelaskan bahwa pengalokasian dana Rp23 triliun tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah terkait dana transfer ke daerah. Sebagian besar penerima manfaat dari anggaran ini difokuskan bagi tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan (nakes) di daerah.
Selain menyepakati pengambilalihan beban gaji PPPK oleh pemerintah pusat, Banggar DPR bersama pemerintah juga menyetujui penundaan pengetatan kebijakan mandatory spending bagi pemerintah daerah.
Kebijakan mandatory spending yang ditunda tersebut sebelumnya mengatur batasan belanja pegawai daerah maksimal sebesar 30 persen dan alokasi belanja infrastruktur minimal sebesar 40 persen. Langkah ini disepakati guna menyelaraskan fleksibilitas anggaran dan pelayanan publik di daerah. (made)
Baca Juga: Mahasiswa Desak Penutupan Permanen Pabrik Pemecah Batu di Bugel Karawaci

















