Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Rubrik Nasional
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto (kanan) dan mantan Direktur Gas PT Pertamina Yenni Andayani (kedua kiri), dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). Hari dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan Yenni divonis 3 tahun 6 bulan penjara. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG), proyek strategis energi yang melibatkan kontrak jangka panjang dengan pemasok internasional. Perkara ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,77 triliun.

Dua terdakwa tersebut adalah Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President Gas & Power periode 2013–2014 Yenni Andayani. Hari dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara Yenni divonis 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Suwandi saat membacakan putusan, Senin (4/5/2026).

Hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, usia di atas 60 tahun serta belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.

Vonis ini juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa KPK menuntut 6 tahun 6 bulan untuk Hari dan 5 tahun 6 bulan untuk Yenni.

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB

Perkara ini berpusat pada pengadaan LNG Pertamina dari pemasok internasional, termasuk Cheniere Energy Inc. dan Corpus Christi Liquefaction LLC, sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemenuhan kebutuhan energi nasional di tengah fluktuasi pasokan gas.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat kelemahan serius dalam tata kelola pengambilan keputusan bisnis.

Hari Karyuliarto disebut tidak menyusun pedoman pengadaan LNG sejak awal kerja sama dengan pihak asing. Ia juga menyetujui Term Sheet yang memuat formula harga tanpa kajian yang memadai, termasuk tanpa mempertimbangkan kondisi pasar domestik dan potensi penyerapan pembeli dalam negeri.

Selain itu, Hari menyetujui penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 tanpa memastikan adanya pembeli yang telah terikat kontrak. Sejumlah dokumen fundamental seperti kajian keekonomian, analisis risiko, dan mitigasi tidak disusun secara lengkap dalam proses pengajuan persetujuan internal. Mekanisme persetujuan korporasi, termasuk dewan komisaris dan RUPS, juga tidak ditempuh secara utuh sebelum kontrak ditandatangani.

Dalam pengembangan proyek berikutnya, Hari kembali menyetujui formula harga LNG Train 2 tanpa analisis risiko yang memadai untuk menguji daya saing harga terhadap sumber pasokan lain, termasuk LNG dari pasar global berbasis minyak mentah. Ia juga mengusulkan pemberian kuasa penandatanganan perjanjian kepada dirinya sendiri tanpa melalui persetujuan korporasi yang lengkap sebagaimana ketentuan tata kelola perusahaan.

Sementara itu, Yenni Andayani dinilai berperan dalam mengusulkan keputusan rapat direksi sirkuler terkait pengadaan LNG Train 1 dan Train 2 tanpa didukung kajian keekonomian yang memadai, analisis risiko, serta tanpa kepastian adanya pembeli yang telah terikat kontrak.

Yenni kemudian menandatangani perjanjian jual beli LNG dengan Corpus Christi Liquefaction pada 4 Desember 2013 berdasarkan surat kuasa dari Direktur Utama saat itu. Namun, penandatanganan dilakukan sebelum seluruh persetujuan internal terpenuhi, termasuk risalah rapat direksi yang belum lengkap, tanggapan dewan komisaris, serta persetujuan RUPS.

Dengan demikian, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rmg/xan)

Tags: kasuskorupsiLNG
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

RAKOR - Jelang Iduladha, Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah intensifkan Rakor bersama jajaran Forkopimda. (ISTIMEWA)

Bupati Serang Intensifkan Rakor Bersama Forkopimda

Selasa, 12 Mei 2026 16:30 WIB
Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten

Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten

Rabu, 13 Mei 2026 20:16 WIB
SERAHKAN SK - Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah, memberikan SK PNS kepada Kepsek. (ISTIMEWA)

Bupati Zakiyah Serahkan 283 SK Kepsek SD dan SMP

Kamis, 7 Mei 2026 17:36 WIB
Drama VAR Penentu Kemenangan Arsenal

Drama VAR Penentu Kemenangan Arsenal

Senin, 11 Mei 2026 16:36 WIB
IMG-20260419-WA0031

Penganiaya Petugas Damkar di Pinang Akhirnya Ditahan Polisi

Jumat, 8 Mei 2026 20:02 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.