SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, mulai Senin mendatang akan membina 326 desa terkait pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Desa dan Kawasan (SIDEKA-NG).
Program ini, menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi digital di tingkat desa, melalui pengembangan konsep Smart City Desa.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Surtaman, mengatakan pembinaan tersebut dilaksanakan melalui anggaran perubahan, dengan melibatkan narasumber langsung dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Insyaallah, hari Senin kita mulai melatih. Dulu saya pernah menyampaikan bahwa dalam anggaran perubahan ini, kita melakukan pembinaan terhadap 326 desa terkait Smart City Desa, dengan nama aplikasi Sistem Informasi Desa dan Kawasan atau SidekaNG,” kata Surtaman, Kamis (15/10/2026).
Kata Surtaman, pelatihan akan berlangsung secara bertahap selama tujuh hari. Setiap sesi akan diikuti peserta dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari 40 orang hingga kelompok kecil sekitar lima sampai tujuh orang, menyesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan pembinaan.
Menurut Surtaman, materi pelatihan akan disampaikan langsung oleh narasumber dari Komdigi, terutama mengenai pemanfaatan aplikasi SIDEKA-NG untuk mendukung sistem informasi dan pelayanan pemerintahan desa.
Baca Juga: Finalis Kang Nong Kabupaten Serang Visitasi Objek Wisata di Anyer – Cinangka
“Selama tujuh hari, mulai Senin sampai minggu depan, kita akan membina desa-desa dengan narasumber langsung dari Komdigi. Fokusnya pada pemanfaatan aplikasi SIDEKA-NG,” ujarnya.
Surtaman mengungkapkan, aplikasi SidekaNG juga tengah dipersiapkan untuk diintegrasikan dengan aplikasi administrasi pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Integrasi tersebut, berpotensi membuat proses administrasi pertanahan di tingkat desa semakin terdigitalisasi.
Surtaman mencontohkan, ke depan pengajuan dokumen tanah atau warkah terkait transaksi jual beli tanah dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut. Karena itu, pemerintah desa perlu memahami sistem yang digunakan agar dapat mengikuti perkembangan digitalisasi pelayanan administrasi pertanahan.
“Informasi dari Komdigi, aplikasi ini juga sedang diarahkan untuk diintegrasikan dengan aplikasi administrasi pertanahan di ATR/BPN. Jadi, nantinya pengajuan warkah jual beli tanah dan dokumen-dokumennya bisa melalui aplikasi tersebut,” tuturnya.
Menurut Surtaman, pemahaman aparatur desa terhadap aplikasi SidekaNG menjadi penting seiring dengan perkembangan sistem pelayanan berbasis digital.
Baca Juga: Buka Kelas Orang Tua Hebat, BKB HI Bina Budi Bangsa Kabupaten Serang Torehkan Prestasi
Terlebih, desa merupakan salah satu unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam berbagai urusan administrasi. (sidik)

















