SATELITNEWS.COM, TANGSEL--Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang memastikan bahwa paspor yang ditemukan berserakan di kawasan Halte BSD, Jalan Letjen Sutopo, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), merupakan paspor lama milik jamaah haji yang sudah tidak berlaku dan telah digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji.
Fakta tersebut diketahui setelah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang melakukan koordinasi dan pendalaman dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan. Hal ini dilakukan guna mencari asal usul ratusan paspor yang sempat membuat warganet heboh.
“Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa barang bukti yang diketemukan benar merupakan paspor lama yang sudah tidak berlaku milik para jamaah haji yang telah berangkat dan berada dalam tanggung jawab Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang, Hasanin dalam keterangan yang diterima, Selasa (9/6/2026).
Seperti diketahui, pada Minggu(7/6/2026), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengecekan ke lokasi. Saat pengecekan dilakukan, tidak ditemukan lagi tumpukan paspor sebagaimana yang terlihat dalam unggahan media sosial.
Namun, petugas menemukan dua sampul paspor yang telah kehilangan halaman biodata dan halaman isi, serta satu lembar bukti setoran haji.
Lalu, satu hari setelahnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang berkoordinasi dengan Polsek Serpong dan memperoleh informasi bahwa sejumlah paspor yang ditemukan di lokasi telah diamankan oleh petugas keamanan kawasan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Wabup Tangerang “Sentil” ASN Merokok Sembarangan
Selanjutnya, Polsek Serpong menyerahkan barang bukti kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang untuk ditindaklanjuti. Barang bukti yang diterima berupa 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas dan satu paspor Republik Indonesia yang telah habis masa berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal, seluruh sampul paspor tersebut tidak lagi memiliki halaman biodata maupun halaman isi.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang juga telah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan guna memperoleh informasi dan melakukan pendalaman terkait dokumen yang ditemukan.
Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan masih melakukan penelusuran guna mengetahui kronologi hilangnya dokumen tersebut dari pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan sehingga mengakibatkan tercecer di jalan.
Kata Hasanin, pihaknya menghimbau Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan agar mengevaluasi terkait mekanisme pengembalian paspor lama yang sudah tidak berlaku para jamaah haji agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari.
Imbauan serupa turut disampaikan kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga dokumen paspornya secara baik dan aman, dikarenakan paspor merupakan dokumen resmi negara yang wajib dijaga secara benar oleh setiap pemiliknya. (eko)
