Minggu, 21 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Oleh Made Nusantara
Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Rubrik Nasional
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Anggota Komisi III DPR Rikwanto. ISTIMEWA

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikebut Komisi III DPR . Beleid ini dinilai penting untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindaklanjuti hasil penelusuran aset.

Anggota Komisi III DPR Rikwanto mengatakan, penelusuran aset merupakan bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara. “Jadi regulasi yang tengah disusun harus mampu menjawab kapan dan melalui mekanisme apa aset dapat diambil alih atau dirampas oleh negara,” ujarnya.

RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR tahun 2025-2026. Beleid ini ditujukan untuk merampas aset hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian negara. Aturan ini menggunakan pendekatan in rem (menggugat asetnya, bukan hanya pelaku) dan konsep pembuktian terbalik.

Rikwanto melanjutkan, APH selama ini telah banyak melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, baik berupa aset tanah maupun dana yang tersimpan di sektor perbankan. “Cuma mau dikemanakan ini? Kapan diambil? Apa nunggu Undang-Undang Perampasan Aset, atau cukup Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saja?” tanya dia.

Dia lantas mengibaratkan proses penelusuran aset seperti pohon yang memiliki batang, cabang, dan ranting. Semakin luas penelusuran dilakukan, maka semakin besar pula peluang menemukan keterkaitan aset dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Karena itu, Rikwanto menilai penting adanya pengaturan yang jelas mengenai batas dan cakupan penelusuran aset. Termasuk sejauh mana hasil penelusuran tersebut dapat diketahui publik dan dikaitkan dengan kerugian negara yang berhasil dipulihkan.

Baca Juga: Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Dia mengingatkan prinsip kehati-hatian dalam penerapan perampasan aset. Tindakan perampasan tidak boleh hanya didasarkan pada kecurigaan semata, tetapi harus diawali dengan bukti yang cukup dan proses hukum yang jelas. Selain itu, ia menyoroti aspek pengelolaan aset yang telah disita negara. Menurutnya, aset bernilai besar seperti perkebunan atau pertambangan memerlukan tata kelola yang baik agar nilainya tidak merosot selama proses hukum berlangsung.

Anggota Komisi III DPR Mercy Barends menambahkan, RUU Perampasan Aset harus mampu mendukung upaya pemulihan aset hasil kejahatan tanpa mengabaikan prinsip due process of law (keadilan hukum) dan perlindungan hak warga negara.

BeritaTerbaru

Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli

Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli

Selasa, 16 Jun 2026 21:08 WIB
ART WNI Dianiaya di Malaysia, Pelaku 4 Orang

ART WNI Dianiaya di Malaysia, Pelaku 4 Orang

Selasa, 16 Jun 2026 21:06 WIB
Rp 1,42 Triliun Disiapkan KPU untuk Awal Tahapan Pemilu 2029

Rp 1.42 Triliun Disiapkan KPU untuk Awal Tahapan Pemilu 2029

Selasa, 16 Jun 2026 14:30 WIB
Kementerian LH Layangkan Gugatan Perdata Rp 27 Miliar Kasus Cisadane

Kementerian LH Layangkan Gugatan Perdata Rp 27 Miliar Kasus Cisadane

Minggu, 14 Jun 2026 19:38 WIB

Pasalnya, sejumlah ketentuan dalam konsep Non-Conviction Based Confiscation (NCBC) masih memerlukan penjelasan lebih rinci. Tujuannya agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. “Masyarakat bisa memahami siapa saja pihak yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dan batasan kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan tersebut,” kata Mercy, dalam rapat yang sama.

NCBC adalah mekanisme hukum perampasan aset atau kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah. Menurut Mercy, pembahasan mengenai subjek hukum dalam mekanisme NCBC penting dilakukan karena pelaku tindak pidana yang terkait dengan aset hasil kejahatan dapat berasal dari berbagai latar belakang.

Selain itu, ia menyoroti penggunaan frasa “diduga” dalam ketentuan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, penjelasan yang lebih rinci diperlukan agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai kemungkinan penyalahgunaan kewenangan terhadap aset yang dimiliki warga negara.

Dia menambahkan, kejelasan mengenai tahapan prosedur perampasan aset penting dilakukan. Seperti mulai dari proses identifikasi, penyitaan, hingga perampasan yang ditetapkan melalui putusan pengadilan. Penjelasan tersebut penting untuk memastikan seluruh lembaga penegak hukum menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum yang berlaku. (rm)

Baca Juga: Serius Menggolkan RUU Perampasan Aset Jadi Undang-Undang

 

Tags: komisi iii dpr riProgram Legislasi NasionalRUU Perampasan Aset
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kenaikan Obat Komersial Dibatasi 20 Persen
Nasional

Kenaikan Obat Komersial Dibatasi 20 Persen

Minggu, 14 Jun 2026 19:06 WIB
Stok Beras 5,3 Juta Ton, Harga Pangan Bergerak Beragam
Nasional

Stok Beras 5,3 Juta Ton, Harga Pangan Bergerak Beragam

Minggu, 14 Jun 2026 19:03 WIB
Libur Sekolah, Pemerintah Disarankan Setop Sementara MBG
Edukasi

Masa Libur Sekolah Pemerintah Disarankan Setop Sementara MBG

Minggu, 14 Jun 2026 13:17 WIB
Nasional

Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan JC Pekan Depan

Sabtu, 13 Jun 2026 18:17 WIB
Nasional

Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Bupati Batang Siap Tempuh Kebijakan Agresif

Sabtu, 13 Jun 2026 15:40 WIB
Harga Tidak Naik, Warga Kota Tangerang Diminta Tak Terprovokasi Soal BBM
Nasional

Pertamina Pastikan Stok Pertalite Aman dan Distribusi Berjalan Normal

Sabtu, 13 Jun 2026 11:59 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Tigaraksa Tangerang, Sopir Innova Diperiksa Polisi

Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Tigaraksa Tangerang, Sopir Innova Diperiksa Polisi

Sabtu, 20 Jun 2026 10:11 WIB
Jumling di Kronjo, Bupati Tangerang Tampung Aspirasi Warga dan Salurkan Bantuan Masjid

Jumling di Kronjo, Bupati Tangerang Tampung Aspirasi Warga dan Salurkan Bantuan Masjid

Sabtu, 20 Jun 2026 10:25 WIB
Atlet Bisa Kuliah Gratis, KONI Kabupaten Tangerang Gandeng Tanri Abeng University dan Politeknik Ismet Iskandar

Atlet Bisa Kuliah Gratis, KONI Kabupaten Tangerang Gandeng Tanri Abeng University dan Politeknik Ismet Iskandar

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB
Pengadaan Pupuk Cair Dinas Pertanian Lebak Capai Rp 4,9 Miliar

Pengadaan Pupuk Cair Dinas Pertanian Lebak Capai Rp 4,9 Miliar

Rabu, 17 Jun 2026 20:59 WIB

Bethsaida Healthcare Gandeng AirNav Indonesia

Jumat, 19 Jun 2026 13:48 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.