SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap 52 kasus kriminal dalam kurun satu bulan terakhir. Kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pengeroyokan dan penganiayaan yang sempat meresahkan masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes R.M. Jauhari mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi jajaran Satuan Reserse Kriminal bersama polsek-polsek di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Dari total kasus yang ditangani, sebanyak 36 tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dalam satu bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 52 kasus, baik curas, curat, curanmor, pencurian biasa, maupun pengeroyokan dan penganiayaan,” kata Jauhari kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Menurut dia, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Untuk kasus pencurian dengan kekerasan, polisi menerapkan Pasal 365 KUHP. Sementara pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHP dan pencurian biasa menggunakan Pasal 362 KUHP. Adapun kasus pengeroyokan dan penganiayaan dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.
“Dari 52 kasus yang saat ini sudah kami proses, sebanyak 36 tersangka sudah dilakukan penahanan dan diproses lebih lanjut. Seluruhnya memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan beragam modus operandi yang digunakan para pelaku. Pada kasus curanmor, misalnya, beberapa pelaku menggunakan senjata api rakitan untuk mengintimidasi korban saat beraksi.
Baca Juga: APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline
Aksi pencurian kendaraan bermotor juga ditemukan terjadi di kawasan perkantoran, kompleks perumahan, hingga permukiman warga. Beberapa pelaku disebut menggunakan senjata mainan maupun benda tumpul untuk menakut-nakuti korban.
Selain itu, polisi mengungkap praktik pencurian dengan modus ganjal ATM. Dalam modus tersebut, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan memanipulasi kartu ATM, lalu menguras isi rekening korban.
Kasus lain yang turut diungkap ialah aksi begal motor yang sempat viral di media sosial. Dalam kasus itu, para pelaku memepet korban di jalan maupun di depan pertokoan sebelum menodongkan senjata tajam jenis celurit untuk merampas kendaraan korban.
“Ada juga kasus yang viral di media sosial, yaitu sekelompok pencuri motor yang memepet korban di pinggir jalan atau depan ruko dengan menodongkan celurit. Para tersangka sudah ditahan,” kata Jauhari.
Tak hanya itu, jajaran Satreskrim juga mengungkap kasus pecah kaca mobil yang menyasar kendaraan terparkir. Pelaku mengambil barang berharga milik korban, termasuk telepon seluler yang ditinggalkan di dalam kendaraan.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap kasus yang melibatkan warga negara asing asal Korea Selatan. Dalam perkara tersebut, korban diduga dibuntuti di jalan tol sebelum dipepet, ditabrak, lalu dianiaya menggunakan pisau dan alat kejut listrik.
Baca Juga: Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap pelaku kriminalitas sekaligus meningkatkan upaya preventif dan preemtif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari program “Jaga Jakarta” yang diinisiasi Polda Metro Jaya untuk menekan angka kriminalitas di wilayah penyangga Ibu Kota.
“Merespons pemberitaan yang marak bahwa Jakarta tidak baik-baik saja atau banyaknya kasus begal, kami telah bekerja maksimal. Dalam satu bulan ini, seluruh kasus baik yang dilaporkan langsung maupun yang viral sudah kami ungkap,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas. Warga diminta memanfaatkan layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.
“Terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam menjaga kamtibmas, baik melalui laporan maupun kontrol sosial. Gunakan fasilitas Call Center 110 Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan laporan terkait tindak kejahatan,” tutupnya. (ari)
























