SATELITNEWS.CON, SERANG — Komunitas Peduli Sungai (KPS) Banten bersama Relawan Gabungan Peduli Lingkungan, menemukan masih banyak sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan ke sungai, bantaran sungai, pinggir jalan, hingga lahan kosong di sejumlah wilayah di Kota Serang.
Temuan itu, mendorong relawan mengusulkan penguatan edukasi dan penerapan sanksi sosial, yang bersifat pembinaan bagi pelanggar.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPS Banten, Lulu Jamaludin, saat kegiatan bersih-bersih Sungai Kali Cibanten, Minggu (14/6/2026).
Menurut Lulu, selama kegiatan bersih-bersih dan pemantauan yang dilakukan relawan, masih ditemukan berbagai titik yang menjadi lokasi pembuangan sampah liar.
Kondisi itu menunjukkan, masih perlunya peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, serta mengampanyekan agar tidak membuang sampah sembarang.
“Banyak ditemukan sampah rumah tangga yang dibuang ke sungai, bantaran sungai, pinggir jalan dan lahan kosong. Bahkan, masih ada warga yang membuang sampah ke sungai, dari atas jembatan saat melintas,” kata Lulu, kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Baca Juga: Darurat TBC di Serang: Ketika Anak-Anak Menjadi Korban Pembangunan yang Timpang
Ia mengatakan, kebiasaan membuang sampah sembarangan tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi menyebabkan penyumbatan saluran air, meningkatkan risiko banjir, serta mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
Atas dasar itu, KPS Banten bersama Relawan Gabungan Peduli Lingkungan, berencana mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Serang dan Ketua DPRD Kota Serang.
Surat tersebut, berisi sejumlah usulan untuk mendukung terwujudnya Kota Serang yang bersih, sehat, nyaman dan berkelanjutan.
Salah satu usulan yang akan disampaikan yakni, penguatan penegakan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Sampah.
Relawan juga mendorong, adanya peningkatan pengawasan, operasi penertiban rutin di titik rawan pembuangan sampah, serta pemasangan papan peringatan dan kamera pengawas di lokasi tertentu.
Selain itu, relawan juga mengusulkan penerapan sanksi sosial yang bersifat edukatif, bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan.
Baca Juga: Pastikan Laga Kondusif, 240 Personel Amankan Pertandingan Persita vs Persis Solo di BIS
Menurut Lulu, sanksi sosial dapat dilakukan melalui pengumuman pelanggaran dalam forum RT/RW atau musyawarah warga setempat, disertai pembinaan dan komitmen dari pelanggar untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Tujuannya, bukan untuk mempermalukan warga, tetapi sebagai bagian dari edukasi agar tumbuh rasa tanggung jawab bersama terhadap kebersihan lingkungan,” ujarnya.
Tak hanya itu, relawan juga mengusulkan agar pelanggar turut berkontribusi terhadap kebersihan lingkungan, seperti menyediakan sarana kebersihan, mendukung kegiatan gotong royong, penghijauan maupun terlibat dalam program bank sampah.
Di sisi lain, KPS Banten menilai peran Lurah, Camat, RT dan RW, perlu diperkuat dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan edukasi terkait pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.
Sosialisasi pengelolaan sampah, kampanye tidak membuang sampah ke sungai, pembentukan kader lingkungan serta penguatan program 3R (Reduce, Reuse, Recycle), juga menjadi bagian dari rekomendasi yang akan disampaikan.
Lulu berharap, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan komunitas lingkungan dapat semakin memperkuat upaya menjaga kebersihan Kota Serang.
Baca Juga: Pertunjukan Kolaborasi Tari ‘Batas Tanpa Batas’ di Kota Serang Tampil Mengharukan
“Kesadaran masyarakat adalah kunci utama. Kalau setiap warga memiliki kepedulian untuk membuang sampah pada tempatnya, maka sungai akan tetap bersih, lingkungan sehat dan Kota Serang akan menjadi tempat yang nyaman, sebagai Ibu Kota Banten,” pungkasnya. (mardiana)
