SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG — Duka mendalam masih menyelimuti keluarga korban kecelakaan maut di SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, yang terjadi pada Kamis (30/4/2026).
Salah satu korban meninggal dunia diketahui bernama TB M. Atharul Milal.
Peristiwa tragis tersebut menyita perhatian publik setelah menyebabkan dua korban meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Berkah Pandeglang.
Pelaku kecelakaan diketahui merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Guna memperjuangkan keadilan bagi para korban, keluarga korban menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Hukum MMC bersama Santri Lawyer Direktur LBH PKC PMII Banten pada Selasa (12/5/2026).
Managing Partner Kantor Hukum MMC, Erwanto, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus tersebut. Pernyataan itu disampaikan usai audiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu (13/5/2026).
“Kami siap mendampingi dan mengawal klien kami, serta memperjuangkan hak dan harapan keluarga korban,” ujar Erwanto.
Menurutnya, audiensi dengan DPRD dilakukan untuk meminta kejelasan terkait status Ahmad Mursidi yang hingga kini masih menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Pandeglang Apresiasi Warga Desa Kadubadak Angsana yang Bangun Jalan Swadaya
“Dengan kondisi seperti itu, mengapa masih dipertahankan sebagai kepala dinas?” katanya mempertanyakan.
Erwanto juga menegaskan pihaknya akan terus memantau sikap Pemerintah Kabupaten Pandeglang terhadap status Ahmad Mursidi, sekaligus mengawal proses hukum yang berjalan di aparat penegak hukum (APH).
“Proses hukum harus berjalan transparan dan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, tim kuasa hukum turut menghadirkan orang tua korban meninggal dunia sebagai bentuk dukungan moral sekaligus penyampaian aspirasi langsung kepada DPRD.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, M.M. Fuhaira Amin, menyatakan pihaknya masih fokus mendorong ketegasan Pemkab Pandeglang terkait jabatan Ahmad Mursidi sebagai Kepala DPMPTSP.
Menurutnya, jabatan kepala dinas merupakan posisi strategis yang harus diisi pejabat yang sehat, produktif, inovatif, dan tidak memiliki hambatan dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Ini pemerintahan, tidak bisa diurus oleh pejabat dengan kondisi seperti itu, apalagi jika mengalami sakit kronis. Dibutuhkan ketegasan pemimpin, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Fuhaira.
Baca Juga: Dorong Peningkatan PAD, Fraksi Demokrat Datangi Kantor BPN Pandeglang
Politisi Partai Demokrat tersebut menambahkan, DPRD telah berkoordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Pemkab Pandeglang guna memastikan langkah dan sikap pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Kami berharap Pemkab bersikap tegas agar roda organisasi di DPMPTSP tidak terganggu dan kinerja pemerintahan tetap berjalan optimal,” pungkasnya. (mardiana)





















