SATELITNEWS.COM, JAKARTA —Tarif dan kuota layanan ojol akan masuk dalam pengaturan baru, sementara pemilik kendaraan, korporasi, hingga pemilik barang dapat ikut terkena sanksi jika kendaraan melanggar aturan over dimension over loading (ODOL). Denda yang diusulkan untuk pelanggaran tersebut mencapai Rp50 miliar.
Ketentuan itu masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi V DPR RI, Rabu (30/9/2026).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berharap pembahasan bisa dipercepat karena revisi UU LLAJ masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” kata Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam DIM pemerintah, sejumlah materi baru mengatur angkutan berbasis platform digital, termasuk angkutan sewa khusus serta layanan sepeda motor untuk mengangkut penumpang, barang dan makanan. Hak dan kewajiban perusahaan aplikasi juga akan diatur, termasuk tarif dan kuota layanan. Pelaku usaha mikro turut dibuka untuk terlibat dalam penyediaan layanan tersebut.
Revisi juga memperluas subjek yang dapat dikenai sanksi dalam perkara ODOL. Sanksi dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, sekaligus pemilik barang, selain pengemudi.
Baca Juga: Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar
“Sanksi tidak hanya diberikan kepada pengemudi, namun juga dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, sekaligus pemilik barang,” ujar Dudy.
Denda yang diusulkan bervariasi dari Rp1 juta hingga Rp50 miliar, bergantung pada kategori pelanggaran. Penindakan juga akan didukung peralatan elektronik untuk memeriksa daya angkut dan tata cara pengangkutan barang.
Materi revisi mencakup perkembangan teknologi kendaraan, termasuk pengaturan berdasarkan fungsi dan sumber tenaga penggerak, sistem kemudi serta kendaraan otonom. Pemerintah juga menyepakati penambahan tiga kementerian dalam penyelenggaraan LLAJ.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan terkait dengan pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan dengan penanganan pascakecelakaan, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital dengan penyelenggaraan platform digital pada angkutan jalan.
Pemerintah juga mengusulkan pengelolaan terminal penumpang dan terminal barang melalui konsesi atau bentuk kerja sama lainnya. Untuk angkutan massal, pemerintah memasukkan kewajiban public service obligation (PSO) bagi layanan yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan pemerintah menyerahkan sekitar 1.200 DIM untuk pembahasan revisi UU LLAJ. Menurut dia, jumlah tersebut menunjukkan banyaknya materi yang harus dibahas.
Baca Juga: Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
“Surpresnya sudah keluar. Kemudian hari ini daftar inventarisasi masalahnya sudah disampaikan ke kami. Ada 1.200 DIM. Ini memang lumayan banyak,” ujar Lasarus di Gedung DPR RI.
Lasarus mengatakan pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 25 pasal dan penyisipan 28 pasal baru. Jika dibandingkan dengan naskah akademik dan draf yang sebelumnya disusun DPR, terdapat 83 pasal perubahan baru dalam DIM pemerintah.
Sementara DPR sebelumnya mengusulkan perubahan terhadap 89 pasal dan penyisipan 56 pasal baru, disertai sejumlah penghapusan dan perubahan struktur bab.
Besarnya materi baru membuat DPR menargetkan revisi selesai paling lambat awal 2027. Selain angkutan online, pembahasan juga mencakup mekanisme penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kewenangan dalam penyelenggaraan LLAJ.
“Saya berharap sih masa sidang depan akan selesai. Tapi karena ada muatan baru terkait dengan angkutan online, kemudian juga ada mekanisme PNBP di dalamnya juga diatur, soal kewenangan yang juga diatur, ya mungkin target kami paling lama ya di awal tahun depan sudah selesai,” kata Lasarus.
Ia menegaskan pembahasan angkutan online membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut pengaturan baru dalam sistem transportasi jalan. “Karena ini menyangkut angkutan online kami harus ekstra hati-hati membahasnya satu per satu,” ujarnya. (rmg/xan)


















