Selasa, 20 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Majelis Hakim PN Tipikor Diminta Objektif Uji Perkara Kuota Haji

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 10 Agu 2026 16:13 WIB
Rubrik Nasional
Majelis Hakim PN Tipikor Diminta Objektif Uji Perkara Kuota Haji

Kuasa hukum meminta hakim menguji perkara dugaan korupsi kuota haji secara objektif dan menyeluruh. (RMG)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat diminta menguji perkara dugaan korupsi kuota haji secara objektif dan menyeluruh. Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kuasa hukum Yaqut, Dodi Abdul Kadir berharap hakim tidak hanya melihat hasil akhir kebijakan pembagian tambahan kuota haji 2024, tetapi juga mempertimbangkan kewenangan serta mekanisme pertanggungjawaban pejabat pemerintahan ketika mengambil sebuah kebijakan.

Hal itu disampaikan Dodi dalam konferensi pers di kawasan Grand Wijaya, Cipete, Jakarta Selatan, Senin (10/8), sehari sebelum sidang perdana Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dodi menilai kebijakan yang diambil pejabat pemerintahan semestinya terlebih dahulu dilihat dalam koridor Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurut dia, aturan tersebut mengatur batas kewenangan, mekanisme evaluasi, serta pertanggungjawaban pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugasnya.

“Pembuat undang-undang memiliki tujuan yang jelas dalam menegaskan aturan pengenaan undang-undang sektoral ini adalah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, agar tidak terjadi apa yang sering dikatakan saat ini terminologi kriminalisasi,” ujar Dodi.

Baca Juga: Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027 Rp 3,2 Juta, Jamaah Lunasi Rata-Rata Rp 23 juta

Dodi mengatakan ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan juga relevan untuk melihat kebijakan Yaqut dalam membagi tambahan 20.000 kuota haji pada 2024.

Menurutnya, tambahan kuota tersebut bukan berasal dari inisiatif Yaqut, melainkan diberikan setelah pertemuan antara kepala negara Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi.

BeritaTerbaru

Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif

Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif

Senin, 19 Okt 2026 19:55 WIB
Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji

Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji

Senin, 19 Okt 2026 19:50 WIB
Anggota DPR Eric Nilai Peringatan MSCI Jadi Momentum Benahi Pasar Modal

Anggota DPR Eric Nilai Peringatan MSCI Jadi Momentum Benahi Pasar Modal

Senin, 19 Okt 2026 19:42 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Senin 19 Oktober, Cek Lokasinya

Senin, 19 Okt 2026 07:02 WIB

“Jadi, peristiwa yang tiba-tiba terjadi dan harus disikapi oleh Menteri Agama,” ujarnya.

Karena itu, Dodi menilai keputusan pembagian tambahan kuota tidak bisa hanya dilihat dari angka atau persentase pembagiannya.

Menurutnya, setiap tambahan jemaah membawa konsekuensi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan ibadah haji. Mulai dari kesiapan penerbangan, akomodasi, transportasi, petugas, pelayanan, hingga keselamatan jemaah.

“Area pertanggungjawaban Pak Yaqut sebagai menteri di dalam membuat kebijakan, karena sifatnya kebijakan, terbatas pada pertanggungjawaban yang diatur di dalam Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata Dodi.

Baca Juga: Revisi UU LLAJ Dikebut: Ojol Diatur, Denda ODOL Rp50 M

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi faktual dan berbagai pertimbangan yang dihadapi ketika kebijakan tersebut dibuat, bukan semata-mata melihat hasil akhir pembagian kuota.

Selain aspek kewenangan, tim hukum Yaqut juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Dodi mengatakan kerugian negara semestinya menunjukkan adanya aset atau hak negara yang benar-benar berkurang akibat suatu perbuatan melawan hukum.

“Kalau tidak ada kerugian negara, tidak ada berkurangnya aset negara, lalu uang siapa yang mau dikembalikan?” kata Dodi.

Ia juga mempersoalkan angka kerugian negara yang disebut mengalami perubahan selama proses penanganan perkara.

Menurut Dodi, pada awalnya aparat penegak hukum disebut menyampaikan angka sekitar Rp1 triliun. Angka tersebut kemudian menjadi sekitar Rp622 miliar dan dalam dakwaan muncul angka 271.000 dolar AS.

“Belakangan setelah dilakukan pemeriksaan, bahkan kemudian penahanan, kami meminta klarifikasi termasuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan, ternyata kerugian negara berubah,” ujarnya.

Dodi kemudian mempertanyakan dasar penetapan angka 271.000 dolar AS tersebut. Ia menyebut pihaknya tidak menemukan bukti materiil yang menunjukkan Yaqut menerima dana sebesar angka tersebut.

“Ini pun ternyata di dalam keterangan dakwaan tidak ada bukti materiil mengenai adanya penerimaan dana 271.000,” katanya.

