SATELITNEWS.COM, SERANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, menggagalkan peredaran narkotika jenis baru, yaitu Etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge vape elektrik.
Pengungkapan tersebut, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik usai menerima informasi mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan, dari Medan menuju wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombespol Wiwin Setiawan mengatakan, penggagalan itu dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi pengiriman paket yang diduga narkotika.
Penyidik, kata dia, segera berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan menerapkan metode control delivery untuk memastikan identitas penerima paket sekaligus mengungkap jaringan yang terlibat.
“Setelah paket diterima oleh tersangka berinisial ZM, tim langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 195 cartridge vape yang diduga berisi cairan narkotika jenis Etomidate, terdiri dari 150 cartridge bermerek Squid Game dan 45 cartridge bermerek Thugs. Seluruh barang bukti tersebut disamarkan di dalam kemasan kopi Aceh untuk mengelabui petugas,” katanya, Senin (29/6/2026).
Selain mengamankan paket, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan menemukan barang bukti narkotika lain yang diakui digunakan oleh tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ZM berperan sebagai kurir yang bertugas menerima paket sebelum kembali mengirimkannya kepada penerima lain yang diduga berada di wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga: Enam Tersangka Curat Diamankan Ke Mapolda Banten, Tiga Pelaku Lainnya Masih DPO
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap penerima berikutnya maupun pengendali jaringan yang diduga mengirim barang dari Medan. Nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp1 Miliar.
“Kami menduga barang tersebut berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur Medan sebelum dikirim ke berbagai daerah menggunakan jasa ekspedisi. Modus ini menjadi perhatian serius karena memanfaatkan layanan pengiriman untuk menghindari pengawasan aparat,” tambahnya.
Wiwin menerangkan, Etomidate merupakan narkotika golongan II sesuai perubahan penggolongan narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Saat ini, peredarannya semakin marak dengan memanfaatkan perangkat pod atau vape, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa.
“Cartridge tersebut tinggal dipasang pada perangkat vape dan digunakan seperti rokok elektrik pada umumnya. Modus ini membuat penyalahgunaannya tidak mudah dikenali dan banyak menyasar kalangan anak muda atau Generasi Z,” terangnya.
Wiwin menambahkan, Etomidate pada dasarnya merupakan zat anestesi yang digunakan dalam dunia medis untuk pembiusan pasien sebelum menjalani operasi. Namun apabila disalahgunakan, zat tersebut dapat menyebabkan hilangnya kesadaran, halusinasi, rasa melayang (fly), hingga menimbulkan ketergantungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur menggunakan vape yang tidak jelas asal-usulnya serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika,” ujarnya
Baca Juga: Enam Bulan, 267 Kasus Pencurian Terjadi di Wilayah Hukum Polda Banten
“Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan hingga mengungkap seluruh jaringan, mulai dari pengirim, penerima, hingga pihak yang mengendalikan peredaran narkotika jenis baru ini,” sambungnya.
Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol) Hengki menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Adapun ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara,” imbuhnya. (adib)
