Rabu, 1 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Rubrik Nasional
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto (kanan) dan mantan Direktur Gas PT Pertamina Yenni Andayani (kedua kiri), dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). Hari dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan Yenni divonis 3 tahun 6 bulan penjara. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG), proyek strategis energi yang melibatkan kontrak jangka panjang dengan pemasok internasional. Perkara ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,77 triliun.

Dua terdakwa tersebut adalah Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President Gas & Power periode 2013–2014 Yenni Andayani. Hari dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara Yenni divonis 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Suwandi saat membacakan putusan, Senin (4/5/2026).

Hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, usia di atas 60 tahun serta belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.

Vonis ini juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa KPK menuntut 6 tahun 6 bulan untuk Hari dan 5 tahun 6 bulan untuk Yenni.

Baca Juga: Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Perkara ini berpusat pada pengadaan LNG Pertamina dari pemasok internasional, termasuk Cheniere Energy Inc. dan Corpus Christi Liquefaction LLC, sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemenuhan kebutuhan energi nasional di tengah fluktuasi pasokan gas.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat kelemahan serius dalam tata kelola pengambilan keputusan bisnis.

BeritaTerbaru

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB

Hari Karyuliarto disebut tidak menyusun pedoman pengadaan LNG sejak awal kerja sama dengan pihak asing. Ia juga menyetujui Term Sheet yang memuat formula harga tanpa kajian yang memadai, termasuk tanpa mempertimbangkan kondisi pasar domestik dan potensi penyerapan pembeli dalam negeri.

Selain itu, Hari menyetujui penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 tanpa memastikan adanya pembeli yang telah terikat kontrak. Sejumlah dokumen fundamental seperti kajian keekonomian, analisis risiko, dan mitigasi tidak disusun secara lengkap dalam proses pengajuan persetujuan internal. Mekanisme persetujuan korporasi, termasuk dewan komisaris dan RUPS, juga tidak ditempuh secara utuh sebelum kontrak ditandatangani.

Dalam pengembangan proyek berikutnya, Hari kembali menyetujui formula harga LNG Train 2 tanpa analisis risiko yang memadai untuk menguji daya saing harga terhadap sumber pasokan lain, termasuk LNG dari pasar global berbasis minyak mentah. Ia juga mengusulkan pemberian kuasa penandatanganan perjanjian kepada dirinya sendiri tanpa melalui persetujuan korporasi yang lengkap sebagaimana ketentuan tata kelola perusahaan.

Sementara itu, Yenni Andayani dinilai berperan dalam mengusulkan keputusan rapat direksi sirkuler terkait pengadaan LNG Train 1 dan Train 2 tanpa didukung kajian keekonomian yang memadai, analisis risiko, serta tanpa kepastian adanya pembeli yang telah terikat kontrak.

Baca Juga: Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Yenni kemudian menandatangani perjanjian jual beli LNG dengan Corpus Christi Liquefaction pada 4 Desember 2013 berdasarkan surat kuasa dari Direktur Utama saat itu. Namun, penandatanganan dilakukan sebelum seluruh persetujuan internal terpenuhi, termasuk risalah rapat direksi yang belum lengkap, tanggapan dewan komisaris, serta persetujuan RUPS.

Dengan demikian, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rmg/xan)

Tags: kasuskorupsiLNG
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik
Bisnis

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB
Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni
Kota Tangerang

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB
Headline

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

BERFOTO BERSAMA - Pesilat dari Padepokan Seni Pencak Silat Manderaga, Desa Cimanis, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, berfoto bersama, sebelum diberangkatkan ke Jakarta. (ISTIMEWA)

Padepokan Seni Manderaga Pandeglang Siap Tampil Di Kejuaraan Pencak Silat Nasional

Selasa, 30 Jun 2026 14:11 WIB
Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) dan Peneliti Senior Citra Institute, Agisthia Lestari. (ISTIMEWA)

Putusan MK dan Harapan Baru Perempuan, Dunia Politik Indonesia Lebih Berwarna

Selasa, 30 Jun 2026 11:11 WIB
DIMUSNAHKAN : Berbagai jenis narkotika hasil tindak kejahatan dimusnahkan. Secara keseluruhan, narkoba tersebut ditaksir mencapai Rp90,5 Miliar. (ISTIMEWA)

Polda Banten Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika Senilai Rp90,5 Miliar

Selasa, 30 Jun 2026 14:16 WIB
KECELAKAAN TUNGGAL - Sebuah truk ber Nomor Polisi (Nopol) B 9089 CQC, mengalami kecelakaan tunggal di Tanjakan Bangangah, tepatnya di Kampung Lebak Situ, Desa Banjarwangi, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (27/6/2026) pagi. (ISTIMEWA)

Truk Tabrak Warung Dan Motor Di Tanjakan Bangangah Pandeglang, Sopir Luka-luka

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB
112 Anak Yatim dan Duafa di Lebak Dikhitan Gratis

112 Anak Yatim dan Duafa di Lebak Dikhitan Gratis

Kamis, 25 Jun 2026 20:04 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.