SATELITNEWS.COM, LEBAK–Pemerintah Kabupaten Lebak bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal itu ditandai melalui rangkaian Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar Bupati Lebak terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (22/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari dan dihadiri Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya bersama Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, serta jajaran Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, dan camat se-Kabupaten Lebak.
Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, proses pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif menjadi langkah penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lebak.
“Melalui rapat paripurna ini, DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan agar setiap program yang dilaksanakan pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara, Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya dalam nota pengantarnya menyampaikan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam aturan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Bupati menjelaskan, seluruh kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Lebak diarahkan untuk mendukung terwujudnya visi pembangunan daerah, yakni Kabupaten Lebak yang Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin (Lebak RUHAY).
Baca Juga: 197 Tahun Lebak, Pembangunan Dinilai Masih Tersentralistik di Perkotaan
“Pelaksanaan APBD menjadi instrumen dalam menjalankan lima misi pembangunan daerah, mulai dari penguatan tata kelola pemerintahan dan digitalisasi layanan publik, hilirisasi ekonomi berbasis potensi lokal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur yang merata, hingga penguatan lingkungan hidup dan mitigasi risiko bencana,” kata Hasbi.
Bupati Lebak juga menyampaikan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Lebak kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.
Capaian tersebut menjadi indikator komitmen pemerintah daerah dalam menjaga pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Bupati Hasbi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Lebak, perangkat daerah, serta seluruh masyarakat yang telah berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah. Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, Kabupaten Lebak terus berupaya menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan serta pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat. (adv)
