SATELITNEWS.COM, TANGSEL--Sekitar 20 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih belum tertib menjalankan aturan work from home (WFH). Hasil ini berdasarkan evaluasi bulanan yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel.
Kepala BKPSDM Tangsel, Wahyudi Leksono mengatakan, secara umum pelaksanaan WFH berjalan lancar dan instruksi sudah terdistribusi dengan baik ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun, dari hasil evaluasi melalui sistem aplikasi presensi, ditemukan sejumlah pelanggaran. Mulai dari ASN yang tidak melakukan absensi, tercatat dinas luar saat jadwal WFH, hingga perubahan titik lokasi absensi.
“Dari hasil evaluasi bulanan, memang masih ada beberapa presensi yang kurang tertib dari masing-masing ASN,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Menurut Wahyudi, pihaknya belum melakukan konfirmasi langsung kepada ASN yang bersangkutan karena evaluasi baru dilakukan satu kali sejak kebijakan WFH diterapkan sekitar sebulan lalu.
“Kita belum melakukan konfirmasi ke yang bersangkutan, karena kita evaluasinya dari sistem aplikasi kita. Dari situ kan keliatan tuh, kenapa dia gak absen, kenapa dia dinas luar, tapi nanti akan kita turun untuk menanyakan itu,” ungkapnya.
Baca Juga: Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat
Meski demikian, Wahyudi menegaskan kegiatan dinas luar tetap diperbolehkan selama berkaitan dengan pelayanan masyarakat. ASN juga masih diperkenankan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bila diperlukan.
“Diperbolehkan untuk urusan yang menyangkut layanan, itu masih bisa,” katanya.
Terkait sanksi, Pemkot Tangsel belum memberikan hukuman resmi kepada ASN yang melanggar aturan WFH.
“Untuk sanksi belum ada, karena kita kan metode baru, baru sebulan. evaluasi juga baru sekali. Paling sementara kita perkuat di surat edaran dan imbauan,” jelasnya.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menegaskan kebijakan WFH bagi ASN bukanlah waktu libur. ASN diminta tetap disiplin menjalankan tugas meski bekerja dari rumah.
“Ini kan kebijakan baru ya WFH, penyesuaiannya juga pelaksanaan ini kebiasaan anak-anak ini temen-temen, staf-staf kita harus segera melakukan penyesuaian kebiasaan,” ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ
Namun ke depan, Pemkot Tangsel membuka kemungkinan penerapan langkah lebih tegas bagi ASN yang terbukti tidak disiplin selama WFH. Kata dia, BKPSDM nantinya akan memberikan teguran kepada ASN yang terbukti tidak bekerja saat jadwal WFH.
“Untuk sanksinya nanti BKPSDM akan melakukan teguran, harus melakukan teguran, kepada ASN-ASN yang terbukti tidak bekerja,” pungkasnya. (eko)
























