Rabu, 21 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Rubrik Nasional
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto (kanan) dan mantan Direktur Gas PT Pertamina Yenni Andayani (kedua kiri), dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). Hari dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan Yenni divonis 3 tahun 6 bulan penjara. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG), proyek strategis energi yang melibatkan kontrak jangka panjang dengan pemasok internasional. Perkara ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,77 triliun.

Dua terdakwa tersebut adalah Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President Gas & Power periode 2013–2014 Yenni Andayani. Hari dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara Yenni divonis 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Suwandi saat membacakan putusan, Senin (4/5/2026).

Hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, usia di atas 60 tahun serta belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.

Vonis ini juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa KPK menuntut 6 tahun 6 bulan untuk Hari dan 5 tahun 6 bulan untuk Yenni.

Baca Juga: Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Perkara ini berpusat pada pengadaan LNG Pertamina dari pemasok internasional, termasuk Cheniere Energy Inc. dan Corpus Christi Liquefaction LLC, sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemenuhan kebutuhan energi nasional di tengah fluktuasi pasokan gas.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat kelemahan serius dalam tata kelola pengambilan keputusan bisnis.

BeritaTerbaru

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB

Hari Karyuliarto disebut tidak menyusun pedoman pengadaan LNG sejak awal kerja sama dengan pihak asing. Ia juga menyetujui Term Sheet yang memuat formula harga tanpa kajian yang memadai, termasuk tanpa mempertimbangkan kondisi pasar domestik dan potensi penyerapan pembeli dalam negeri.

Selain itu, Hari menyetujui penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 tanpa memastikan adanya pembeli yang telah terikat kontrak. Sejumlah dokumen fundamental seperti kajian keekonomian, analisis risiko, dan mitigasi tidak disusun secara lengkap dalam proses pengajuan persetujuan internal. Mekanisme persetujuan korporasi, termasuk dewan komisaris dan RUPS, juga tidak ditempuh secara utuh sebelum kontrak ditandatangani.

Dalam pengembangan proyek berikutnya, Hari kembali menyetujui formula harga LNG Train 2 tanpa analisis risiko yang memadai untuk menguji daya saing harga terhadap sumber pasokan lain, termasuk LNG dari pasar global berbasis minyak mentah. Ia juga mengusulkan pemberian kuasa penandatanganan perjanjian kepada dirinya sendiri tanpa melalui persetujuan korporasi yang lengkap sebagaimana ketentuan tata kelola perusahaan.

Sementara itu, Yenni Andayani dinilai berperan dalam mengusulkan keputusan rapat direksi sirkuler terkait pengadaan LNG Train 1 dan Train 2 tanpa didukung kajian keekonomian yang memadai, analisis risiko, serta tanpa kepastian adanya pembeli yang telah terikat kontrak.

Baca Juga: ICW Desak Usut Eks Pimpinan BNPB

Yenni kemudian menandatangani perjanjian jual beli LNG dengan Corpus Christi Liquefaction pada 4 Desember 2013 berdasarkan surat kuasa dari Direktur Utama saat itu. Namun, penandatanganan dilakukan sebelum seluruh persetujuan internal terpenuhi, termasuk risalah rapat direksi yang belum lengkap, tanggapan dewan komisaris, serta persetujuan RUPS.

Dengan demikian, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rmg/xan)

Tags: kasuskorupsiLNG
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum
Nasional

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat
Nasional

26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 14:57 WIB
Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif
Nasional

Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif

Senin, 19 Okt 2026 19:55 WIB
Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji
Nasional

Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji

Senin, 19 Okt 2026 19:50 WIB
Anggota DPR Eric Nilai Peringatan MSCI Jadi Momentum Benahi Pasar Modal
Nasional

Anggota DPR Eric Nilai Peringatan MSCI Jadi Momentum Benahi Pasar Modal

Senin, 19 Okt 2026 19:42 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Senin 19 Oktober, Cek Lokasinya

Senin, 19 Okt 2026 07:02 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

DJP Banten Hadirkan Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera Tangerang

DJP Banten Hadirkan Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera Tangerang

Kamis, 15 Okt 2026 17:45 WIB
Kemenhaj Kabupaten Tangerang 400 Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan

Kemenhaj Kabupaten Tangerang Sebut 400 Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan

Rabu, 14 Okt 2026 18:15 WIB
Fraksi PKB Dukung MUI Kota Tangerang, Minta Perwal Insentif Guru Ngaji Dievaluasi

Fraksi PKB Dukung MUI Kota Tangerang, Minta Perwal Insentif Guru Ngaji Dievaluasi

Minggu, 18 Okt 2026 21:23 WIB
65,4 Persen Responden Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

65,4 Persen Responden Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

Minggu, 18 Okt 2026 18:40 WIB
Gerakan Pangan Murah di Tigaraksa, Beras 5 Kg Disubsidi Jadi Rp24.500

Gerakan Pangan Murah di Tigaraksa, Beras 5 Kg Disubsidi Jadi Rp24.500

Kamis, 15 Okt 2026 17:09 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.