SATELITNEWS.COM, SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, meminta Pokja Bunda Paud untuk lebih masif melakukan sosialiasi terkait pendidikan anak usia dini.
Karena ada Peraturan Presiden (Perpres), yang mengamanatkan bahwa anak – anak wajib belajar prasekolah selama satu tahun.
Hal itu diungkapkan oleh Ratu Rachmatuzakiyah, saat melantik Pokja Bunda Paud Kabupaten Serang, disalah satu hotel di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Selasa (23/6/2026).
“Kami dari Pemerintah Daerah, mengucapkan selamat untuk Pokja Bunda Paud Kabupaten Serang. Semoga bisa melaksanakan tugas – tugas dengan maksimal,” kata Zakiyah.
Menurut Zakiyah, sebagian besar masyarakat terkadang ada yang tidak mau sekolah PAUD. Tetapi sekarang ada peraturan presiden (Perpres), yang mengamanatkan wajib pendidikan dasar 13 tahun, yang salah satunya adalah satu tahun harus mengikuti wajib belajar prasekolah.
“Tadi saya sampaikan, PAUD itu merupakan pendidikan anak usia dini, jadi kita harus lebih masif lagi mensosialisasikan, karena sebagian besar warga kita ini tidak ada yang mau sekolah PAUD,” tuturnya.
Baca Juga: Pemkab Serang Bersama PT KAF Sembelih 1.000 Domba Kurban
Zakiyah juga mendorong kepada Pokja Bunda PAUD Kabupaten Serang, untuk berkolaborasi bersama semua elemen masyarakat dan mitra pemerintah dalam hal ini IGRA serta HIMPAUDI.
“Kita terus mensupport kegiatan Bunda Paud,” tandasnya.
Terkait dengan honor untuk guru PAUD, Zakiyah menyampaikan agar para guru PAUD tidak pantang menyerah.
Dirinya pun mengaku, pernah merasakan gaji sebesar Rp50.000 saat menjadi honorer. “Kami Pemda, inginnya meningkatkan kesejahteraan guru paud, tapi kami harus melihat fiskal yang kami miliki,” tuturnya.
Sementara, Bendahara Pokja Bunda PAUD Kabupaten Serang, Desi Ferwati mengaku, setelah dilantik pihaknya akan tancap gas untuk melakukan sosialiasi amanat presiden Prabowo Subianto, terkait dengan wajib belajar pendidikan 13 tahun.
“Jadi pendidikan prasekolah satu tahun itu, penting untuk anak – anak Indonesia terutama Kabupaten Serang,” tuturnya. (sidik)
Baca Juga: Insentif 20.445 Guru Madrasah dan Guru Ngaji Naik 50 Persen
