SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Sebanyak 529 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Tangerang mengusulkan perubahan tingkat kesejahteraan atau desil yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial Republik Indonesia (RI).
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang mencatat, ratusan keluarga tersebut melaporkan adanya ketidaksesuaian desil dengan kondisi sosial ekonomi mereka. Data tersebut tercatat hingga Sabtu (5/9).
“Terdapat 529 KK yang mengusulkan proses perubahan tingkat kesejahteraan atau desil,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dan Pengelolaan Data Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdani, kepada Satelit News, Sabtu (5/9).
Ia menjelaskan, ke-529 KK tersebut hendak melakukan perubahan data lantaran terjadi perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga, perubahan jumlah anggota keluarga, perubahan pekerjaan, serta adanya perubahan atau pembaruan data kependudukan.
Selain itu, kata Endang, terdapat masyarakat yang juga mengajukan perubahan karena ketidakakuratan desil yang tercantum dengan fakta di lapangan. Meski begitu, Endang berujar, pihaknya tidak merinci alasan masyarakat yang ingin melakukan perubahan desil tersebut.
“Kurang lebih karena tidak sesuai dengan kondisi faktual karena sangat dinamis,” jelas Endang.
Namun, saat disinggung terkait masyarakat yang melakukan perubahan desil, dari desil berapa ke desil berapa, Endang mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci. Pasalnya, sanggahan yang dilakukan melalui aplikasi oleh operator DTSEN desa/kelurahan tidak terlihat dari desil berapa dan hasilnya pun tidak bisa dipesan untuk ke desil tertentu.
Baca Juga: Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker
“Karena proses pengolahan tingkat kesejahteraan by system oleh BPS RI. Kami hanya memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perubahan desil lantaran adanya ketidaksesuaian data,” ungkapnya.
Ia berharap petugas sensus dapat melaksanakan pendataan dengan profesional, teliti, berintegritas, dan berpedoman agar pencatatan desil sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat. Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi yang akurat dan jelas apabila sedang dilakukan sensus.
“Sementara saat sensus, masyarakat diharapkan memberikan informasi yang benar, jujur, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya,” harapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang, Husin Maulana, mengaku tidak mengetahui terkait adanya masyarakat yang melakukan atau mengajukan perubahan desil di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Saya belum tahu, 529 itu juga saya tidak tahu data dari mana,” ujarnya. (alfian/aditya)
























