SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG), proyek strategis energi yang melibatkan kontrak jangka panjang dengan pemasok internasional. Perkara ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,77 triliun.
Dua terdakwa tersebut adalah Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President Gas & Power periode 2013–2014 Yenni Andayani. Hari dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara Yenni divonis 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Suwandi saat membacakan putusan, Senin (4/5/2026).
Hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, usia di atas 60 tahun serta belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.
Vonis ini juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa KPK menuntut 6 tahun 6 bulan untuk Hari dan 5 tahun 6 bulan untuk Yenni.
Perkara ini berpusat pada pengadaan LNG Pertamina dari pemasok internasional, termasuk Cheniere Energy Inc. dan Corpus Christi Liquefaction LLC, sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemenuhan kebutuhan energi nasional di tengah fluktuasi pasokan gas.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat kelemahan serius dalam tata kelola pengambilan keputusan bisnis.
Hari Karyuliarto disebut tidak menyusun pedoman pengadaan LNG sejak awal kerja sama dengan pihak asing. Ia juga menyetujui Term Sheet yang memuat formula harga tanpa kajian yang memadai, termasuk tanpa mempertimbangkan kondisi pasar domestik dan potensi penyerapan pembeli dalam negeri.
Selain itu, Hari menyetujui penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 tanpa memastikan adanya pembeli yang telah terikat kontrak. Sejumlah dokumen fundamental seperti kajian keekonomian, analisis risiko, dan mitigasi tidak disusun secara lengkap dalam proses pengajuan persetujuan internal. Mekanisme persetujuan korporasi, termasuk dewan komisaris dan RUPS, juga tidak ditempuh secara utuh sebelum kontrak ditandatangani.
Dalam pengembangan proyek berikutnya, Hari kembali menyetujui formula harga LNG Train 2 tanpa analisis risiko yang memadai untuk menguji daya saing harga terhadap sumber pasokan lain, termasuk LNG dari pasar global berbasis minyak mentah. Ia juga mengusulkan pemberian kuasa penandatanganan perjanjian kepada dirinya sendiri tanpa melalui persetujuan korporasi yang lengkap sebagaimana ketentuan tata kelola perusahaan.
Sementara itu, Yenni Andayani dinilai berperan dalam mengusulkan keputusan rapat direksi sirkuler terkait pengadaan LNG Train 1 dan Train 2 tanpa didukung kajian keekonomian yang memadai, analisis risiko, serta tanpa kepastian adanya pembeli yang telah terikat kontrak.
Yenni kemudian menandatangani perjanjian jual beli LNG dengan Corpus Christi Liquefaction pada 4 Desember 2013 berdasarkan surat kuasa dari Direktur Utama saat itu. Namun, penandatanganan dilakukan sebelum seluruh persetujuan internal terpenuhi, termasuk risalah rapat direksi yang belum lengkap, tanggapan dewan komisaris, serta persetujuan RUPS.
Dengan demikian, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rmg/xan)