SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kedok RH (42), seorang karyawan perbankan swasta yang sehari-hari bergelut di bidang perkreditan keliling, akhirnya terbongkar. Pria paruh baya ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang setelah teridentifikasi melakukan kekerasan seksual terhadap 12 anak laki-laki di bawah umur.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan salah satu orang tua korban pada Kamis (30/4) lalu.
“Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melapor pada 30 April 2026,” ujar Kombes Pol Indra Waspada kepada Satelit News, Kamis (7/5/2026).
Siasat di Balik Pintu Rumah
Aksi bejat RH mulai terendus dari keberanian seorang remaja berusia 13 tahun, sebut saja Baron (nama samaran). Pada Kamis (16/4/2026), Baron dipanggil oleh tersangka ke rumahnya dengan dalih meminta bantuan untuk mengangkat barang.
Namun, niat tulus Baron justru dimanfaatkan RH untuk melakukan tindakan asusila. Tersangka tiba-tiba meraba alat vital korban. Kaget dan ketakutan, Baron seketika melarikan diri dan menceritakan kejadian pilu tersebut kepada orang tuanya.
Laporan ini kemudian bergulir dari Ketua RT setempat hingga sampai ke meja penyidik Polresta Tangerang. Polisi yang bergerak cepat melakukan penyelidikan menemukan fakta mengejutkan: Baron bukan satu-satunya korban.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ternyata jumlah korban sebanyak 12 orang anak laki-laki dengan rentang usia 13 sampai 16 tahun,” jelas Indra.
Iming-iming dan Ancaman
Modus yang digunakan tersangka tergolong klasik namun licin. RH mengiming-imingi korbannya dengan uang tunai berkisar Rp10 ribu hingga Rp30 ribu. Tak hanya itu, ia juga melontarkan ancaman agar para korban bungkam seribu bahasa.
Berdasarkan pengakuan tersangka, jejak hitam ini ternyata sudah ia torehkan sejak tahun 2021. Dari 12 korban tersebut, 5 anak mengalami kekerasan seksual berupa sentuhan fisik, sementara 7 lainnya menjadi korban kekerasan seksual secara verbal.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Rezeki Sihombing, merinci bahwa lima korban fisik dipaksa memegang hingga memainkan alat kelamin tersangka. “Korban juga sempat diminta menghisap alat vital tersangka, namun korban menolak,” tambah Ganda.
Beruntung, dari hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukan adanya kekerasan seksual berupa sodomi.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, menegaskan bahwa latar belakang pekerjaan tersangka sebagai karyawan perkreditan keliling tidak melunaskan jeratan hukum atas tindakan asusilanya.
Kini, RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Septa. (alfian/aditya)