Rabu, 30 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Revisi UU LLAJ Dikebut: Ojol Diatur, Denda ODOL Rp50 M

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 30 Sep 2026 18:05 WIB
Rubrik Nasional
Revisi UU LLAJ Dikebut: Ojol Diatur, Denda ODOL Rp50 M

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (tengah), Menteri UMKM Maman Abdurahman (kedua kanan), Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti (kedua kiri), dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9). (TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA —Tarif dan kuota layanan ojol akan masuk dalam pengaturan baru, sementara pemilik kendaraan, korporasi, hingga pemilik barang dapat ikut terkena sanksi jika kendaraan melanggar aturan over dimension over loading (ODOL). Denda yang diusulkan untuk pelanggaran tersebut mencapai Rp50 miliar.

Ketentuan itu masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi V DPR RI, Rabu (30/9/2026).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berharap pembahasan bisa dipercepat karena revisi UU LLAJ masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

“Harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” kata Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam DIM pemerintah, sejumlah materi baru mengatur angkutan berbasis platform digital, termasuk angkutan sewa khusus serta layanan sepeda motor untuk mengangkut penumpang, barang dan makanan. Hak dan kewajiban perusahaan aplikasi juga akan diatur, termasuk tarif dan kuota layanan. Pelaku usaha mikro turut dibuka untuk terlibat dalam penyediaan layanan tersebut.

Revisi juga memperluas subjek yang dapat dikenai sanksi dalam perkara ODOL. Sanksi dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, sekaligus pemilik barang, selain pengemudi.

Baca Juga: Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar

“Sanksi tidak hanya diberikan kepada pengemudi, namun juga dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, sekaligus pemilik barang,” ujar Dudy.

Denda yang diusulkan bervariasi dari Rp1 juta hingga Rp50 miliar, bergantung pada kategori pelanggaran. Penindakan juga akan didukung peralatan elektronik untuk memeriksa daya angkut dan tata cara pengangkutan barang.

BeritaTerbaru

Bansos Digital Kejar 48 Juta, Target Perlinsos Hingga Desember 2026

Bansos Digital Kejar 48 Juta, Target Perlinsos Hingga Desember 2026

Rabu, 30 Sep 2026 18:00 WIB
Komisi XIII Setujui Bilik Asmara di Lapas Perempuan Bandung

Ketua Komisi XIII Setujui Bilik Asmara di Lapas Perempuan Bandung

Rabu, 30 Sep 2026 14:09 WIB
Subsidi BBM dan LPG Dipangkas, Belanja Negara Naik Jadi Rp4.106 T

Subsidi BBM dan LPG Dipangkas, Belanja Negara Naik Jadi Rp4.106 T

Selasa, 29 Sep 2026 17:33 WIB
Enam Tersangka MBG Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp10 T

Enam Tersangka MBG Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp10 T

Selasa, 29 Sep 2026 17:28 WIB

Materi revisi mencakup perkembangan teknologi kendaraan, termasuk pengaturan berdasarkan fungsi dan sumber tenaga penggerak, sistem kemudi serta kendaraan otonom. Pemerintah juga menyepakati penambahan tiga kementerian dalam penyelenggaraan LLAJ.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan terkait dengan pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan dengan penanganan pascakecelakaan, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital dengan penyelenggaraan platform digital pada angkutan jalan.

Pemerintah juga mengusulkan pengelolaan terminal penumpang dan terminal barang melalui konsesi atau bentuk kerja sama lainnya. Untuk angkutan massal, pemerintah memasukkan kewajiban public service obligation (PSO) bagi layanan yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan pemerintah menyerahkan sekitar 1.200 DIM untuk pembahasan revisi UU LLAJ. Menurut dia, jumlah tersebut menunjukkan banyaknya materi yang harus dibahas.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

“Surpresnya sudah keluar. Kemudian hari ini daftar inventarisasi masalahnya sudah disampaikan ke kami. Ada 1.200 DIM. Ini memang lumayan banyak,” ujar Lasarus di Gedung DPR RI.

Lasarus mengatakan pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 25 pasal dan penyisipan 28 pasal baru. Jika dibandingkan dengan naskah akademik dan draf yang sebelumnya disusun DPR, terdapat 83 pasal perubahan baru dalam DIM pemerintah.

