SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mempercepat persiapan proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di tempat pembuangan akhir (TPA) Cipecang. Saat ini fokus utama pemerintah berada pada penyelesaian pembebasan lahan seluas sekitar 2,5 hektare yang masih tersisa.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menegaskan proyek tersebut diprioritaskan agar Tangsel tidak bergantung pada skema aglomerasi antarwilayah dalam penanganan sampah. Ia menargetkan proses tersebut rampung pada Juni tahun ini.
“Tinggal pembebasan aja. Kita ada sekitar 2 hektare setengah lagi yang belum dibebaskan. Tahun ini harus selesai. Bahkan di Juni ini. Di APBD murni,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, dari sisi penganggaran, memang pergeseran anggaran telah dilakukan sehingga tahapan proyek kini tinggal menuntaskan pembebasan lahan. Penetapan lokasi disebut juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi proyek.
Pemerintah Kota Tangsel menargetkan fasilitas tersebut mampu mengolah sampah hingga 1.000–1.200 ton per hari. Kapasitas itu diharapkan tidak hanya menangani produksi sampah harian, tetapi juga mengurangi timbunan sampah existing yang masih menumpuk.
“Kami berharap sampah existing juga bisa tertangani, sehingga perlahan timbunan yang ada bisa habis,” katanya.
Pilar optimistis proyek tersebut dapat segera memasuki tahap groundbreaking pada akhir tahun. Ia menyebut investor untuk proyek itu telah tersedia melalui skema kerja sama yang berada di bawah naungan Danantara.
“Kalau bisa sih groundbreaking. Karena dari Danantara sudah ada investor-nya kan. Dan mengganteng investor yang lama juga. Jadi mudah-mudahan di akhir tahun juga sudah. Mudah-mudahan bisa groundbreaking,” ucapnya.
Nilai investasi proyek pengolahan sampah tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun. Pilar mengatakan vendor pelaksana masih berasal dari perusahaan yang sebelumnya memenangkan proses lelang.
Terkait proses pembebasan lahan, Pemkot Tangsel mengaku terus melakukan komunikasi dengan masyarakat di wilayah Cipeucang agar proyek berjalan tanpa hambatan. Namun demikian, pemerintah tetap menyiapkan mekanisme hukum apabila terjadi penolakan.
Menurut Pilar, penentuan harga lahan dilakukan oleh konsultan independen berdasarkan harga pasar, bukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Sekarang konsepnya bukan lagi ganti rugi, tetapi ganti untung karena nilainya mengikuti harga pasar di situ,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat mendukung proyek tersebut karena dinilai penting bagi kepentingan jangka panjang sekitar 1,5 juta warga Tangerang Selatan. Pilar juga menilai pengelolaan sampah secara mandiri lebih aman dibanding mengandalkan kerja sama aglomerasi dengan daerah lain. Sebab, pengelolaan di wilayah sendiri dinilai lebih mudah dikontrol, baik dari sisi operasional maupun dampak sosial dan lingkungan. (eko)