SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklaim menghadapi tekanan berlapis. Mulai dari ancaman kenaikan harga obat akibat gejolak geopolitik, lonjakan distribusi obat berisiko disalahgunakan, hingga keterbatasan anggaran pengawasan program makan bergizi gratis (MBG).
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan stok obat nasional masih aman hingga enam bulan ke depan. Namun, ketahanan itu bertumpu pada rantai pasok global yang didominasi bahan berbasis petrokimia dan impor, sehingga sangat sensitif terhadap gangguan geopolitik maupun energi.
“Kemasannya itu lebih 50% merupakan petrokimia,” kata Taruna dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).
Sekitar 30 persen obat kimia, termasuk bahan baku parasetamol dan ibuprofen, berasal dari turunan petrokimia. Lebih dari 90 persen bahan baku dan produk antara masih bergantung pada impor dari sejumlah negara pemasok utama di Asia dan luar kawasan.
Ketergantungan ini membuat harga obat domestik ikut bergerak mengikuti dinamika global, terutama ketika biaya energi dan logistik mengalami tekanan. “Geopolitik internasional tentu ini akan berdampak kepada harga obat,” ujarnya.
Untuk meredam tekanan biaya, BPOM menyiapkan pelonggaran aturan kemasan. Industri farmasi dapat mengganti bahan kemasan dengan alternatif lebih murah—dari plastik ke botol atau dari strip ke kertas dan karton—selama standar keamanan dan stabilitas produk tetap dipenuhi.
Komponen kemasan diperkirakan menyumbang sekitar 30 persen biaya obat. Namun, kebijakan ini tidak mengubah ketergantungan struktural pada bahan baku impor yang menjadi sumber kerentanan utama industri farmasi nasional.
Di sisi lain, tekanan juga muncul pada program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas pemerintah. BPOM mengakui pengawasan preventif belum dapat dijalankan karena keterbatasan anggaran yang signifikan.
“Dari puluhan miliar yang kami siapkan, yang tersedia hanya Rp 2,9 miliar,” kata Taruna.
Sementara itu, skema pendanaan utama melalui Badan Gizi Nasional sebesar Rp 675,3 miliar hingga kini belum dapat dimanfaatkan. Akibatnya, pengujian sampel makanan sebelum konsumsi—yang menjadi kunci deteksi dini risiko kontaminasi pangan—belum dilakukan secara sistematis.
“Sampling pra-kejadian belum kami lakukan,” ujarnya.
Kondisi ini membuat pengawasan berpotensi baru bekerja setelah kejadian terjadi di lapangan, sementara distribusi makanan dalam program MBG tersebar di ribuan titik layanan di berbagai daerah.
Risiko pengawasan yang terlambat menjadi perhatian sejumlah anggota Komisi IX DPR.
BPOM menyatakan tetap menjalankan pendampingan dengan sumber daya terbatas, termasuk pelatihan lebih dari 32.000 kader penjamah makanan di fasilitas pelayanan pangan bergizi. Namun efektivitas pengawasan disebut sangat bergantung pada koordinasi lintas lembaga.
Koordinasi dengan Badan Gizi Nasional masih berlangsung untuk memperjelas pembagian peran pengawasan di lapangan. “Kami sepakat harus duduk bersama agar perlindungan masyarakat bisa berjalan maksimal,” kata Taruna.
Di saat yang sama, tekanan pengawasan di dalam negeri ikut meningkat. Tercatat distribusi ketamin dalam tiga tahun terakhir melonjak tajam, dari 134 ribu pada 2022 menjadi 235 ribu pada 2023, lalu 440 ribu pada 2024.
“Kita lihat peningkatan yang sangat signifikan,” kata Taruna.
Peningkatan siginifikan tersebut tidak hanya mencerminkan meningkatnya kebutuhan medis, tetapi juga memperbesar kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan di luar fasilitas resmi.
BPOM kemudian memperketat pengawasan melalui Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025, yang memasukkan ketamin sebagai “obat tertentu” dengan kontrol distribusi lebih ketat, termasuk pelaporan berjenjang dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Namun, celah penegakan tetap terbuka. Ketamin tidak tergolong narkotika, sehingga berada di luar kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kondisi ini membuat pengawasan sepenuhnya bertumpu pada mekanisme administratif BPOM.
“BNN tidak bisa menindak karena ketamin ini bukan bagian dari narkotik,” ujar Taruna.
BPOM menyebut tren distribusi mulai menurun setelah aturan diberlakukan pada 2025, meski pengawasan di lapangan masih bergantung pada kepatuhan pelaporan dari fasilitas kesehatan dan apotek.
Di luar mekanisme administratif tersebut, BPOM mulai mendorong pendekatan yang lebih luas untuk memperkuat pencegahan. BPOM menyiapkan langkah edukasi publik untuk menekan potensi penyalahgunaan obat tertentu. Upaya ini mencakup pelibatan tenaga kesehatan, pemangku kepentingan, serta komunitas dalam penyebaran informasi penggunaan obat yang sesuai aturan.
Di luar jalur pengawasan formal, BPOM turut mendorong partisipasi masyarakat, termasuk generasi muda, dalam pencegahan penyalahgunaan obat. Lembaga ini juga berencana memperkuat sistem informasi serta memperluas kerja sama lintas sektor untuk mendukung pengawasan berbasis partisipasi publik. (rmg/xan)