Sementara DPR sebelumnya mengusulkan perubahan terhadap 89 pasal dan penyisipan 56 pasal baru, disertai sejumlah penghapusan dan perubahan struktur bab.

Besarnya materi baru membuat DPR menargetkan revisi selesai paling lambat awal 2027. Selain angkutan online, pembahasan juga mencakup mekanisme penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kewenangan dalam penyelenggaraan LLAJ.

“Saya berharap sih masa sidang depan akan selesai. Tapi karena ada muatan baru terkait dengan angkutan online, kemudian juga ada mekanisme PNBP di dalamnya juga diatur, soal kewenangan yang juga diatur, ya mungkin target kami paling lama ya di awal tahun depan sudah selesai,” kata Lasarus.

Ia menegaskan pembahasan angkutan online membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut pengaturan baru dalam sistem transportasi jalan. “Karena ini menyangkut angkutan online kami harus ekstra hati-hati membahasnya satu per satu,” ujarnya. (rmg/xan)

Tags: kendaraankuotaojoltarifUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Uji Coba Kedua MLFF Tol Dipercepat, Menentukan Tahap Semikomersial
Nasional

Uji Coba Kedua MLFF Tol Dipercepat, Menentukan Tahap Semikomersial

Minggu, 27 Sep 2026 21:34 WIB
KPK Dalami Valas dan Emas Dari Penggeledahan BPN Jatim
Nasional

KPK Dalami Valas dan Emas Dari Penggeledahan BPN Jatim

Minggu, 27 Sep 2026 21:31 WIB
Serangan Siber Tembus Rp111 T, Penyalahgunaan Data, Fraud, dan Scam
Nasional

Serangan Siber Tembus Rp111 Triliun, Penyalahgunaan Data, Fraud dan Scam

Kamis, 24 Sep 2026 17:23 WIB
Hukuman Hanya Dipangkas 1 Tahun, Nadiem Makarim Pilih Kasasi
Nasional

Hukuman Hanya Dipangkas 1 Tahun, Nadiem Makarim Pilih Kasasi

Kamis, 24 Sep 2026 17:20 WIB
Gerindra Tetap Teratas, PDI-P dan Golkar Membuntuti
Nasional

Gerindra Tetap Teratas, PDI-P dan Golkar Membuntuti

Kamis, 24 Sep 2026 08:21 WIB
Tahan Suku Bunga, BI Perkuat Rupiah
Bisnis

Tahan Suku Bunga, BI Perkuat Rupiah

Kamis, 24 Sep 2026 08:18 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Alih Fungsi Bangunan dan Rendahnya Kesadaran Warga Perburuk Soal Sampah di Pasar Sipon

Alih Fungsi Bangunan dan Rendahnya Kesadaran Warga Perburuk Soal Sampah di Pasar Sipon

Selasa, 29 Sep 2026 19:13 WIB
Jalan Desa Dibenahi, Bupati Lebak Apresiasi Dukungan Pemprov Banten

Jalan Desa Dibenahi, Bupati Lebak Apresiasi Dukungan Pemprov Banten

Rabu, 30 Sep 2026 18:15 WIB
SALURKAN BANTUAN AIR BERSIH -- Personel Koramil 0109/Munjul Kodim 0601/Pandeglang, kembali melaksanakan kegiatan sosial, berupa penyaluran bantuan air bersih kepada masyarakat, Selasa (29/9/2026). (ISTIMEWA)

Koramil 0109/Munjul Salurkan 8.000 Liter Air Bersih

Selasa, 29 Sep 2026 20:23 WIB
MENANDATANGANI BERITA ACARA : Sejumlah pejabat Jafung menandatangani berita acara pelantikan.(ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

16 Jafung dan Lima CPNS Dilantik, Sekda Banten Ingatkan Integritas

Selasa, 29 Sep 2026 18:53 WIB

Universitas Raharja Tuan Rumah Seminar Internasional, Bahas AI Berorientasi Kesejahteraan Manusia

Jumat, 25 Sep 2026 17:45 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.