Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Oleh Made Nusantara
Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Rubrik Nasional
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Anggota Komisi III DPR Rikwanto. ISTIMEWA

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikebut Komisi III DPR . Beleid ini dinilai penting untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindaklanjuti hasil penelusuran aset.

Anggota Komisi III DPR Rikwanto mengatakan, penelusuran aset merupakan bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara. “Jadi regulasi yang tengah disusun harus mampu menjawab kapan dan melalui mekanisme apa aset dapat diambil alih atau dirampas oleh negara,” ujarnya.

RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR tahun 2025-2026. Beleid ini ditujukan untuk merampas aset hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian negara. Aturan ini menggunakan pendekatan in rem (menggugat asetnya, bukan hanya pelaku) dan konsep pembuktian terbalik.

Rikwanto melanjutkan, APH selama ini telah banyak melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, baik berupa aset tanah maupun dana yang tersimpan di sektor perbankan. “Cuma mau dikemanakan ini? Kapan diambil? Apa nunggu Undang-Undang Perampasan Aset, atau cukup Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saja?” tanya dia.

Dia lantas mengibaratkan proses penelusuran aset seperti pohon yang memiliki batang, cabang, dan ranting. Semakin luas penelusuran dilakukan, maka semakin besar pula peluang menemukan keterkaitan aset dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Karena itu, Rikwanto menilai penting adanya pengaturan yang jelas mengenai batas dan cakupan penelusuran aset. Termasuk sejauh mana hasil penelusuran tersebut dapat diketahui publik dan dikaitkan dengan kerugian negara yang berhasil dipulihkan.

Baca Juga: Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Dia mengingatkan prinsip kehati-hatian dalam penerapan perampasan aset. Tindakan perampasan tidak boleh hanya didasarkan pada kecurigaan semata, tetapi harus diawali dengan bukti yang cukup dan proses hukum yang jelas. Selain itu, ia menyoroti aspek pengelolaan aset yang telah disita negara. Menurutnya, aset bernilai besar seperti perkebunan atau pertambangan memerlukan tata kelola yang baik agar nilainya tidak merosot selama proses hukum berlangsung.

Anggota Komisi III DPR Mercy Barends menambahkan, RUU Perampasan Aset harus mampu mendukung upaya pemulihan aset hasil kejahatan tanpa mengabaikan prinsip due process of law (keadilan hukum) dan perlindungan hak warga negara.

BeritaTerbaru

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB

Pasalnya, sejumlah ketentuan dalam konsep Non-Conviction Based Confiscation (NCBC) masih memerlukan penjelasan lebih rinci. Tujuannya agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. “Masyarakat bisa memahami siapa saja pihak yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dan batasan kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan tersebut,” kata Mercy, dalam rapat yang sama.

NCBC adalah mekanisme hukum perampasan aset atau kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah. Menurut Mercy, pembahasan mengenai subjek hukum dalam mekanisme NCBC penting dilakukan karena pelaku tindak pidana yang terkait dengan aset hasil kejahatan dapat berasal dari berbagai latar belakang.

Selain itu, ia menyoroti penggunaan frasa “diduga” dalam ketentuan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, penjelasan yang lebih rinci diperlukan agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai kemungkinan penyalahgunaan kewenangan terhadap aset yang dimiliki warga negara.

Dia menambahkan, kejelasan mengenai tahapan prosedur perampasan aset penting dilakukan. Seperti mulai dari proses identifikasi, penyitaan, hingga perampasan yang ditetapkan melalui putusan pengadilan. Penjelasan tersebut penting untuk memastikan seluruh lembaga penegak hukum menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum yang berlaku. (rm)

Baca Juga: Serius Menggolkan RUU Perampasan Aset Jadi Undang-Undang

 

Tags: komisi iii dpr riProgram Legislasi NasionalRUU Perampasan Aset
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle
Nasional

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan
Nasional

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Empat Gol Lionel Messi Warnai Pesta Inter Miami

Empat Gol Lionel Messi Warnai Pesta Inter Miami

Minggu, 30 Agu 2026 17:29 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Jumat 4 September, Cek Lokasinya

Jumat, 4 Sep 2026 07:24 WIB
Jalan Perlintasan Langsung 183 Rangkasbitung Ditutup 4 September 2026

Jalan Perlintasan Langsung 183 Rangkasbitung Ditutup 4 September 2026

Minggu, 30 Agu 2026 20:12 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

Selasa, 1 Sep 2026 08:28 WIB
Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla

Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla

Senin, 31 Agu 2026 20:39 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.