SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang yang selama ini digunakan masyarakat untuk mencetak dokumen kependudukan kini tidak lagi berfungsi. Kondisi tersebut menjadi sorotan setelah warga mendapati mesin dalam keadaan mati, sementara perbaikannya baru direncanakan masuk dalam anggaran tahun 2027.
Pantauan Satelit News pekan kemarin, layar mesin ADM tampak mati. Seorang warga yang hendak menggunakan fasilitas tersebut sempat menanyakan kondisinya kepada petugas di meja informasi Disdukcapil. Petugas menjelaskan bahwa mesin tersebut memang sedang rusak sehingga tidak dapat digunakan.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi Hertadi, membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, kerusakan mesin ADM memang sedang terjadi.
“Iya rusak, Kang. Sudah kita bahas untuk perbaikannya. Lebih jelasnya nanti sama Pak Dicky,” ujar Hedi kepada Satelit News, kemarin.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Dicky Purnama, menjelaskan bahwa mesin Anjungan Dukcapil Mandiri mulai ditempatkan di Disdukcapil Kabupaten Tangerang sejak 30 Maret 2023 dan langsung dioperasikan untuk melayani masyarakat.
“Hingga 26 Mei 2026 pukul 13.21.46 WIB, mesin tersebut telah mencatat sebanyak 11.010 aktivitas pelayanan. Rinciannya meliputi pencetakan 9.506 Kartu Keluarga (KK), 116 Biodata WNI, 305 Kartu Identitas Anak (KIA), 215 Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), 667 akta kelahiran, 14 Berita Acara Kesepakatan Anak Kandung (BAKAK), 96 akta kematian, 88 akta perkawinan, serta tiga akta pengesahan anak,” ungkap Dicky kepada Satelit News, Minggu (28/6/2026).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi dengan Media, Perkenalkan Layanan Digital VIOLA
Menurut Dicky, kehadiran ADM memberikan banyak manfaat bagi pelayanan administrasi kependudukan. Selain mempercepat proses pencetakan dokumen tanpa harus mengantre di loket, masyarakat juga dapat mengakses layanan dengan lebih mudah hanya melalui gawai dan email masing-masing.
Keberadaan ADM juga dinilai mampu memperluas akses pelayanan apabila ditempatkan di lokasi strategis, seperti Mal Pelayanan Publik, kantor kecamatan, maupun pusat keramaian. Selain itu, penggunaan ADM turut mengurangi antrean di kantor Disdukcapil, meringankan beban petugas pelayanan, serta mendukung pembaruan data kependudukan secara real time yang terhubung langsung dengan basis data nasional.
“Tak hanya itu, keberadaan ADM menjadi bagian dari inovasi pelayanan publik dan transformasi digital pemerintahan. Proses pencetakan dokumen yang dilakukan secara mandiri juga dinilai meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan karena meminimalkan potensi kesalahan maupun praktik percaloan. Dengan demikian, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan diharapkan semakin meningkat,” tandasnya.
Namun, mesin ADM terakhir kali digunakan pada 26 Mei 2026 sebelum akhirnya mengalami kerusakan. Kerusakan terjadi pada infrastruktur televisi display yang berada di atas mesin dan sebelumnya digunakan sebagai media literasi digital bagi masyarakat.
Selain itu, printer Ink Tank yang digunakan untuk mencetak dokumen selain KTP elektronik dan KIA, printer Fargo untuk pencetakan KTP elektronik dan KIA, serta Uninterruptible Power Supply (UPS) juga tidak berfungsi sehingga memerlukan perawatan dan perbaikan.
Dicky mengatakan, karena kerusakan terjadi saat tahun anggaran 2026 sudah berjalan, perbaikannya belum dapat dilakukan tahun ini. Disdukcapil Kabupaten Tangerang berencana menganggarkan perbaikan mesin ADM pada Tahun Anggaran 2027.
Baca Juga: Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Dibekuk
“Rencana tersebut telah dibahas dan diusulkan dalam Rapat Rencana Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2027 yang dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026,” pungkasnya. (aditya)
