SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikebut Komisi III DPR . Beleid ini dinilai penting untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindaklanjuti hasil penelusuran aset.
Anggota Komisi III DPR Rikwanto mengatakan, penelusuran aset merupakan bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara. “Jadi regulasi yang tengah disusun harus mampu menjawab kapan dan melalui mekanisme apa aset dapat diambil alih atau dirampas oleh negara,” ujarnya.
RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR tahun 2025-2026. Beleid ini ditujukan untuk merampas aset hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian negara. Aturan ini menggunakan pendekatan in rem (menggugat asetnya, bukan hanya pelaku) dan konsep pembuktian terbalik.
Rikwanto melanjutkan, APH selama ini telah banyak melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, baik berupa aset tanah maupun dana yang tersimpan di sektor perbankan. “Cuma mau dikemanakan ini? Kapan diambil? Apa nunggu Undang-Undang Perampasan Aset, atau cukup Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saja?” tanya dia.
Dia lantas mengibaratkan proses penelusuran aset seperti pohon yang memiliki batang, cabang, dan ranting. Semakin luas penelusuran dilakukan, maka semakin besar pula peluang menemukan keterkaitan aset dengan tindak pidana yang sedang diusut.
Karena itu, Rikwanto menilai penting adanya pengaturan yang jelas mengenai batas dan cakupan penelusuran aset. Termasuk sejauh mana hasil penelusuran tersebut dapat diketahui publik dan dikaitkan dengan kerugian negara yang berhasil dipulihkan.
Baca Juga: Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur
Dia mengingatkan prinsip kehati-hatian dalam penerapan perampasan aset. Tindakan perampasan tidak boleh hanya didasarkan pada kecurigaan semata, tetapi harus diawali dengan bukti yang cukup dan proses hukum yang jelas. Selain itu, ia menyoroti aspek pengelolaan aset yang telah disita negara. Menurutnya, aset bernilai besar seperti perkebunan atau pertambangan memerlukan tata kelola yang baik agar nilainya tidak merosot selama proses hukum berlangsung.
Anggota Komisi III DPR Mercy Barends menambahkan, RUU Perampasan Aset harus mampu mendukung upaya pemulihan aset hasil kejahatan tanpa mengabaikan prinsip due process of law (keadilan hukum) dan perlindungan hak warga negara.
Pasalnya, sejumlah ketentuan dalam konsep Non-Conviction Based Confiscation (NCBC) masih memerlukan penjelasan lebih rinci. Tujuannya agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. “Masyarakat bisa memahami siapa saja pihak yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dan batasan kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan tersebut,” kata Mercy, dalam rapat yang sama.
NCBC adalah mekanisme hukum perampasan aset atau kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah. Menurut Mercy, pembahasan mengenai subjek hukum dalam mekanisme NCBC penting dilakukan karena pelaku tindak pidana yang terkait dengan aset hasil kejahatan dapat berasal dari berbagai latar belakang.
Selain itu, ia menyoroti penggunaan frasa “diduga” dalam ketentuan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, penjelasan yang lebih rinci diperlukan agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai kemungkinan penyalahgunaan kewenangan terhadap aset yang dimiliki warga negara.
Dia menambahkan, kejelasan mengenai tahapan prosedur perampasan aset penting dilakukan. Seperti mulai dari proses identifikasi, penyitaan, hingga perampasan yang ditetapkan melalui putusan pengadilan. Penjelasan tersebut penting untuk memastikan seluruh lembaga penegak hukum menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum yang berlaku. (rm)
Baca Juga: Serius Menggolkan RUU Perampasan Aset Jadi Undang-Undang

