SATELITNEWS.COM,JAKARTA–Mulai tahun depan, Pemerintah akan mulai menata status dan tata kelola guru secara bertahap. Penataan mencakup pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat, hingga rekrutmen guru CPNS untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, penataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian status guru sekaligus menjaga keberlanjutan layanan pendidikan.
“Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 dengan mekanisme otomatis tanpa seleksi. Status mereka juga akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Jumlah guru PPPK paruh waktu sebanyak 242.482 orang,” ujar Abdul Mu’ti dalam Rapat Kerja bersama Komite III DPD RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Selain penataan guru PPPK paruh waktu, pemerintah memberikan kesempatan kepada guru PPPK yang memenuhi syarat administrasi untuk menjadi guru PNS melalui seleksi yang dilakukan secara bertahap mulai 2027.
Saat ini terdapat 935.316 guru PPPK. Proses penataan menuju pegawai pemerintah pusat tersebut dilakukan secara bertahap mulai 2027 hingga 2029.
Pemerintah juga menyiapkan rekrutmen guru CPNS secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan sebanyak 464.856 guru.
Baca Juga: Mulai Tahun 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis
Rekrutmen pertama akan dimulai pada 2027, dengan penugasan awal pada 2028 sebagai pegawai pemerintah pusat.
Untuk menjaga keberlanjutan layanan pendidikan, Abdul Mu’ti juga menyampaikan bahwa dispensasi penugasan bagi guru non-ASN akan diberikan sehingga mereka tetap dapat bekerja setelah 31 Desember 2026.
Dukungan terhadap penataan tata kelola guru juga tercermin dalam alokasi anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Tahun Anggaran 2027.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, Pagu Alokasi Anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp 89,10 triliun.
Angka tersebut meningkat Rp 28 triliun dari pagu anggaran sebelumnya sebesar Rp 61,10 triliun.
Tambahan anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk mengembalikan anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sebesar Rp 5 triliun sehingga menjadi Rp 14,28 triliun.
Baca Juga: Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027 Rp 3,2 Juta, Jamaah Lunasi Rata-Rata Rp 23 juta
Anggaran juga mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sebesar Rp 23 triliun.
“Alokasi anggaran Kemendikdasmen difokuskan untuk mendanai beberapa Program Kerja Prioritas Nasional dan program Prioritas Kementerian antara lain, Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan, inisiatif awal untuk pelaksanaan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, bantuan perlengkapan sekolah, Sekolah Nasional Terintegrasi, Studio Guru, Digitalisasi Pembelajaran, peningkatan kesejahteraan guru, gaji dan tunjangan PPPK guru,” terang Abdul Mu’ti. (rmg)





















