SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA—Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, membuka kegiatan Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Ruang Wareng Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tangerang Tahun 2026, dengan target pengesahan pernikahan bagi 1.000 pasangan yang selama ini melangsungkan pernikahan secara siri atau di bawah tangan.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Ketua PKK Kecamatan se-Kabupaten Tangerang, serta PKK Kabupaten Tangerang Pokja 1. Kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Pengadilan Agama Tigaraksa guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
“Isbat Nikah bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, khususnya perlindungan terhadap istri dan anak-anak. Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen memastikan seluruh warganya memiliki legalitas pernikahan yang diakui negara,” kata Intan Nurul Hikmah saat memberikan sambutan di acara sosialisasi.
Sementara itu, dalam pemaparan materi sosialisasi, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tigaraksa, Dr. Yasmita menjelaskan bahwa Isbat Nikah adalah proses pengesahan atau penetapan pernikahan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam namun tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), yang dilakukan melalui Pengadilan Agama. “Proses ini bertujuan memberikan kepastian hukum sehingga pernikahan menjadi sah secara agama sekaligus negara,” katanya.
Dr. Yasmita memaparkan sejumlah manfaat yang diperoleh melalui Isbat Nikah. “Antara lain, pertama, kepastian hukum berupa diperolehnya Buku Nikah dari KUA sebagai bukti hukum yang sah, kemudian yang kedua perlindungan hak istri dan anak, termasuk kemudahan pengurusan akta kelahiran, kartu keluarga, paspor, serta dokumen administrasi sekolah anak. Dan yang ketiga, legalitas hukum untuk urusan waris serta tunjangan pension,” ulasnya.
Terkait dengan persyaratan pengajuan Isbat Nikah, Dr. Yasmita merinci persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi oleh setiap pemohon. “Yaitu Surat Permohonan Isbat Nikah, Fotokopi KTP Suami dan Istri, masing-masing, Fotokopi Kartu Keluarga, Surat Keterangan Suami Istri dari Kepala Desa/Lurah atau Surat Keterangan Nikah Tidak Tercatat dari KUA, Fotokopi Akta Cerai atau Akta Kematian, bagi pasangan yang berstatus janda atau duda, dan dua orang saksi yang mengetahui pernikahan, hadir langsung membawa fotokopi KTP,” paparnya.
Dr. Yasmita juga mengingatkan perbedaan antara saksi dalam surat permohonan — yakni dua orang yang menjadi saksi saat akad nikah siri berlangsung — dengan saksi yang dihadirkan di persidangan, yaitu mereka yang mengetahui terjadinya pernikahan tersebut, seperti tetangga, adik kandung, paman, atau sepupu salah satu pihak.
Melalui program Isbat Nikah Terpadu dalam rangkaian HUT Kabupaten Tangerang 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap dapat membantu masyarakat yang telah lama hidup dalam ikatan perkawinan namun belum memiliki legalitas resmi, sehingga hak-hak administrasi mereka — khususnya bagi anak-anak dalam pengurusan persyaratan pendidikan dan kependudukan — dapat terpenuhi dengan baik. (dm)