SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Aksi penggerudukan yang dilakukan masyarakat terhadap warung remang-remang dan tempat hiburan malam (THM) ilegal Lapo Sopo Sanggar di Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa pada Rabu (13/5) dinihari berbuntut panjang.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid memanggil seluruh pengelola dan memastikan untuk menutup secara permanen THM ilegal tersebut.
Bupati Maesyal Rasyid melakukan rapat di Kantor Kelurahan Kaduagung bersama Forkompinda, kelurahan, kecamatan, masyarakat dan pemilik THM.
Kata Bupati Tangerang, dalam rapat tersebut dibahas terkait untuk dilakukannya pembongkaran dan dipastikan bahwa THM tersebut akan ditutup secara permanen.
Rudi Maesyal, sapaannya, menyatakan bahwa para pengelola tempat hiburan malam tersebut juga telah membuat surat pernyataan resmi untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha hiburan di lokasi tersebut.
“Kita melaksanakan musyawarah dengan Forkopimda, Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Camat, Pak Lurah, ada perwakilan RT/RW juga, ada juga si pemilik usaha hiburan tadi. Yang bersangkutan sudah menyatakan, tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi, Sekarang sudah ditandatangani semuanya, pernyataan di atas segel, disaksikan oleh Pak RT, Pak RW, juga Pak Lurah dengan Pak Camatnya,” kata Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid di Kantor Kelurahan Kaduagung, Rabu (13/5).
Baca Juga: Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Pihaknya berharap langkah tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta menjaga ketertiban lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang. Rudi juga menegaskan bahwa pihak pengelola akan diberikan sanksi hukum sesuai aturan, apabila kembali membuka THM yang telah disegel dan ditutup ini.
“Mereka sudah menyatakan apabila dia melaksanakan lagi, dia siap untuk diproses secara hukum,” tegasnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Tangerang itu juga mengatakan, bahwa THM Sopo Sanggar ini sama sekali tidak memiliki izin operasional. Dia juga meminta Satpol PP untuk melakukan penertiban kepada seluruh THM yang dinyatakan tidak memiliki izin alias ilegal.
“THM tsrsebut tidak memiliki izin operasional. Insya Allah. Termasuk tadi Satpol PP sudah saya perintahkan juga untuk lebih ketat mengawasi, termasuk di tempat yang lain,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satelit News warga Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa melakukan razia atau sweping ke warung remang-remang dan menggeruduk tempat hiburan malam yang diduga ilegal, bernama Lapo Sopo Sanggar, pada Rabu (13/5) dini hari. (alfian)
























