SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah Indonesia memastikan akan mengawal kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia. Empat orang yang sempat diamankan polisi Malaysia, dilepas sementara menunggu laporan resmi dari korban diproses.
Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit S Widiyanto mengatakan, pelepasan dilakukan karena proses hukum di Malaysia memerlukan laporan resmi dari korban. “Saat ini keempat pelaku yang diamankan sudah bebas, dalam arti dilepas karena memang belum ada laporan resmi dari korban. Di sini memang begitu, harus ada laporan resmi dari korban dan baru akan diproses hukum,” ujar Sigit, Selasa (16/6/2026).
Menurut Sigit, KJRI Johor Bahru akan mendampingi para korban untuk membuat laporan polisi agar proses hukum dapat berjalan. “Pelaku untuk sementara, karena ketentuan Malaysia, dibebaskan sampai nanti berjalan lagi proses pelaporan oleh korban. Kita KJRI Johor Bahru akan mendampingi para korban melakukan laporan polisi,” katanya.
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Christina Aryani mengatakan, pemerintah tetap hadir memberikan perlindungan kepada korban meskipun berdasarkan informasi awal mereka diduga bekerja melalui jalur nonprosedural.
“Berdasarkan informasi awal, yang bersangkutan bekerja di Malaysia secara nonprosedural. Meskipun demikian, negara tetap hadir memberikan pelindungan kepada setiap Warga Negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri,” kata Christina.
KP2MI telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru untuk memastikan kondisi korban serta langkah perlindungan yang diperlukan.
Kasus ini mencuat setelah video dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial YY beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat aksi kekerasan berupa penjambakan, tamparan, hingga pemukulan yang diduga terjadi di dalam sebuah rumah.
Baca Juga: Kamboja Hapuskan Denda Overstay, 5.950 WNI Dipulangkan
YY kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada KJRI Johor Bahru melalui layanan KSATRIA pada Sabtu (13/6/2026). Dari laporan itu, diketahui terdapat dua WNI lain, YA dan SH, yang juga diduga mengalami perlakuan serupa.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Heni Hamidah sebelumnya mengatakan, kepolisian Malaysia telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keempatnya terdiri atas dua perempuan dan dua laki-laki.
Ketua Polisi Johor Datuk AB Rahaman Arsad mengatakan, empat tersangka merupakan dua pasangan suami istri warga lokal Johor Bahru yang berusia sekitar 30 hingga 34 tahun.
Mereka ditangkap pada 13 Juni 2026 di wilayah Johor Bahru Utara. Polisi juga menyita sejumlah barang untuk kepentingan penyelidikan, antara lain telepon seluler, pakaian tersangka, rekaman CCTV, serta perangkat pengawasan pekerja asing.
Ketiga korban diketahui merupakan WNI asal Banda Aceh. Saat ini mereka berada di shelter Johor Bahru dalam kondisi baik dan sehat serta telah berkomunikasi dengan keluarga.
Sigit menjelaskan, ketiga pekerja migran tersebut datang ke Malaysia pada waktu berbeda. Mereka masuk menggunakan bebas visa 30 hari atau visa pelancong, tetapi kemudian bekerja di Malaysia.
Baca Juga: 9 WNI Bebas dari Israel, Disiksa Selama Masa Penahanan
“YA masuk 13 Mei 2024, YY masuk 18 Oktober 2025, SH masuk 22 Maret 2025. Mereka bekerja di beberapa majikan dan majikan yang melakukan penganiayaan ini adalah majikan yang kedua,” ujar Sigit.
Perwakilan RI terus memberikan pendampingan kepada para korban, termasuk membantu proses pelaporan kepada kepolisian Malaysia. KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur terkait satu korban lain yang berada di Kuala Lumpur untuk memberikan keterangan tambahan.
Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Mohammad Iman Hascarya mengatakan kasus tersebut telah menjadi perhatian pemerintah Indonesia sejak laporan pertama diterima.
Ia mengingatkan WNI yang hendak bekerja di Malaysia agar menggunakan jalur resmi. Menurutnya, prosedur penempatan sesuai aturan akan membantu memastikan pekerja memperoleh perlindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal. (rmg/xan)
