SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang, memberikan teguran terhadap sejumlah pedagang di Pasar Baros yang menjual Minyakita, Senin (15/6/2026). Karena kedapatan menjual dengan harga Rp20.000 per liter, atau diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Diskoumperindag Kabupaten Serang, Titi Purwitasari mengatakan, Pasar Baros merupakan pasar pantauan pemerintah. Sehingga para pedagangnya mendapatkan alokasi Minyakita dari Bulog Sub Divre Serang dengan harga jual harus sesuai dengan HET Rp15.700 per liter.
“Kuota tiap Minggu untuk 36 kios kami kirim dari Bulog dengan sebaran hampir 4.350 liter,” kata Titi, saat ditemui di Pasar Baros.
Namun kata Titi pihaknya mendapat informasi adanya pedagang yang justru menjual Minyakita Rp20.000 perliter atau diatas HET. Oleh karena itu pihaknya turun kangsung memberikan teguran terhadap pedagang tersebut.
“Hari ini ada satu pedagang yang berada di lingkungan toko dibawah (Pasar Baros) yang kita tegur,” ujar Titi.
Menurut Titi, jika hal tersebut terulang lagi maka pihaknya akan memberikan sanksi hingga penutupan.”Kalau tetap membandel, (Sanksi) sampai dengan penutupan, jadi ada teguran 1, teguran 2 dan sampai penutupan,” tuturnya.
Baca Juga: Minyakita Dikeluarkan dari Bansos, Dialihkan ke Pasar Rakyat
Titi pun mengimbau terhadap konsumen agar menegur para pedagang di pasar pantauan yang menjual Minyakita diatas HET.
Terkait harga kebutuhan pokok lainnya, kata Titi berdasarkan pantauan sampai saat ini stabil, termasuk pasokan barang barang juga aman.
“Cabe diharga Rp60.000 sampai Rp70.000 kalau dari informasi yang beredar sampai Rp90 kan yah, kemudian bawang putih juga Rp36.000,” pungkasnya. (sidik)
