SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus penggandaan uang yang dilakukan seorang pria asal Jogja berinisial M (62), yang mengaku sebagai “Eyang Sapu Jagad”.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan mengungkapkan bahwa pelaku kini telah diamankan dan ditahan sejak 5 Mei 2026.
“Terkait ungkap kasus pelecehan seksual dimana tersangka sudah kami amankan pada 5 Mei 2026,” ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat (8/5/2026).
Wira menjelaskan, korban dalam kasus ini merupakan seorang perempuan lanjut usia berinisial S (57), warga Tangerang Selatan. Kepada S, tersangka mengaku dapat menggandakan uang dengan nominal yang diminta.
Pelaku disebut meyakinkan korban bahwa uang Rp200 ribu dapat dilipatgandakan menjadi Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Dengan iming-iming tersebut, korban kemudian mengikuti ritual yang dilakukan pelaku di sebuah kontrakan di Kecamatan Pamulang.
“Jadi tersangka M mengaku akan bisa menggandakan uang dari Rp200 ribu kemudian dilipat menjadi Rp200 juta, kemudian dilipat jadi Rp1 miliar. Dari situ tersangka M dapat mengelabui korban dan korban dilakukan pelecehan di salah satu kontrakan,” jelasnya.
Baca Juga: Pria Tewas Tersetrum di Pamulang, Damkar Tangsel Bongkar Plafon untuk Evakuasi Korban
“Dalam proses ritual itu, korban diduga mengalami pelecehan seksual oleh tersangka,” imbuhnya.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada sejumlah saksi lain usai menjalani ritual. Korban kemudian mengetahui adanya tindakan tidak pantas yang dilakukan pelaku dan memutuskan melapor ke polisi.
“Memang tersangka memiliki beberapa pasien, dari seluruh pasien semua lansia. Jadi setelah korban melakukan ritual mengaku dipegang dan dilecehkan setelah korban selesai ritual, korban menanyakan kepada saksi-saksi lain apakah dilakukan hal seperti itu,” ungkapnya.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Sebab, berdasarkan pengakuan tersangka, praktik pengobatan dan ritual yang dilakukannya memiliki sejumlah pasien yang mayoritas merupakan kalangan lansia.
“Untuk itu masih kita dalami, memang tersangka mengaku namanya Eyang Sapu Jagat, dimana yang bersangkutan dapat menggandakan uang dari para orang yang memiliki hutang,” jelasnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Berawal dari Kompor yang Ditinggal Menyala, Rumah Dua Lantai di Pamulang Terbakar
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 414 KUHP serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap modus-modus penipuan berkedok penggandaan uang maupun ritual supranatural.
“Kami selaku aparat kepolisian menghimbau agar tetap waspada jangan mudah tertipu iming-iming gandakan uang dan jika terjadi tindak pidana tersebut segera melapor ke polsek terdekat atapun menghubungi layanan kepolisian 110,” pungkasnya. (eko)
