SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang resmi menahan SL, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas piket Damkar pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, Hidayat, Jumat (8/5/2026).
Penahanan dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengatakan, tersangka datang secara kooperatif tanpa dilakukan penjemputan paksa oleh aparat kepolisian. “Iya, sudah ditahan,” kata Adityo saat dikonfirmasi wartawan SatelitNews.Com.
Menurut Kapolsek, proses penahanan dilakukan di Mapolsek Pinang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi menilai syarat subjektif dan objektif penahanan telah terpenuhi dalam perkara tersebut.
“Dia dipanggil, bukan dijemput. Kemarin dipanggil sebagai tersangka, lalu hari ini dilakukan penahanan,” ujar Adityo.
Ia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan. “Pasal 466 berdasarkan KUHP terbaru,” katanya.
Adityo menyebut ancaman pidana dalam pasal tersebut berada di atas empat tahun penjara. “Di atas 4 tahun,” ucapnya.
Menanggapi penahanan itu, korban Hidayat mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai profesional dalam menangani perkara yang menimpanya. Ia berharap kasus serupa tidak kembali terjadi terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas pelayanan masyarakat.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada kepolisian yang terus mengawal kasus ini. Saya berharap tidak ada lagi tindakan kekerasan seperti ini ke depannya karena tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan,” tutur Hidayat.
Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
“Saya ikuti proses hukum yang berjalan dan saya tunduk serta menghormati hukum,” katanya.
Kasus penganiayaan itu sebelumnya terjadi di Pos Damkar Pinang di Jalan HR Rasuna Said, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam insiden tersebut, Hidayat mengalami luka sobek di bagian pelipis kiri setelah diduga dipukul oleh tersangka saat sedang bertugas di pos BPBD.
Peristiwa bermula ketika tersangka datang ke lokasi. Korban sempat menegur tersangka karena kondisi pos dalam keadaan sepi. Namun, teguran itu diduga memicu emosi hingga berujung aksi kekerasan.
Seusai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pinang. Korban juga menjalani visum dan pemeriksaan medis lanjutan setelah kondisi kesehatannya sempat memburuk beberapa jam setelah insiden terjadi. (ari)