SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Upaya peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang kembali digagalkan. Dalam dua pengungkapan kasus berbeda, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap tiga tersangka dan menyita lebih dari 27 ribu butir obat keras yang diduga siap diedarkan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) di Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis. Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat keras daftar G di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial M. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.050 butir Tramadol, 1.014 butir Hexymer dalam kemasan plastik klip, serta 24.000 butir Hexymer yang dikemas dalam 24 botol.
“Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik tersangka,” kata Indra Waspada kepada Satelit News, Senin (29/6/2026).
Dalam pemeriksaan awal, tersangka M mengakui seluruh obat keras tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan. Namun, sebelum sempat dipasarkan, pelaku lebih dulu diamankan polisi.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Mekar Bakti, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan. Kasus ini juga bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah tersebut.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi dengan Media, Perkenalkan Layanan Digital VIOLA
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E. Dari dalam lemari pakaian di rumah kontrakan itu, petugas menemukan 67 butir Tramadol, 990 butir Hexymer, satu pak plastik klip bening, serta satu kantong plastik hitam yang diduga digunakan untuk mengemas obat-obatan.
“Serta satu kantong plastik hitam yang digunakan untuk mengemas obat,” ujar Indra Waspada.
Hasil interogasi mengungkap, obat keras tersebut merupakan milik E bersama rekannya berinisial MM. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MM yang saat itu berada di depan sebuah ruko tidak jauh dari lokasi penggerebekan.
Kedua tersangka mengaku telah memperjualbelikan obat keras daftar G tersebut selama kurang lebih dua bulan di sekitar Kecamatan Panongan.
Indra Waspada menegaskan, pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya, terlebih bertepatan dengan momentum Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang diperingati setiap 26 Juni.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Geledah PKBM di Kosambi, Usut Dugaan Korupsi
Menurutnya, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 9.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras, dengan asumsi tiga butir obat dapat dikonsumsi oleh satu orang.
Melalui penindakan yang konsisten, Polresta Tangerang menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan obat keras daftar G yang dapat merusak kesehatan, memicu tindak kriminal, serta mengancam masa depan bangsa.
“Keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Saat ini para tersangka menjalani pemeriksaan intensif guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya. (alfian/aditya)
