SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Pemerintah memastikan pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tidak akan mengganggu harga obat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ruang penyesuaian harga obat non JKN dibuka dengan batas ketat, di tengah kekhawatiran bahwa tekanan kurs dapat merembet menjadi kenaikan harga yang lebih luas.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah telah memetakan struktur biaya obat dan memisahkan dampaknya terhadap skema jaminan sosial. “Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga,” ujar Budi, Sabtu (13/6/2026).
Ia menekankan bahwa pelemahan rupiah tidak bisa dijadikan dasar kenaikan harga secara proporsional di seluruh lini. “Kenaikan di kisaran 10 sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” kata Budi.
Di tingkat teknis, Kementerian Kesehatan menetapkan batas atas penyesuaian harga obat komersial sebesar 20 persen. Penyesuaian tersebut, menurut pemerintah, merupakan hasil koordinasi dengan industri farmasi agar tetap berada dalam koridor yang dapat diterima di tengah tekanan biaya produksi global.
“Paling tinggi 20 persen. Ada yang 5 persen, ada yang 10 persen, tergantung jenis obatnya. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen,” kata Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia.
Ia menambahkan, mekanisme penyesuaian ini tidak berlaku untuk obat dalam skema JKN yang tetap dipisahkan dari dinamika pasar. “Untuk obat-obatan BPJS, tidak terdampak,” ujarnya.
Baca Juga: BPOM Mengaku Hadapi Tekanan Berlapis
Meski demikian, Kementerian Kesehatan mengakui tekanan eksternal seperti fluktuasi nilai tukar dan kenaikan harga energi global tetap memengaruhi struktur biaya industri farmasi. Pemerintah menyebut dampak tersebut masih dapat diredam melalui pengaturan harga dan efisiensi komponen produksi dalam negeri.
Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah tidak melihat pelemahan rupiah sebagai celah untuk menaikkan harga secara berlebihan di sektor kesehatan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
“Pemerintah harus hadir dan mengambil langkah pengawasan yang lebih ketat terhadap harga obat agar pelemahan nilai tukar rupiah tidak menjadi alasan kenaikan harga yang berlebihan dan merugikan konsumen,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, Minggu (14/6/2026).
YLKI menilai akses terhadap obat tidak boleh menjadi korban tekanan ekonomi, terutama bagi peserta jaminan kesehatan nasional. Hak masyarakat untuk memperoleh obat yang aman, bermutu, dan efektif, menurut mereka, harus tetap dijaga tanpa kompromi.
YLKI juga mendorong perluasan akses obat yang lebih terjangkau melalui penguatan obat generik dan produk dalam negeri. “Negara perlu memastikan ketersediaan alternatif obat yang lebih terjangkau, tanpa mengurangi kualitas, keamanan, dan khasiatnya,” kata Rio.
Lebih jauh, YLKI menyoroti kembali persoalan struktural yang selama ini membayangi industri farmasi nasional, yakni ketergantungan pada bahan baku impor. Dalam situasi rupiah tertekan, ketergantungan ini membuat harga obat berada dalam posisi rentan terhadap gejolak eksternal yang tidak dapat dikendalikan di dalam negeri.
Baca Juga: 10 Persen Orang Terkaya Pakai BPJS Subsidi
Rio menyebut kondisi ini seharusnya menjadi titik tekan bagi percepatan kemandirian industri farmasi nasional. “Momentum ini harus dimanfaatkan untuk mempercepat kemandirian industri farmasi nasional, terutama dalam pengembangan bahan baku obat dalam negeri, agar tidak terus bergantung pada impor,” ujarnya.
YLKI juga menekankan pentingnya transparansi dalam penetapan harga obat agar publik dapat membedakan mana kenaikan yang wajar akibat biaya produksi dan mana yang tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya di lapangan. (rmg/xan)