Sebelumnya, angka kerugian negara sekitar Rp622 miliar memang telah disebut dalam proses hukum perkara tersebut. KPK dalam sidang praperadilan Yaqut pada Maret 2026 menyatakan angka tersebut berdasarkan pemeriksaan investigatif BPK.

Pengacara Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, menjelaskan angka Rp622 miliar yang disebut dalam dakwaan berasal dari tiga komponen.

Pertama, fee percepatan kepada sejumlah pihak. Kedua, keuntungan dari penjualan kuota petugas haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada jemaah.

“Komponen yang ketiga, semua keuntungan dari PIHK yang memberangkatkan jemaah yang dianggap tidak berhak berangkat saat itu itu dianggap sebagai kerugian negara,” ujar Mellisa.

Menurut Mellisa, ketiga komponen tersebut masih perlu diuji lebih jauh karena sebagian berkaitan dengan aktivitas teknis penyelenggaraan haji khusus.

Ia mempertanyakan dasar memasukkan keuntungan pihak swasta serta persoalan teknis pemberangkatan sebagai bagian dari kerugian negara yang kemudian dikaitkan dengan kebijakan Menteri Agama.

Karena itu, tim hukum meminta majelis hakim tidak hanya menguji keputusan pembagian kuota, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan teknis penyelenggaraan haji.

Mereka juga meminta hakim melihat hubungan langsung antara kebijakan Yaqut dengan kerugian negara yang didalilkan dalam perkara.

“Ya, tentu mudah-mudahan nanti dalam proses persidangan, kita berharap semua itu bisa dibuka seterang-terangnya. Karena katanya kan pembuktian itu harus lebih terang daripada cahaya, termasuk pihak-pihak mana sebenarnya yang harus bertanggung jawab,” pungkas Mellisa.

Yaqut dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa (11/8/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Tim kuasa hukum Yaqut berharap seluruh fakta terkait pembagian tambahan kuota haji 2024 dapat diuji dalam persidangan secara terbuka, termasuk dasar kebijakan, mekanisme pembagian kuota, pelaksanaan teknis, serta dasar penghitungan kerugian negara. (rmg)

Tags: hajikuotamajelis hakimobjektifPN Tipikor
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

ICW Desak Usut Eks Pimpinan BNPB
Nasional

ICW Desak Usut Eks Pimpinan BNPB

Minggu, 18 Okt 2026 18:43 WIB
65,4 Persen Responden Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Nasional

65,4 Persen Responden Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

Minggu, 18 Okt 2026 18:40 WIB
Termasuk Kota Serang, Sebagian Besar Wilayah RI Hari Ini Diprediksi Hujan
Nasional

Termasuk Kota Serang, Sebagian Besar Wilayah RI Hari Ini Diprediksi Hujan

Minggu, 18 Okt 2026 13:38 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa
Nasional

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Sabtu, 17 Okt 2026 11:24 WIB
SIM Keliling Tangerang Kota, Jakarta dan Kabupaten Bogor Sabtu 17 Oktober, Ini Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Tangerang Kota, Jakarta dan Kabupaten Bogor Sabtu 17 Oktober, Ini Lokasinya

Sabtu, 17 Okt 2026 07:32 WIB
Keterwakilan Perempuan dalam Kaderisasi dan Kepemimpinan Jadi Perhatian Golkar
Nasional

Keterwakilan Perempuan dalam Kaderisasi dan Kepemimpinan Jadi Perhatian Golkar

Sabtu, 17 Okt 2026 07:10 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Aktivitas Pembakaran Sampah di Ciledug Dipadamkan Trantib

Aktivitas Pembakaran Sampah di Ciledug Dipadamkan Trantib

Kamis, 15 Okt 2026 14:36 WIB
Wabup Intan Ajak Duta Anak Kabupaten Tangerang Jadi Agen Perubahan, Ini Pesannya

Wabup Intan Ajak Duta Anak Kabupaten Tangerang Jadi Agen Perubahan, Ini Pesannya

Kamis, 15 Okt 2026 16:53 WIB
Bupati Tangerang Buka Manasik Haji 5.000 Anak PAUD

Bupati Tangerang Buka Manasik Haji 5.000 Anak PAUD

Senin, 19 Okt 2026 20:13 WIB
Polres Lebak Bongkar Peredaran Sabu di Cipanas, 55,3 gr Disita

Polres Lebak Bongkar Peredaran Sabu di Cipanas, 55,3 gr Disita

Selasa, 13 Okt 2026 14:42 WIB
LATIHAN --: Sejumlah personil TNI AD Kodim 0601/Pandeglang, berlatih bela diri pencak silat, di halaman Makodim setempat, Rabu (14/10/2026). (ISTIMEWA)

Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Anggota Kodim Pandeglang Berlatih Pencak Silat Militer

Rabu, 14 Okt 2026 11:55 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.